Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
10. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan Sistem Jaringan Prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
12. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
13. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
14. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
16. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
17. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah rencana bagi zona- zona yang pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
18. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
19. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan.
21. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
22. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23. Sistem Pusat Permukiman adalah sistem pusat pelayanan kegiatan perkotaan dan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada kawasan perkotaan maupun pada kawasan perdesaan.
24. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
25. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
26. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
27. Sistem Jaringan Prasarana adalah jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
28. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
29. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
30. Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
31. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
32. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
33. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
34. Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
35. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
36. Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, serta angkutan perdesaan.
37. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan.
38. Terminal Barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/ pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.
39. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah Jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
40. Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan adalah Jalur kereta api dalam kabupaten untuk melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan kabupaten dan/atau perjalanan ulang-alik dalam kabupaten.
41. Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
42. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
43. Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Kilang Pengolahan adalah Jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi pengolahan, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
44. Sistem Jaringan Energi adalah jaringan terinterkoneksi yang berfungsi untuk mendistribusikan energi dari pembangkit ke pengguna.
45. Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
46. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari.
47. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan panas bumi.
48. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
49. Pembangkit Listrik lainnya adalah Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga lainnya.
50. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga biomassa sampah.
51. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kV.
52. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal 35 (tiga puluh lima) kV sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kV.
53. Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 (tiga puluh lima) kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
54. Gardu Listrik adalah Bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
55. Sistem Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi.
56. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut untuk telekomunikasi.
57. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
58. Menara Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat Menara BTS adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
59. Sistem Jaringan Sumber Daya Air adalah jaringan, bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
60. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
61. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
62. Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
63. Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
64. Jaringan Prasarana lainnya adalah jaringan dan bangunan yang berfungsi untuk kepentingan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, evakuasi bencana, dan drainase.
65. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan lainnya yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
66. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
67. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
68. Unit Distribusi adalah Sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
69. Jaringan Produksi adalah mengalirkan proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
70. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah keseluruhan sistem pengelolaan air buangan yang berasal dari kegiatan rumah tangga, proses produksi, dan kegiatan lainnya sehingga efluen hasil pengolahan layak dan aman dikembalikan ke alam, termasuk sistem jaringan, pengolahan, dan pembuangan efluen.
71. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
72. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
73. Instalasi Pembuangan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
74. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
75. Sistem Jaringan Persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
76. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten yang
memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 (dua puluh lima) kilo meter yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
77. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
78. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
79. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana adalah jalur dan ruang evakuasi sebagai tempat pengungsian dari ancaman bencana.
80. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
81. Tempat Evakuasi Bencana adalah Tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
82. Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke Badan Air Penerima.
83. Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
84. Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
85. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
86. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber saya buatan.
87. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
88. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
89. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan gambut.
90. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
91. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air, termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
92. Kawasan Konservasi adalah bagian wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan
93. Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
94. Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
95. Taman Wisata Alam adalah Kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
96. Kawasan Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
97. Badan Jalan adalah Bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
98. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
99. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
100. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan
intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
101. Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
102. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
103. Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
104. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
105. Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
106. Kawasan Perikanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya.
107. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
108. Kawasan Pertambangan dan Energi adalah kawasan pada permukaan tanah dan/atau di bawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara serta kawasan panas bumi dan Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
109. Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
110. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
111. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
112. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
113. Kawasan Permukiman adalah kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan.
114. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
115. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
116. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
117. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
118. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
119. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
120. Kawasan Bandung Utara yang selanjutnya disingkat KBU adalah kawasan yang meliputi sebagian wilayah daerah Kabupaten Bandung, daerah Kota Bandung, daerah Kota Cimahi, dan daerah Kabupaten Bandung Barat, dengan sebelah utara dan timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Gunung Masigit, Gunung Gedongan, Gunung Sunda,
Gunung Tangkuban Parahu, dan Gunung Manglayang, sedangkan di sebelah barat dan selatan dibatasi oleh garis (kontur) 750 (tujuh ratus lima puluh) meter di atas permukaan laut (mdpl).
121. Kawasan Bandung Selatan yang selanjutnya disingkat KBS adalah kawasan yang meliputi kawasan imbuhan di sebagian Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Ibun, Kecamatan Paseh, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cicalengka, dan seluruh Kecamatan Kertasari.
122. Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
123. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang.
124. Indikasi Program Utama RTR adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
125. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
126. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
127. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah ketentuan yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan KKPR, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
128. Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana.
129. Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat
memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
130. Tempat Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat TPU adalah bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
131. Rumah Potong Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah suatu kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
132. Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan RTR dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai RTR.
133. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
134. Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan masyarakat.
135. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
136. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
137. Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
(1) Lingkup materi RTRW Daerah terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Daerah;
c. rencana struktur ruang wilayah Daerah;
d. rencana pola ruang wilayah Daerah;
e. kawasan strategis Daerah;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(2) Lingkup wilayah RTRW Daerah meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional mencakup seluruh wilayah daratan dengan luas kurang lebih 174.084,34 (seratus tujuh puluh empat ribu delapan puluh empat koma tiga empat) hektare yang terletak di antara 6° 41’ 00” dan 7° 19’ 00” Lintang Selatan dan antara 107° 22’ 00” dan 108° 50’ 00” Bujur Timur.
(3) Batas-batas wilayah Daerah meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
(4) Wilayah RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kertasari;
r. Kecamatan Kutawaringin;
s. Kecamatan Majalaya;
t. Kecamatan Margaasih;
u. Kecamatan Margahayu;
v. Kecamatan Nagreg;
w. Kecamatan Pacet;
x. Kecamatan Pameungpeuk;
y. Kecamatan Pangalengan;
z. Kecamatan Paseh;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Rancabali;
cc. Kecamatan Rancaekek;
dd. Kecamatan Solokanjeruk; dan ee. Kecamatan Soreang.
(5) Lingkup wilayah RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH DAERAH
Tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf b adalah mewujudkan Daerah sebagai bagian KSN Perkotaan Cekungan Bandung dengan lingkungan hidup berkualitas tinggi melalui pengoptimalan potensi sumber daya sektor industri, pertanian, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing serta memenuhi seluruh kriteria permukiman layak huni.
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah.
(2) Kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang wilayah Daerah;
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah;
dan
d. kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan pusat kegiatan pelayanan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung
kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan.
b. kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan; dan
c. kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu.
(4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan kawasan lindung; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan budi daya.
(5) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf a meliputi kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan.
(6) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b meliputi kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata.
(7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis.
(8) Kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf b adalah mewujudkan Daerah sebagai bagian KSN Perkotaan Cekungan Bandung dengan lingkungan hidup berkualitas tinggi melalui pengoptimalan potensi sumber daya sektor industri, pertanian, dan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing serta memenuhi seluruh kriteria permukiman layak huni.
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah.
(2) Kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang wilayah Daerah;
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah;
dan
d. kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan pusat kegiatan pelayanan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung
kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan.
b. kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan; dan
c. kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu.
(4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan kawasan lindung; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan budi daya.
(5) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf a meliputi kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan.
(6) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b meliputi kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata.
(7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan; dan
b. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis.
(8) Kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air.
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun strategi Penataan Ruang wilayah Daerah.
(2) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan pusat kegiatan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung
kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. MENETAPKAN pusat permukiman sesuai hierarki dan fungsi PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
b. mengembangkan pusat kegiatan sesuai fokus pengembangan kawasan perkotaan yang terkendali, mendukung pengembangan PKN dan Metropolitan yang terintegrasi dengan kawasan perbatasan dan kawasan perdesaan.
(3) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan kualitas pelayanan angkutan umum perkotaan dan angkutan umum massal perkotaan sebagai angkutan pembantu melayani seluruh Sistem Pusat Permukiman yang nyaman dan terjangkau;
b. mengembangkan sistem sarana dan prasarana sistem angkutan massal skala regional untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan mengatasi kemacetan di kawasan perbatasan, melalui pengembangan kerja sama antar pemangku kepentingan di sektor transportasi;
c. mengembangkan kawasan berorientasi transit atau pengembangan pada simpul transit dengan mengutamakan pengembangan konektivitas simpul transportasi antar moda; dan
d. meningkatkan kapasitas pelayanan lalu lintas pada jalan umum.
(4) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu dengan pendekatan DAS dan kepentingan publik yang berkelanjutan dengan meningkatkan kapasitas infrastruktur air baku, irigasi pendayagunaan air permukaan dan pembatasan pemanfaatan air bawah tanah dengan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem pelayanan jaringan air minum secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
c. mengembangkan energi alternatif dan cakupan pelayanan jaringan listrik dan energi;
d. meningkatkan jangkauan dan kapasitas pelayanan jaringan telekomunikasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi bagi seluruh wilayah;
e. mengembangkan sistem, teknologi, dan cakupan pelayanan persampahan dengan pendekatan pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengangkutan, dan pengolahan, serta optimalisasi TPST eksisting dan pengembangan kelembagaan;
f. meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga dan limbah cair, pengembangan sistem pembuangan dan pengolahan air limbah berupa individual dan komunal termasuk IPAL domestik, IPAL industri dan sistem pengolahan limbah B3, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sanitasi lingkungan;
g. menata dan mengembangkan sistem drainase, tanggul dan kolam retensi untuk mengendalikan genangan dan banjir, serta pemeliharaan saluran dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan secara terpadu;
h. mengembangkan sistem mitigasi bencana melalui penyediaan sarana dan prasarana evakuasi bencana, penanggulangan bencana dan pemulihan pasca bencana pada kawasan rawan bencana; dan
i. mengembangkan kerja sama antar pemerintah daerah dalam pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah.
