Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi kemasyarakatan; d. Lembaga Swadaya Masyarakat; e. organisasi profesi; dan f. badan usaha.
Your Correction