(5) Strategi untuk melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi:
a. mengendalikan secara ketat kegiatan budi daya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam untuk memitigasi risiko bencana; dan
c. mempertahankan kawasan lindung melalui upaya rehabilitasi dan peningkatan kualitas kawasan lindung.
(6) Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. mengendalikan secara khusus pengembangan di kawasan budi daya, khususnya KBU, KBS, dan Kawasan Resapan Air;
b. mengembangkan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian lahannya;
c. mengembangkan Kawasan Permukiman yang terpadu di pusat-pusat kegiatan dengan mempertimbangkan kriteria layak huni baik di perkotaan maupun perdesaan;
d. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara kompak dan vertikal pada pusat permukiman di kawasan perkotaan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung;
e. mengembangkan kegiatan industri yang ramah lingkungan dan membatasi kegiatan industri tertentu;
dan
f. menyediakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat.
(7) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, meliputi:
a. menyediakan lahan pengembangan kawasan strategis Daerah bagi kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi melalui pengembangan kawasan terpadu; dan
b. menata dan mengendalikan kawasan berfungsi lindung pada kawasan strategis dari sudut pandang kepentingan daya dukung lingkungan.
(8) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, meliputi:
a. melindungi kegiatan lindung dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan; dan
b. menerapkan kegiatan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(9) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang, termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), meliputi:
a. MENETAPKAN ketentuan umum zonasi dan ketentuan khusus sebagai acuan pemberian KKPR untuk menjaga keadilan dan kepentingan umum;
b. menerapkan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UKM;
c. menerapkan penilaian perwujudan RTR Daerah;
d. MENETAPKAN ketentuan pemberian insentif dan disinsentif serta perangkat pembangunan lainnya untuk mendukung perwujudan RTRW;
e. MENETAPKAN arahan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran RTRW, penegakan sanksi pada pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran atas KKPR yang diberikan;
dan
f. menjalankan penyelesaian sengketa Penataan Ruang dan konflik Pemanfaatan Ruang yang berkeadilan.
(1) Rencana Struktur Ruang wilayah Daerah meliputi:
a. Sistem Pusat Permukiman; dan
b. Sistem Jaringan Prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKL;
b. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKL Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey dan Pasirjambu; dan
b. PKL Pangalengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(3) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Cimenyan-Cilengkrang
berada di Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Cilengkrang; dan
b. Pusat Pelayanan Kawasan Cangkuang berada di Kecamatan Cangkuang.
(4) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjasari berada di Kecamatan Arjasari;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Cikancung berada di Kecamatan Cikancung;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Cimaung berada di Kecamatan Cimaung;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Ibun berada di Kecamatan Ibun;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Kertasari berada di Kecamatan Kertasari;
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Pacet berada di Kecamatan Pacet;
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Paseh berada di Kecamatan Paseh;
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Nagreg berada di Kecamatan Nagreg;
i. Pusat Pelayanan Lingkungan Rancabali berada di Kecamatan Rancabali;
j. Pusat Pelayanan Lingkungan Pameungpeuk berada di Kecamatan Pameungpeuk; dan
k. Pusat Pelayanan Lingkungan Solokanjeruk berada di Kecamatan Solokanjeruk.
(5) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi ke dalam PKN Bandung Raya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(7) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Struktur Ruang wilayah Daerah meliputi:
a. Sistem Pusat Permukiman; dan
b. Sistem Jaringan Prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKL;
b. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKL Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey dan Pasirjambu; dan
b. PKL Pangalengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(3) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Cimenyan-Cilengkrang
berada di Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Cilengkrang; dan
b. Pusat Pelayanan Kawasan Cangkuang berada di Kecamatan Cangkuang.
(4) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjasari berada di Kecamatan Arjasari;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Cikancung berada di Kecamatan Cikancung;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Cimaung berada di Kecamatan Cimaung;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Ibun berada di Kecamatan Ibun;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Kertasari berada di Kecamatan Kertasari;
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Pacet berada di Kecamatan Pacet;
g. Pusat Pelayanan Lingkungan Paseh berada di Kecamatan Paseh;
h. Pusat Pelayanan Lingkungan Nagreg berada di Kecamatan Nagreg;
i. Pusat Pelayanan Lingkungan Rancabali berada di Kecamatan Rancabali;
j. Pusat Pelayanan Lingkungan Pameungpeuk berada di Kecamatan Pameungpeuk; dan
k. Pusat Pelayanan Lingkungan Solokanjeruk berada di Kecamatan Solokanjeruk.
(5) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi ke dalam PKN Bandung Raya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(7) Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sistem Jaringan Transportasi;
b. Sistem Jaringan Energi;
c. Sistem Jaringan Telekomunikasi;
d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
e. Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sistem Jaringan Transportasi;
b. Sistem Jaringan Energi;
c. Sistem Jaringan Telekomunikasi;
d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
e. Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
(1) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan;
b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan
c. Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-2.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 10
Article 11
Article 12
Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa Bandar Udara
Khusus yaitu Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman di Kecamatan Margahayu.
(1) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan;
b. Sistem Jaringan Kereta Api; dan
c. Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus.
(2) Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-2.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jalan Umum;
b. Jalan Khusus;
c. Jalan Tol;
d. Terminal Penumpang; dan
e. Terminal Barang.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri;
b. Jalan Kolektor; dan
c. Jalan Lokal.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri Primer; dan
b. Jalan Arter Sekunder.
(4) Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ruas jalan:
a. Akses Tol Cileunyi – Bandung (Ex Terminal);
b. Batujajar – Soreang;
c. Bts.
Kab.
Bandung/Garut - Bts.
Kab.
Tasikmalaya/Garut;
d. Bts. Kota Bandung - Bts. Kota Cileunyi;
e. Bts. Kota Cileunyi - Nagreg (Rancaekek - Cileunyi - Cicalengka/Parakan Muncang);
f. Cinunuk - Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
g. Jatinangor – Akses Tol Cileunyi;
h. Jln. Cibiru (Bandung);
i. Jln. Raya Cileunyi (Cileunyi) / Cileunyi – Jatinangor;
j. Jln. Raya Cipacing (Cileunyi);
k. Jln. Raya Jatinangor (Jatinangor);
l. Lingkar Nagreg; dan
m. Nagreg – Bts.Kab.Bandung/ Garut.
(5) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi ruas jalan:
a. Akses Keluar-Masuk Tol Margaasih;
b. Akses Tol Margaasih II;
c. Cikoneng - Ranca Oray;
d. Lingkar Selatan Bandung;
e. Lingkar Tengah;
f. Otto Iskandardinata;
g. Poros Barat - Timur Bojongsoang;
h. Ranca Oray – Bodogol;
i. Taman Kopo Indah (Margaasih); dan
j. Taman Kopo Indah (Margahayu).
(6) Jalan Kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jalan Kolektor Primer; dan
b. Jalan Kolektor Sekunder.
(7) Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Jalan Lokal Primer; dan
b. Jalan Lokal Sekunder.
(8) Jalan Kolektor dan Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) dimuat dalam tabel dan tercantum dalam Lampiran II-2.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(9) Jaringan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah status dan fungsinya.
(10) Perubahan status dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota, setelah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pengembangan jaringan jalan dan pengembangan jaringan jalan lainnya.
(11) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Kutawaringin;
c. Kecamatan Margahayu; dan
d. Kecamatan Pameungpeuk.
(12) Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan:
a. Bandung Utara Toll Road (JW66.1);
b. Cileunyi – Sumedang – Dawuan (JW29);
c. Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (JW30);
d. Lembang - Cileunyi;
e. Lingkar Selatan Bandung (JW66.2);
f. Padaleunyi / Padalarang – Cileunyi (JW27);
g. Soreang – Ciwidey – Cidaun (JW60); dan
h. Soreang – Pasir Koja (JW28).
(13) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a. Terminal Penumpang Tipe B; dan
b. Terminal Penumpang Tipe C.
(14) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a meliputi:
a. terminal Banjaran berada di Kecamatan Banjaran;
b. terminal Cileunyi berada di Kecamatan Cileunyi;
c. terminal Majalaya berada di Kecamatan Majalaya; dan
d. terminal Soreang berada di Kecamatan Soreang.
(15) Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b meliputi:
a. terminal Baleendah berada di Kecamatan Baleendah;
b. terminal Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
c. terminal Ciparay berada di Kecamatan Ciparay;
d. terminal Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey; dan
e. terminal Pangalengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(16) Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi terminal Cileunyi berada di Kecamatan Cileunyi.
Article 11
Article 12
Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa Bandar Udara
Khusus yaitu Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman di Kecamatan Margahayu.
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2) Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan yang melintasi:
a. Kecamatan Cicalengka;
b. Kecamatan Cileunyi;
c. Kecamatan Nagreg; dan
d. Kecamatan Rancaekek.
(3) Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung; dan
b. Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung.
(4) Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PLTA;
b. PLTS;
c. PLTP;
d. PLTMH; dan
e. Pembangkit Listrik Lainnya.
(5) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. PLTA Bengkok berada di Kecamatan Cimenyan;
b. PLTA Cikalong berada di Kecamatan Pangalengan;
c. PLTA Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan; dan
d. PLTA Plengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(6) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. PLTS Mandalawangi berada di Kecamatan Nagreg;
b. PLTS Sugihmukti berada di Kecamatan Pasir Jambu;
dan
c. PLTS Sukaluyu berada di Kecamatan Pangalengan.
(7) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. PLTP Cibuni berada di Kecamatan Rancabali;
b. PLTP Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
c. PLTP Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu; dan
d. PLTP Wayang Windu berada di Kecamatan Pangalengan.
(8) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa PLTMH Cileunca Kecamatan Pangalengan.
(9) Pembangkit Listrik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa PLTSa yang berada di Kecamatan Nagreg berupa PLTSa Legok Nangka.
(10) Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem;
b. Jaringan Distribusi Tenaga Listrik; dan
c. Gardu Listrik.
(11) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas:
a. SUTET; dan
b. SUTT.
(12) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a meliputi:
a. SUTET Bandung Selatan - Mandirancan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
b. SUTET Bandung Selatan – New Ujung Berung yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
c. SUTET Banse Inc yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran; dan
2. Kecamatan Cimaung.
d. SUTET Saguling - Bandung Selatan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
e. SUTET Saguling - Bandung Selatan (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
f. SUTET Tasikmalaya - Depok (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cangkuang;
2. Kecamatan Cimaung;
3. Kecamatan Kertasari;
4. Kecamatan Kutawaringin;
5. Kecamatan Pangalengan;
6. Kecamatan Pasirjambu; dan
7. Kecamatan Soreang.
(13) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b meliputi:
a. SUTT Bandung Selatan - Kiaracondong (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Bojongsoang;
4. Kecamatan Cangkuang;
5. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
6. Kecamatan Pameungpeuk.
b. SUTT Bandung Selatan - Panasia (1) yang melintasi Kecamatan Baleendah;
c. SUTT Cigereleng - Bandung Selatan (2) yang melintasi Kecamatan Dayeuhkolot;
d. SUTT Cigereleng - Cianjur (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Dayeuhkolot;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Margaasih; dan
4. Kecamatan Margahayu.
e. SUTT Cigereleng - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Kutawaringin;
2. Kecamatan Margaasih; dan
3. Kecamatan Margahayu.
f. SUTT Cikasungka - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Paseh.
g. SUTT Cikasungka - Rancaekek (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cicalengka;
2. Kecamatan Cikancung; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
h. SUTT Cikasungka - Rancakasumba (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cikancung;
2. Kecamatan Majalaya; dan
3. Kecamatan Paseh.
i. SUTT Dago Pakar - Bandung Utara (2) yang melintasi Kecamatan Cimenyan;
j. SUTT Kamojang - Darajat (1) yang melintasi Kecamatan Ibun;
k. SUTT Kiaracondong - Ujung Berung (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Bojongsoang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
l. SUTT Patuha - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Ciwidey;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Pasirjambu;
4. Kecamatan Rancabali; dan
5. Kecamatan Soreang.
m. SUTT Ujung Berung - Dago Pakar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cilengkrang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Cimenyan.
n. SUTT Wayang Windu - Bandung Selatan yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Kertasari;
5. Kecamatan Pacet; dan
6. Kecamatan Pangalengan.
o. SUTT Wayang Windu - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Pacet.
p. SUTT Cigereleng - Cikalong (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Cimaung;
4. Kecamatan Katapang;
5. Kecamatan Kutawaringin;
6. Kecamatan Margaasih;
7. Kecamatan Margahayu; dan
8. Kecamatan Pangalengan.
q. SUTT Cigereleng - Majalaya (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Bojongsoang;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
5. Kecamatan Majalaya.
r. SUTT Cikalong - Lamajan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cimaung; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
s. SUTT Lamajan – Sumadra yang melintasi:
1. Kecamatan Kertasari; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
t. SUTT Santosa - Wayang Windu (1) yang melintasi Kecamatan Pangalengan;
u. SUTT Ujung Berung - Bandung Timur (1) yang melintasi Kecamatan Cileunyi; dan
v. SUTT Ujung Berung - Sumedang (2) yang melintasi Kecamatan Cileunyi.
(14) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b berupa SUTM yaitu Plengan – Lamajan yang melintasi Kecamatan Pangalengan.
(15) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c berada di:
a. GI Cikasungka berada di Kecamatan Cikancung;
b. GI Dago Pakar berada di Kecamatan Cimenyan;
c. GI Kamojang Swasta berada di Kecamatan Ibun;
d. GI Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin;
e. GI Panasia berada di Kecamatan Baleendah;
f. GI Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu;
g. GI Rancaekek berada di Kecamatan Cileunyi;
h. GI Rancakasumba berada di Kecamatan Majalaya;
i. GI Ujungberung berada di Kecamatan Cileunyi;
j. GI Wayangwindu berada di Kecamatan Pangalengan;
k. GI Cikalong berada di Kecamatan Cimaung;
l. GI Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan;
m. GI Majalaya berada di Kecamatan Majalaya;
n. GI Santosa berada di Kecamatan Kertasari;
o. GI Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
p. GI Plengan berada di Kecamatan Pangalengan;
q. GI Sangian berada di Kecamatan Paseh;
r. GI Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran;
dan
s. GITET Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Kutawaringin.
(16) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 14
(1) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa:
a. Jaringan Tetap; dan
b. Jaringan Bergerak.
(2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Cimaung;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Dayeuhkolot;
m. Kecamatan Katapang;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Majalaya;
p. Kecamatan Margaasih;
q. Kecamatan Margahayu;
r. Kecamatan Nagreg;
s. Kecamatan Pameungpeuk;
t. Kecamatan Pangalengan;
u. Kecamatan Paseh;
v. Kecamatan Pasirjambu;
w. Kecamatan Rancabali;
x. Kecamatan Rancaekek;
y. Kecamatan Solokanjeruk; dan
z. Kecamatan Soreang.
(3) Jaringan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Jaringan Bergerak Seluler.
(4) Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Menara BTS berada di seluruh kecamatan.
(5) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa:
a. Jaringan Tetap; dan
b. Jaringan Bergerak.
(2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Cimaung;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Dayeuhkolot;
m. Kecamatan Katapang;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Majalaya;
p. Kecamatan Margaasih;
q. Kecamatan Margahayu;
r. Kecamatan Nagreg;
s. Kecamatan Pameungpeuk;
t. Kecamatan Pangalengan;
u. Kecamatan Paseh;
v. Kecamatan Pasirjambu;
w. Kecamatan Rancabali;
x. Kecamatan Rancaekek;
y. Kecamatan Solokanjeruk; dan
z. Kecamatan Soreang.
(3) Jaringan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Jaringan Bergerak Seluler.
(4) Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Menara BTS berada di seluruh kecamatan.
(5) Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berupa Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Jaringan Irigasi;
b. Sistem Pengendalian Banjir; dan
c. Bangunan Sumber Daya Air.
(3) Sistem Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Irigasi Primer; dan
b. Jaringan Irigasi Sekunder.
(4) Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berada di:
a. Kecamatan Bojongsoang;
b. Kecamatan Cangkuang;
c. Kecamatan Cicalengka;
d. Kecamatan Cikancung;
e. Kecamatan Cilengkrang;
f. Kecamatan Cileunyi;
g. Kecamatan Cimenyan;
h. Kecamatan Ciparay;
i. Kecamatan Ciwidey;
j. Kecamatan Dayeuhkolot;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pameungpeuk;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Rancabali;
t. Kecamatan Rancaekek;
u. Kecamatan Solokanjeruk; dan
v. Kecamatan Soreang.
(5) Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Ciparay;
e. Kecamatan Ciwidey;
f. Kecamatan Katapang;
g. Kecamatan Majalaya;
h. Kecamatan Pacet;
i. Kecamatan Pameungpeuk;
j. Kecamatan Rancaekek; dan
k. Kecamatan Soreang.
(6) Sistem Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. Bangunan Pengendalian Banjir.
(7) Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Ciparay;
f. Kecamatan Dayeuhkolot;
g. Kecamatan Katapang;
h. Kecamatan Kutawaringin;
i. Kecamatan Margaasih;
j. Kecamatan Margahayu;
k. Kecamatan Pameungpeuk; dan
l. Kecamatan Solokanjeruk.
(8) Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Bojongsoang;
c. Kecamatan Cicalengka;
d. Kecamatan Cileunyi;
e. Kecamatan Ciparay;
f. Kecamatan Dayeuh Kolot;
g. Kecamatan Katapang;
h. Kecamatan Kutawaringin;
i. Kecamatan Margaasih;
j. Kecamatan Rancaekek; dan
k. Kecamatan Soreang.
(9) Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Ibun;
o. Kecamatan Katapang;
p. Kecamatan Kertasari;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Nagreg;
u. Kecamatan Pacet;
v. Kecamatan Pameungpeuk;
w. Kecamatan Pangalengan;
x. Kecamatan Paseh;
y. Kecamatan Pasirjambu;
z. Kecamatan Rancabali;
aa. Kecamatan Rancaekek;
bb. Kecamatan Solokanjeruk; dan cc. Kecamatan Soreang.
(10) Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 16
(1) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. Sistem Jaringan Persampahan;
d. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan
e. Sistem Drainase.
(2) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 17
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf a berupa Jaringan Perpipaan.
(2) Jaringan Perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Air Baku;
b. Unit Produksi.
c. Unit Distribusi; dan
d. Jaringan Produksi.
(3) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cicalengka;
f. Kecamatan Cileunyi;
g. Kecamatan Cimaung;
h. Kecamatan Ciwidey;
i. Kecamatan Kertasari;
j. Kecamatan Kutawaringin;
k. Kecamatan Nagreg;
l. Kecamatan Pacet;
m. Kecamatan Pangalengan;
n. Kecamatan Pasirjambu;
o. Kecamatan Rancabali; dan
p. Kecamatan Soreang.
(4) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pengolahan air berada di:
a. Kecamatan Cangkuang;
b. Kecamatan Cileunyi;
c. Kecamatan Cimaung;
d. Kecamatan Ciparay;
e. Kecamatan Kutawaringin;
f. Kecamatan Pangalengan;
g. Kecamatan Paseh;
h. Kecamatan Rancaekek; dan
i. Kecamatan Soreang.
(5) Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Ciparay;
j. Kecamatan Ciwidey;
k. Kecamatan Dayeuhkolot;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Pacet;
p. Kecamatan Pameungpeuk;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali;
u. Kecamatan Rancaekek;
v. Kecamatan Solokanjeruk; dan
w. Kecamatan Soreang.
(6) Jaringan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di:
a. Kecamatan Cileunyi;
b. Kecamatan Cimaung;
c. Kecamatan Ciwidey; dan
d. Kecamatan Rancabali.
Article 18
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Dayeuhkolot;
b. Kecamatan Majalaya; dan
c. Kecamatan Rancaekek.
(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. IPAL Bojongsoang yang berada di Kecamatan Bojongsoang;
b. IPAL Buninagara yang berada di Kecamatan Kutawaringin;
c. IPAL Regional Lagadar yang berada di Kecamatan Margaasih;
d. IPAL Soreang yang berada di Kecamatan Soreang;
e. IPLT Cibeet yang berada di Kecamatan Ibun; dan
f. IPLT Soreang yang berada di Kecamatan Soreang.
Article 19
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. SPA ;
b. TPS3R; dan
c. TPST.
(2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. SPA Bojongsoang berada di Kecamatan Bojongsoang;
b. SPA Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
c. SPA Jelegong berada di Kecamatan Kutawaringin;
d. SPA Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin;
dan
e. SPA Majalaya berada di Kecamatan Majalaya.
(3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Katapang;
d. Kecamatan Kutawaringin;
e. Kecamatan Margaasih;
f. Kecamatan Margahayu; dan
g. Kecamatan Soreang.
(4) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. TPST Babakan Ciparay berada di Kecamatan Ciparay;
dan
b. TPST berupa TPPAS Regional Legoknangka berada di Kecamatan Nagreg.
Article 20
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. Tempat Evakuasi Bencana.
(2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di seluruh kecamatan.
(3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di seluruh kecamatan terdiri atas:
a. kantor camat;
b. masjid;
c. perumahan;
d. rusunawa; dan
e. sanggar penelitian.
Article 21
(1) Sistem Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Jaringan Drainase Primer;
b. Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. Jaringan Drainase Tersier.
(2) Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Dayeuhkolot;
m. Kecamatan Ibun;
n. Kecamatan Katapang;
o. Kecamatan Kertasari;
p. Kecamatan Kutawaringin;
q. Kecamatan Majalaya;
r. Kecamatan Margaasih;
s. Kecamatan Margahayu;
t. Kecamatan Pacet;
u. Kecamatan Pameungpeuk;
v. Kecamatan Pangalengan;
w. Kecamatan Paseh;
x. Kecamatan Pasirjambu;
y. Kecamatan Rancabali;
z. Kecamatan Rancaekek;
aa. Kecamatan Solokanjeruk; dan bb. Kecamatan Soreang.
(3) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kertasari;
r. Kecamatan Kutawaringin;
s. Kecamatan Majalaya;
t. Kecamatan Margaasih;
u. Kecamatan Margahayu;
v. Kecamatan Nagreg;
w. Kecamatan Pacet;
x. Kecamatan Pameungpeuk;
y. Kecamatan Pangalengan;
z. Kecamatan Paseh;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Rancabali;
cc. Kecamatan Rancaekek;
dd. Kecamatan Solokanjeruk; dan ee. Kecamatan Soreang.
(4) Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(1) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. Sistem Jaringan Persampahan;
d. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana; dan
e. Sistem Drainase.
(2) Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf a berupa Jaringan Perpipaan.
(2) Jaringan Perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Air Baku;
b. Unit Produksi.
c. Unit Distribusi; dan
d. Jaringan Produksi.
(3) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cicalengka;
f. Kecamatan Cileunyi;
g. Kecamatan Cimaung;
h. Kecamatan Ciwidey;
i. Kecamatan Kertasari;
j. Kecamatan Kutawaringin;
k. Kecamatan Nagreg;
l. Kecamatan Pacet;
m. Kecamatan Pangalengan;
n. Kecamatan Pasirjambu;
o. Kecamatan Rancabali; dan
p. Kecamatan Soreang.
(4) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pengolahan air berada di:
a. Kecamatan Cangkuang;
b. Kecamatan Cileunyi;
c. Kecamatan Cimaung;
d. Kecamatan Ciparay;
e. Kecamatan Kutawaringin;
f. Kecamatan Pangalengan;
g. Kecamatan Paseh;
h. Kecamatan Rancaekek; dan
i. Kecamatan Soreang.
(5) Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Ciparay;
j. Kecamatan Ciwidey;
k. Kecamatan Dayeuhkolot;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Pacet;
p. Kecamatan Pameungpeuk;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali;
u. Kecamatan Rancaekek;
v. Kecamatan Solokanjeruk; dan
w. Kecamatan Soreang.
(6) Jaringan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di:
a. Kecamatan Cileunyi;
b. Kecamatan Cimaung;
c. Kecamatan Ciwidey; dan
d. Kecamatan Rancabali.
Article 18
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Dayeuhkolot;
b. Kecamatan Majalaya; dan
c. Kecamatan Rancaekek.
(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. IPAL Bojongsoang yang berada di Kecamatan Bojongsoang;
b. IPAL Buninagara yang berada di Kecamatan Kutawaringin;
c. IPAL Regional Lagadar yang berada di Kecamatan Margaasih;
d. IPAL Soreang yang berada di Kecamatan Soreang;
e. IPLT Cibeet yang berada di Kecamatan Ibun; dan
f. IPLT Soreang yang berada di Kecamatan Soreang.
Article 19
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. SPA ;
b. TPS3R; dan
c. TPST.
(2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. SPA Bojongsoang berada di Kecamatan Bojongsoang;
b. SPA Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
c. SPA Jelegong berada di Kecamatan Kutawaringin;
d. SPA Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin;
dan
e. SPA Majalaya berada di Kecamatan Majalaya.
(3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Katapang;
d. Kecamatan Kutawaringin;
e. Kecamatan Margaasih;
f. Kecamatan Margahayu; dan
g. Kecamatan Soreang.
(4) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. TPST Babakan Ciparay berada di Kecamatan Ciparay;
dan
b. TPST berupa TPPAS Regional Legoknangka berada di Kecamatan Nagreg.
Article 20
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. Tempat Evakuasi Bencana.
(2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di seluruh kecamatan.
(3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di seluruh kecamatan terdiri atas:
a. kantor camat;
b. masjid;
c. perumahan;
d. rusunawa; dan
e. sanggar penelitian.
Article 21
(1) Sistem Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Jaringan Drainase Primer;
b. Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. Jaringan Drainase Tersier.
(2) Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Dayeuhkolot;
m. Kecamatan Ibun;
n. Kecamatan Katapang;
o. Kecamatan Kertasari;
p. Kecamatan Kutawaringin;
q. Kecamatan Majalaya;
r. Kecamatan Margaasih;
s. Kecamatan Margahayu;
t. Kecamatan Pacet;
u. Kecamatan Pameungpeuk;
v. Kecamatan Pangalengan;
w. Kecamatan Paseh;
x. Kecamatan Pasirjambu;
y. Kecamatan Rancabali;
z. Kecamatan Rancaekek;
aa. Kecamatan Solokanjeruk; dan bb. Kecamatan Soreang.
(3) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kertasari;
r. Kecamatan Kutawaringin;
s. Kecamatan Majalaya;
t. Kecamatan Margaasih;
u. Kecamatan Margahayu;
v. Kecamatan Nagreg;
w. Kecamatan Pacet;
x. Kecamatan Pameungpeuk;
y. Kecamatan Pangalengan;
z. Kecamatan Paseh;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Rancabali;
cc. Kecamatan Rancaekek;
dd. Kecamatan Solokanjeruk; dan ee. Kecamatan Soreang.
(4) Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(1) Rencana Pola Ruang wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Article 28
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Badan Jalan;
b. Kawasan Hutan Produksi;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Perikanan;
e. Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. Kawasan Peruntukan Industri;
g. Kawasan Pariwisata;
h. Kawasan Permukiman;
i. Kawasan Transportasi; dan
j. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(1) Rencana Pola Ruang wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat; dan
d. Kawasan Konservasi.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan luas kurang lebih 821 (delapan ratus dua puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cileunyi;
f. Kecamatan Cimaung;
g. Kecamatan Ciparay;
h. Kecamatan Ciwidey;
i. Kecamatan Dayeuhkolot;
j. Kecamatan Ibun;
k. Kecamatan Katapang;
l. Kecamatan Kertasari;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Margahayu;
q. Kecamatan Pacet;
r. Kecamatan Pameungpeuk;
s. Kecamatan Pangalengan;
t. Kecamatan Pasirjambu;
u. Kecamatan Rancabali;
v. Kecamatan Rancaekek;
w. Kecamatan Solokanjeruk; dan
x. Kecamatan Soreang.
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan luas kurang lebih 821 (delapan ratus dua puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cileunyi;
f. Kecamatan Cimaung;
g. Kecamatan Ciparay;
h. Kecamatan Ciwidey;
i. Kecamatan Dayeuhkolot;
j. Kecamatan Ibun;
k. Kecamatan Katapang;
l. Kecamatan Kertasari;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Margahayu;
q. Kecamatan Pacet;
r. Kecamatan Pameungpeuk;
s. Kecamatan Pangalengan;
t. Kecamatan Pasirjambu;
u. Kecamatan Rancabali;
v. Kecamatan Rancaekek;
w. Kecamatan Solokanjeruk; dan
x. Kecamatan Soreang.
Article 25
(1) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung.
(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 34.137 (tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Ibun;
m. Kecamatan Kertasari;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu; dan
t. Kecamatan Rancabali.
BAB 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
(1) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung.
(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 34.137 (tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Ibun;
m. Kecamatan Kertasari;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu; dan
t. Kecamatan Rancabali.
Article 26
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dengan luas kurang lebih 1.241 (seribu dua ratus empat puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cimaung;
f. Kecamatan Ciparay;
g. Kecamatan Ciwidey;
h. Kecamatan Dayeuhkolot;
i. Kecamatan Ibun;
j. Kecamatan Katapang;
k. Kecamatan Kertasari;
l. Kecamatan Kutawaringin;
m. Kecamatan Majalaya;
n. Kecamatan Margaasih;
o. Kecamatan Margahayu;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pameungpeuk;
r. Kecamatan Pangalengan;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali;
u. Kecamatan Rancaekek;
v. Kecamatan Solokanjeruk; dan
w. Kecamatan Soreang.
Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dengan luas kurang lebih 1.241 (seribu dua ratus empat puluh satu) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cimaung;
f. Kecamatan Ciparay;
g. Kecamatan Ciwidey;
h. Kecamatan Dayeuhkolot;
i. Kecamatan Ibun;
j. Kecamatan Katapang;
k. Kecamatan Kertasari;
l. Kecamatan Kutawaringin;
m. Kecamatan Majalaya;
n. Kecamatan Margaasih;
o. Kecamatan Margahayu;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pameungpeuk;
r. Kecamatan Pangalengan;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali;
u. Kecamatan Rancaekek;
v. Kecamatan Solokanjeruk; dan
w. Kecamatan Soreang.
Article 27
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d terdiri atas:
a. Kawasan Suaka Alam;
b. Kawasan Pelestarian Alam; dan
c. Kawasan Taman Buru.
(2) Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Cagar Alam dengan luas kurang lebih
11.959 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Pangalengan;
e. Kecamatan Paseh;
f. Kecamatan Pasirjambu; dan
g. Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Taman Hutan Raya; dan
b. Taman Wisata Alam.
(4) Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan luas kurang lebih 271 (dua ratus tujuh puluh satu) hektare berada di Kecamatan Cimenyan.
(5) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Paseh; dan
e. Kecamatan Rancabali.
(6) Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas kurang lebih 1.059 (seribu lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Cicalengka; dan
b. Kecamatan Nagreg.
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d terdiri atas:
a. Kawasan Suaka Alam;
b. Kawasan Pelestarian Alam; dan
c. Kawasan Taman Buru.
(2) Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Cagar Alam dengan luas kurang lebih
11.959 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Pangalengan;
e. Kecamatan Paseh;
f. Kecamatan Pasirjambu; dan
g. Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Taman Hutan Raya; dan
b. Taman Wisata Alam.
(4) Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan luas kurang lebih 271 (dua ratus tujuh puluh satu) hektare berada di Kecamatan Cimenyan.
(5) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Paseh; dan
e. Kecamatan Rancabali.
(6) Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas kurang lebih 1.059 (seribu lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Cicalengka; dan
b. Kecamatan Nagreg.
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Badan Jalan;
b. Kawasan Hutan Produksi;
c. Kawasan Pertanian;
d. Kawasan Perikanan;
e. Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. Kawasan Peruntukan Industri;
g. Kawasan Pariwisata;
h. Kawasan Permukiman;
i. Kawasan Transportasi; dan
j. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan luas kurang lebih 354 (tiga ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bojongsoang;
b. Kecamatan Cicalengka;
c. Kecamatan Cikancung;
d. Kecamatan Cileunyi;
e. Kecamatan Dayeuhkolot;
f. Kecamatan Kutawaringin;
g. Kecamatan Margaasih;
h. Kecamatan Margahayu;
i. Kecamatan Nagreg;
j. Kecamatan Paseh;
k. Kecamatan Rancaekek;
l. Kecamatan Solokanjeruk; dan
m. Kecamatan Soreang.
Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan luas kurang lebih 354 (tiga ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Bojongsoang;
b. Kecamatan Cicalengka;
c. Kecamatan Cikancung;
d. Kecamatan Cileunyi;
e. Kecamatan Dayeuhkolot;
f. Kecamatan Kutawaringin;
g. Kecamatan Margaasih;
h. Kecamatan Margahayu;
i. Kecamatan Nagreg;
j. Kecamatan Paseh;
k. Kecamatan Rancaekek;
l. Kecamatan Solokanjeruk; dan
m. Kecamatan Soreang.
(1) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hektare berada di Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Cikancung;
d. Kecamatan Kutawaringin;
e. Kecamatan Nagreg;
f. Kecamatan Pameungpeuk; dan
g. Kecamatan Paseh.
(1) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hektare berada di Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Cikancung;
d. Kecamatan Kutawaringin;
e. Kecamatan Nagreg;
f. Kecamatan Pameungpeuk; dan
g. Kecamatan Paseh.
Article 31
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri atas:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura;
c. Kawasan Perkebunan; dan
d. Kawasan Peternakan.
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 22.582 (dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Ibun;
o. Kecamatan Katapang;
p. Kecamatan Kertasari;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Margahayu;
u. Kecamatan Nagreg;
v. Kecamatan Pacet;
w. Kecamatan Pameungpeuk;
x. Kecamatan Pangalengan;
y. Kecamatan Paseh;
z. Kecamatan Pasirjambu;
aa. Kecamatan Rancabali;
bb. Kecamatan Rancaekek;
cc. Kecamatan Solokanjeruk; dan dd. Kecamatan Soreang.
(3) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan luas kurang lebih 13.482 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Kertasari;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Margaasih;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali; dan
u. Kecamatan Soreang.
(4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas kurang lebih 39.445 (tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cicalengka;
f. Kecamatan Cikancung;
g. Kecamatan Cilengkrang;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Cimaung;
j. Kecamatan Cimenyan;
k. Kecamatan Ciparay;
l. Kecamatan Ciwidey;
m. Kecamatan Ibun;
n. Kecamatan Kertasari;
o. Kecamatan Kutawaringin;
p. Kecamatan Nagreg;
q. Kecamatan Pacet;
r. Kecamatan Pameungpeuk;
s. Kecamatan Pangalengan;
t. Kecamatan Paseh;
u. Kecamatan Pasirjambu;
v. Kecamatan Rancabali;
w. Kecamatan Soreang; dan
x. Kawasan perkebunan lainnya berupa Taman Keanekaragaman Hayati Desa Nagrog di Kecamatan Cicalengka.
(5) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 166 (seratus enam puluh enam) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Cikancung;
c. Kecamatan Ciparay;
d. Kecamatan Ibun;
e. Kecamatan Pangalengan; dan
f. kecamatan lainnya yang diarahkan.
(6) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai KP2B seluas 17.709 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan) hektare.
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri atas:
a. Kawasan Tanaman Pangan;
b. Kawasan Hortikultura;
c. Kawasan Perkebunan; dan
d. Kawasan Peternakan.
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 22.582 (dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Ibun;
o. Kecamatan Katapang;
p. Kecamatan Kertasari;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Margahayu;
u. Kecamatan Nagreg;
v. Kecamatan Pacet;
w. Kecamatan Pameungpeuk;
x. Kecamatan Pangalengan;
y. Kecamatan Paseh;
z. Kecamatan Pasirjambu;
aa. Kecamatan Rancabali;
bb. Kecamatan Rancaekek;
cc. Kecamatan Solokanjeruk; dan dd. Kecamatan Soreang.
(3) Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan luas kurang lebih 13.482 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Kertasari;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Margaasih;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu;
t. Kecamatan Rancabali; dan
u. Kecamatan Soreang.
(4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas kurang lebih 39.445 (tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh lima) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Cicalengka;
f. Kecamatan Cikancung;
g. Kecamatan Cilengkrang;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Cimaung;
j. Kecamatan Cimenyan;
k. Kecamatan Ciparay;
l. Kecamatan Ciwidey;
m. Kecamatan Ibun;
n. Kecamatan Kertasari;
o. Kecamatan Kutawaringin;
p. Kecamatan Nagreg;
q. Kecamatan Pacet;
r. Kecamatan Pameungpeuk;
s. Kecamatan Pangalengan;
t. Kecamatan Paseh;
u. Kecamatan Pasirjambu;
v. Kecamatan Rancabali;
w. Kecamatan Soreang; dan
x. Kawasan perkebunan lainnya berupa Taman Keanekaragaman Hayati Desa Nagrog di Kecamatan Cicalengka.
(5) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 166 (seratus enam puluh enam) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Cikancung;
c. Kecamatan Ciparay;
d. Kecamatan Ibun;
e. Kecamatan Pangalengan; dan
f. kecamatan lainnya yang diarahkan.
(6) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai KP2B seluas 17.709 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan) hektare.
Article 32
Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berupa Kawasan Perikanan Budi Daya dengan luas kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) hektare berada di Kecamatan Bojongsoang.
Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d berupa Kawasan Perikanan Budi Daya dengan luas kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) hektare berada di Kecamatan Bojongsoang.
(1) Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri atas:
a. Kawasan Pertambangan Mineral; dan
b. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Kawasan Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan Bantuan dengan luas kurang lebih 454 (empat ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Cikancung;
c. Kecamatan Margaasih;
d. Kecamatan Nagreg; dan
e. Kecamatan Pameungpeuk.
(3) Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) hektare berada di:
a. Kecamatan Banjaran;
b. Kecamatan Pangalengan; dan
c. Kecamatan Pasirjambu.
(1) Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri atas:
a. Kawasan Pertambangan Mineral; dan
b. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Kawasan Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan Bantuan dengan luas kurang lebih 454 (empat ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Cikancung;
c. Kecamatan Margaasih;
d. Kecamatan Nagreg; dan
e. Kecamatan Pameungpeuk.
(3) Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) hektare berada di:
a. Kecamatan Banjaran;
b. Kecamatan Pangalengan; dan
c. Kecamatan Pasirjambu.
Article 34
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas kurang lebih 4.615 (empat ribu enam ratus lima belas) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Ciparay;
j. Kecamatan Dayeuhkolot;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Margahayu;
q. Kecamatan Nagreg;
r. Kecamatan Pacet;
s. Kecamatan Pameungpeuk;
t. Kecamatan Paseh;
u. Kecamatan Rancaekek; dan
v. Kecamatan Solokanjeruk.
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas kurang lebih 4.615 (empat ribu enam ratus lima belas) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cileunyi;
i. Kecamatan Ciparay;
j. Kecamatan Dayeuhkolot;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Margahayu;
q. Kecamatan Nagreg;
r. Kecamatan Pacet;
s. Kecamatan Pameungpeuk;
t. Kecamatan Paseh;
u. Kecamatan Rancaekek; dan
v. Kecamatan Solokanjeruk.
Article 35
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Huruf g terdiri atas:
a. Kawasan Pariwisata dengan luas kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) hektare berada di:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ibun;
5. Kecamatan Kutawaringin;
6. Kecamatan Nagreg; dan
7. Kecamatan Rancabali.
b. lokasi pariwisata alam berada di:
1. Air Panas Cimanggu di Kecamatan Rancabali;
2. Air Panas Ciwalini di Kecamatan Rancabali;
3. Air Terjun Cipanji di Kecamatan Pasirjambu;
4. Batu Cinta di Kecamatan Rancabali;
5. Curug Cilengkrang di Kecamatan Cilengkrang;
6. Curug Cinulang di Kecamatan Cicalengka;
7. Curug Eti di Kecamatan Paseh;
8. Curug Siliwangi di Kecamatan Cimaung;
9. Curug Tilu di Kecamatan Rancabali;
10. Danau Ciharus di Kecamatan Ibun;
11. Gambung di Kecamatan Pasirjambu;
12. Geothermal Magma Nusantara di Kecamatan Pangalengan;
13. Kawah Cibuni di Kecamatan Rancabali;
14. Kawah Kamojang di Kecamatan Paseh;
15. Kawah Putih di Kecamatan Rancabali;
16. Kawah Rengganis di Kecamatan Rancabali;
17. Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka;
18. Mata Air Ciburial di Kecamatan Pacet;
19. Perkebunan Kina Gede di Kecamatan Cilengkrang;
20. Perkebunan Malabar di Kecamatan Pangalengan;
21. Perkebunan Rancabali Ciwidey di Kecamatan Rancabali;
22. Perkebunan Teh Kertamanah di Kecamatan Pangalengan;
23. Puncak Bintang Moko di Kecamatan Cimenyan;
24. Ranca Upas di Kecamatan Rancabali;
25. Situ Cileunca di Kecamatan Pangalengan;
26. Situ Cisanti di Kecamatan Kertasari;
27. Situ Patenggang di Kecamatan Rancabali;
28. Situ Sipatahunan di Kecamatan Baleendah;
29. Tebing Keraton di Kecamatan Cimenyan;
30. TWA Artapela di Kecamatan Pacet;
31. Wana Wisata Batu Kuda di Kecamatan Cileunyi;
32. Wana Wisata Gunung Puntang di Kecamatan Cimaung; dan
33. Wana Wisata Oray Tapa di Kecamatan Cimenyan.
c. lokasi pariwisata buatan berada di:
1. Arum Jeram di Kecamatan Pangalengan;
2. Arung Jeram Sungai Palayangan di Kecamatan Pangalengan;
3. AW Strawberry di Kecamatan Kertasari;
4. Bale Bambu di Kecamatan Soreang;
5. Bendungan Watervang Cirasea di Kecamatan Ciparay;
6. Cuta Muda Group di Kecamatan Rancaekek;
7. Danau Retensi Cieunteung di Kecamatan Baleendah;
8. Desa Wisata Cibolerang-Cinunuk di Kecamatan Cileunyi;
9. Desa Wisata Ciburial di Kecamatan Cimenyan;
10. Desa Wisata Jelekong di Kecamatan Baleendah;
11. Desa Wisata Laksana di Kecamatan Ibun;
12. Desa Wisata Lamajang di Kecamatan Pangalengan;
13. Desa Wisata Lebakmuncang di Kecamatan Ciwidey;
14. Desa Wisata Rawabogo di Kecamatan Ciwidey;
15. Fragaria Strawberry di Kecamatan Rancabali;
16. Glamping Lake Side di Kecamatan Rancabali;
17. Green Hill Park di Kecamatan Rancabali;
18. Kampung Batu Waterpark di Kecamatan Baleendah;
19. Kampung Kerja RW 14 Bojong Asih Desa Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
20. Kampung Sepatu Cangkuang Kulon di Kecamatan Dayeuhkolot;
21. Klinik Tanaman Obat (KTO) di Kecamatan Pasirjambu;
22. Kolam Bibit Ikan Cikoneng di Kecamatan Ciparay;
23. Kolam Mugi Jaya di Kecamatan Ciparay;
24. Kolam Renang Air Panas Tirta Camelia di Kecamatan Pangalengan;
25. Kolam Renang Islami Lebak Asri di Kecamatan Banjaran;
26. Kolam Renang Oniba di Kecamatan Cicalengka;
27. Kolam Renang Priangan Tirta di Kecamatan Cikancung;
28. Kolam Renang Valley Ciwidey di Kecamatan Rancabali;
29. Kolam Tirta Riang di Kecamatan Ciparay;
30. Masjid Agung Majalaya di Kecamatan Majalaya;
31. Museum Pabrik Teh Kertasari di Kecamatan Kertasari;
32. Pabrik Pengolahan Teh PPTK Bandung di Kecamatan Pasirjambu;
33. Pasar Kuliner dan Souvenir Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
34. Pesona Nirwana Waterpark di Kecamatan Soreang;
35. Petik Strawberry di Kecamatan Rancabali;
36. Petik Strawberry Family di Kecamatan Rancabali;
37. Pondok strawberry di Kecamatan Rancabali;
38. Purnama Kencana Resort di Kecamatan Cicalengka;
39. Pusat Penelitian Teh dan Kina Bandung di Kecamatan Pasirjambu;
40. Ranca Saladah Waterboom di Kecamatan Paseh;
41. Regar Orchid di Kecamatan Rancabali;
42. Rumah Hitam di Kecamatan Pangalengan;
43. Sinar Asih Stroberi di Kecamatan Rancabali;
44. Stadion Si Jalak Harupat di Kecamatan Kutawaringin;
45. Sumber Air Panas Cibolang di Kecamatan
Pangalengan;
46. Tamada All Age Adventure di Kecamatan Pacet;
47. Taman Sari Alam di Kecamatan Ciwidey;
48. Telkom University di Kecamatan Dayeuhkolot;
49. Tirta Bidadari Kertamanah di Kecamatan Pangalengan;
50. Villa Kancil di Kecamatan Solokanjeruk; dan
51. Wisata Lebah Madu di Kecamatan Cimenyan.
d. lokasi pariwisata budaya berada di:
1. Batu Candi Tanggulun di Kecamatan Ibun;
2. Batu Pamangkonan di Kecamatan Banjaran;
3. Candi Bojong Manje di Kecamatan Rancaekek;
4. Gunung Jati di Kecamatan Kutawaringin;
5. Gunung Manglayang (Situs Batu Kuda) di Kecamatan Cileunyi;
6. Gunung Nini di Kecamatan Pangalengan;
7. Gunung Padang di Kecamatan Ciwidey;
8. Gunung Tunduh di Kecamatan Rancabali;
9. Kabuyutan Tegal Sakotak di Kecamatan Bojongsoang;
10. Kampung Adat Cikondang di Kecamatan Pangalengan;
11. Kampung Mahmud di Kecamatan Margaasih;
12. Kawasan Bukit Cula (Culanagara) di Kecamatan Ciparay;
13. Kawasan Bukit Munjul di Kecamatan Baleendah;
14. Makam Abdul Teger Sentakdulang di Kecamatan Cimenyan;
15. Makam Boscha di Kecamatan Pangalengan;
16. Makam Bupati Pertama Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot;
17. Makam Embah Dalem Sumpena di Kecamatan Ibun;
18. Makam Embah Qobul di Kecamatan Kutawaringin;
19. Makam Eyang Dipati Ukur di Kecamatan Kertasari;
20. Makam Eyang Sang Adipati Kertamanah Pasarean di Kecamatan Pasirjambu;
21. Makam Karomah Walahir (Eyang Sepuh / Anom) di Kecamatan Paseh;
22. Makam Luluhur Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot;
23. Makam Mama Eyang Zakaria di Kecamatan Rancaekek;
24. Makam Pangudar di Kecamatan Cikancung;
25. Makam Sembah Dalem Eyang Pasimiri-miri di Kecamatan Paseh;
26. Makom Karomah Eyang Mangkubumi di Kecamatan Ibun;
27. Makom Mahmud di Kecamatan Margaasih;
28. Pasarean Handap di Kecamatan Banjaran;
29. Rumah Adat Uyut Cikondang di Kecamatan Pangalengan;
30. Rumah Alit Kabuyutan (Rumah Adat Batu Karut) di Kecamatan Arjasari;
31. Saung Budaya Desa Cinunuk 1 di Kecamatan Cileunyi;
32. Saung Budaya Desa Cinunuk 2 di Kecamatan Cileunyi:
33. Situs Batu Nanceb di Kecamatan Kertasari;
34. Situs Bojong Menje di Kecamatan Rancaekek;
35. Situs Bumi Alit Kabuyutan di Kecamatan Arjasari;
36. Situs Candi Bojongemas di Kecamatan Solokanjeruk;
37. Situs Cikahuripan di Kecamatan Ciparay;
38. Situs Cikaputihan dan Cikahuripan di Kecamatan Ciparay;
39. Situs Dalem Gajah di Kecamatan Kutawaringin;
40. Situs G Windu di Kecamatan Kertasari;
41. Situs Gunung Anday di Kecamatan Arjasari;
42. Situs Karanggantungan di Kecamatan Paseh;
43. Situs Kerajaan Kendan / Makam Shanghyang Anjum di Kecamatan Nagreg;
44. Situs Makam Galudra (Garuda Ngupuk) di Kecamatan Ibun;
45. Situs Makam Sembah Dalem Lamajang di Kecamatan Pangalengan;
46. Situs Makom Gunung Sadu di Kecamatan Soreang;
47. Situs Makom Sembah Dalem Pangudar di Kecamatan Cikancung;
48. Situs Pasir Odah / Eyang Janusi di Kecamatan Kutawaringin;
49. Situs Radio Asia di Kecamatan Cimaung;
50. Situs Sumur Bandung Lagadar (Istri) di Kecamatan Margaasih; dan
51. Tugu M. Toha di Kecamatan Dayeuhkolot.
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Huruf g terdiri atas:
a. Kawasan Pariwisata dengan luas kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) hektare berada di:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ibun;
5. Kecamatan Kutawaringin;
6. Kecamatan Nagreg; dan
7. Kecamatan Rancabali.
b. lokasi pariwisata alam berada di:
1. Air Panas Cimanggu di Kecamatan Rancabali;
2. Air Panas Ciwalini di Kecamatan Rancabali;
3. Air Terjun Cipanji di Kecamatan Pasirjambu;
4. Batu Cinta di Kecamatan Rancabali;
5. Curug Cilengkrang di Kecamatan Cilengkrang;
6. Curug Cinulang di Kecamatan Cicalengka;
7. Curug Eti di Kecamatan Paseh;
8. Curug Siliwangi di Kecamatan Cimaung;
9. Curug Tilu di Kecamatan Rancabali;
10. Danau Ciharus di Kecamatan Ibun;
11. Gambung di Kecamatan Pasirjambu;
12. Geothermal Magma Nusantara di Kecamatan Pangalengan;
13. Kawah Cibuni di Kecamatan Rancabali;
14. Kawah Kamojang di Kecamatan Paseh;
15. Kawah Putih di Kecamatan Rancabali;
16. Kawah Rengganis di Kecamatan Rancabali;
17. Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka;
18. Mata Air Ciburial di Kecamatan Pacet;
19. Perkebunan Kina Gede di Kecamatan Cilengkrang;
20. Perkebunan Malabar di Kecamatan Pangalengan;
21. Perkebunan Rancabali Ciwidey di Kecamatan Rancabali;
22. Perkebunan Teh Kertamanah di Kecamatan Pangalengan;
23. Puncak Bintang Moko di Kecamatan Cimenyan;
24. Ranca Upas di Kecamatan Rancabali;
25. Situ Cileunca di Kecamatan Pangalengan;
26. Situ Cisanti di Kecamatan Kertasari;
27. Situ Patenggang di Kecamatan Rancabali;
28. Situ Sipatahunan di Kecamatan Baleendah;
29. Tebing Keraton di Kecamatan Cimenyan;
30. TWA Artapela di Kecamatan Pacet;
31. Wana Wisata Batu Kuda di Kecamatan Cileunyi;
32. Wana Wisata Gunung Puntang di Kecamatan Cimaung; dan
33. Wana Wisata Oray Tapa di Kecamatan Cimenyan.
c. lokasi pariwisata buatan berada di:
1. Arum Jeram di Kecamatan Pangalengan;
2. Arung Jeram Sungai Palayangan di Kecamatan Pangalengan;
3. AW Strawberry di Kecamatan Kertasari;
4. Bale Bambu di Kecamatan Soreang;
5. Bendungan Watervang Cirasea di Kecamatan Ciparay;
6. Cuta Muda Group di Kecamatan Rancaekek;
7. Danau Retensi Cieunteung di Kecamatan Baleendah;
8. Desa Wisata Cibolerang-Cinunuk di Kecamatan Cileunyi;
9. Desa Wisata Ciburial di Kecamatan Cimenyan;
10. Desa Wisata Jelekong di Kecamatan Baleendah;
11. Desa Wisata Laksana di Kecamatan Ibun;
12. Desa Wisata Lamajang di Kecamatan Pangalengan;
13. Desa Wisata Lebakmuncang di Kecamatan Ciwidey;
14. Desa Wisata Rawabogo di Kecamatan Ciwidey;
15. Fragaria Strawberry di Kecamatan Rancabali;
16. Glamping Lake Side di Kecamatan Rancabali;
17. Green Hill Park di Kecamatan Rancabali;
18. Kampung Batu Waterpark di Kecamatan Baleendah;
19. Kampung Kerja RW 14 Bojong Asih Desa Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
20. Kampung Sepatu Cangkuang Kulon di Kecamatan Dayeuhkolot;
21. Klinik Tanaman Obat (KTO) di Kecamatan Pasirjambu;
22. Kolam Bibit Ikan Cikoneng di Kecamatan Ciparay;
23. Kolam Mugi Jaya di Kecamatan Ciparay;
24. Kolam Renang Air Panas Tirta Camelia di Kecamatan Pangalengan;
25. Kolam Renang Islami Lebak Asri di Kecamatan Banjaran;
26. Kolam Renang Oniba di Kecamatan Cicalengka;
27. Kolam Renang Priangan Tirta di Kecamatan Cikancung;
28. Kolam Renang Valley Ciwidey di Kecamatan Rancabali;
29. Kolam Tirta Riang di Kecamatan Ciparay;
30. Masjid Agung Majalaya di Kecamatan Majalaya;
31. Museum Pabrik Teh Kertasari di Kecamatan Kertasari;
32. Pabrik Pengolahan Teh PPTK Bandung di Kecamatan Pasirjambu;
33. Pasar Kuliner dan Souvenir Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
34. Pesona Nirwana Waterpark di Kecamatan Soreang;
35. Petik Strawberry di Kecamatan Rancabali;
36. Petik Strawberry Family di Kecamatan Rancabali;
37. Pondok strawberry di Kecamatan Rancabali;
38. Purnama Kencana Resort di Kecamatan Cicalengka;
39. Pusat Penelitian Teh dan Kina Bandung di Kecamatan Pasirjambu;
40. Ranca Saladah Waterboom di Kecamatan Paseh;
41. Regar Orchid di Kecamatan Rancabali;
42. Rumah Hitam di Kecamatan Pangalengan;
43. Sinar Asih Stroberi di Kecamatan Rancabali;
44. Stadion Si Jalak Harupat di Kecamatan Kutawaringin;
45. Sumber Air Panas Cibolang di Kecamatan
Pangalengan;
46. Tamada All Age Adventure di Kecamatan Pacet;
47. Taman Sari Alam di Kecamatan Ciwidey;
48. Telkom University di Kecamatan Dayeuhkolot;
49. Tirta Bidadari Kertamanah di Kecamatan Pangalengan;
50. Villa Kancil di Kecamatan Solokanjeruk; dan
51. Wisata Lebah Madu di Kecamatan Cimenyan.
d. lokasi pariwisata budaya berada di:
1. Batu Candi Tanggulun di Kecamatan Ibun;
2. Batu Pamangkonan di Kecamatan Banjaran;
3. Candi Bojong Manje di Kecamatan Rancaekek;
4. Gunung Jati di Kecamatan Kutawaringin;
5. Gunung Manglayang (Situs Batu Kuda) di Kecamatan Cileunyi;
6. Gunung Nini di Kecamatan Pangalengan;
7. Gunung Padang di Kecamatan Ciwidey;
8. Gunung Tunduh di Kecamatan Rancabali;
9. Kabuyutan Tegal Sakotak di Kecamatan Bojongsoang;
10. Kampung Adat Cikondang di Kecamatan Pangalengan;
11. Kampung Mahmud di Kecamatan Margaasih;
12. Kawasan Bukit Cula (Culanagara) di Kecamatan Ciparay;
13. Kawasan Bukit Munjul di Kecamatan Baleendah;
14. Makam Abdul Teger Sentakdulang di Kecamatan Cimenyan;
15. Makam Boscha di Kecamatan Pangalengan;
16. Makam Bupati Pertama Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot;
17. Makam Embah Dalem Sumpena di Kecamatan Ibun;
18. Makam Embah Qobul di Kecamatan Kutawaringin;
19. Makam Eyang Dipati Ukur di Kecamatan Kertasari;
20. Makam Eyang Sang Adipati Kertamanah Pasarean di Kecamatan Pasirjambu;
21. Makam Karomah Walahir (Eyang Sepuh / Anom) di Kecamatan Paseh;
22. Makam Luluhur Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot;
23. Makam Mama Eyang Zakaria di Kecamatan Rancaekek;
24. Makam Pangudar di Kecamatan Cikancung;
25. Makam Sembah Dalem Eyang Pasimiri-miri di Kecamatan Paseh;
26. Makom Karomah Eyang Mangkubumi di Kecamatan Ibun;
27. Makom Mahmud di Kecamatan Margaasih;
28. Pasarean Handap di Kecamatan Banjaran;
29. Rumah Adat Uyut Cikondang di Kecamatan Pangalengan;
30. Rumah Alit Kabuyutan (Rumah Adat Batu Karut) di Kecamatan Arjasari;
31. Saung Budaya Desa Cinunuk 1 di Kecamatan Cileunyi;
32. Saung Budaya Desa Cinunuk 2 di Kecamatan Cileunyi:
33. Situs Batu Nanceb di Kecamatan Kertasari;
34. Situs Bojong Menje di Kecamatan Rancaekek;
35. Situs Bumi Alit Kabuyutan di Kecamatan Arjasari;
36. Situs Candi Bojongemas di Kecamatan Solokanjeruk;
37. Situs Cikahuripan di Kecamatan Ciparay;
38. Situs Cikaputihan dan Cikahuripan di Kecamatan Ciparay;
39. Situs Dalem Gajah di Kecamatan Kutawaringin;
40. Situs G Windu di Kecamatan Kertasari;
41. Situs Gunung Anday di Kecamatan Arjasari;
42. Situs Karanggantungan di Kecamatan Paseh;
43. Situs Kerajaan Kendan / Makam Shanghyang Anjum di Kecamatan Nagreg;
44. Situs Makam Galudra (Garuda Ngupuk) di Kecamatan Ibun;
45. Situs Makam Sembah Dalem Lamajang di Kecamatan Pangalengan;
46. Situs Makom Gunung Sadu di Kecamatan Soreang;
47. Situs Makom Sembah Dalem Pangudar di Kecamatan Cikancung;
48. Situs Pasir Odah / Eyang Janusi di Kecamatan Kutawaringin;
49. Situs Radio Asia di Kecamatan Cimaung;
50. Situs Sumur Bandung Lagadar (Istri) di Kecamatan Margaasih; dan
51. Tugu M. Toha di Kecamatan Dayeuhkolot.
Article 36
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h terdiri atas:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 33.189 (tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Margahayu;
u. Kecamatan Nagreg;
v. Kecamatan Pacet;
w. Kecamatan Pameungpeuk;
x. Kecamatan Pangalengan;
y. Kecamatan Paseh;
z. Kecamatan Pasirjambu;
aa. Kecamatan Rancabali;
bb. Kecamatan Rancaekek;
cc. Kecamatan Solokanjeruk; dan dd. Kecamatan Soreang.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 5.454 (lima ribu empat ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Ibun;
m. Kecamatan Kertasari;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu; dan
t. Kecamatan Rancabali.
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h terdiri atas:
a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 33.189 (tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Margahayu;
u. Kecamatan Nagreg;
v. Kecamatan Pacet;
w. Kecamatan Pameungpeuk;
x. Kecamatan Pangalengan;
y. Kecamatan Paseh;
z. Kecamatan Pasirjambu;
aa. Kecamatan Rancabali;
bb. Kecamatan Rancaekek;
cc. Kecamatan Solokanjeruk; dan dd. Kecamatan Soreang.
(3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 5.454 (lima ribu empat ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Ibun;
m. Kecamatan Kertasari;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu; dan
t. Kecamatan Rancabali.
Article 37
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas kurang lebih 71 (tujuh puluh satu) hektare
berada di:
a. Kecamatan Cileunyi; dan
b. Kecamatan Rancaekek.
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas kurang lebih 71 (tujuh puluh satu) hektare
berada di:
a. Kecamatan Cileunyi; dan
b. Kecamatan Rancaekek.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf j terdiri atas:
a. Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan luas kurang lebih 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cimenyan;
3. Kecamatan Katapang;
4. Kecamatan Kutawaringin;
5. Kecamatan Margahayu;
6. Kecamatan Nagreg; dan
7. Kecamatan Pangalengan.
b. lokasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan berada di:
1. Kantor Kepolisian Resor Kota Bandung di Kecamatan Soreang;
2. Kantor Kepolisian Sektor Baleendah di Kecamatan Baleendah;
3. Kantor Kepolisian Sektor Banjaran di Kecamatan Banjaran;
4. Kantor Kepolisian Sektor Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang;
5. Kantor Kepolisian Sektor Cangkuang di Kecamatan Cangkuang;
6. Kantor Kepolisian Sektor Cicalengka di Kecamatan Cicalengka;
7. Kantor Kepolisian Sektor Cikancung di Kecamatan Cikancung
8. Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi di Kecamatan Cileunyi;
9. Kantor Kepolisian Sektor Cimaung di Kecamatan Cimaung;
10. Kantor Kepolisian Sektor Cimenyan di Kecamatan Cimenyan;
11. Kantor Kepolisian Sektor Ciparay di Kecamatan Ciparay;
12. Kantor Kepolisian Sektor Ciwidey di Kecamatan Ciwidey;
13. Kantor Kepolisian Sektor Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
14. Kantor Kepolisian Sektor Ibun di Kecamatan Ibun;
15. Kantor Kepolisian Sektor Katapang di Kecamatan Katapang;
16. Kantor Kepolisian Sektor Kertasari di Kecamatan Kertasari;
17. Kantor Kepolisian Sektor Majalaya di Kecamatan Majalaya;
18. Kantor Kepolisian Sektor Margaasih di Kecamatan Margaasih;
19. Kantor Kepolisian Sektor Margahayu di Kecamatan Margahayu;
20. Kantor Kepolisian Sektor Nagreg di Kecamatan Nagreg;
21. Kantor Kepolisian Sektor Pacet di Kecamatan Pacet;
22. Kantor Kepolisian Sektor Pameungpeuk di Kecamatan Pameungpeuk;
23. Kantor Kepolisian Sektor Pangalengan di Kecamatan Pangalengan;
24. Kantor Kepolisian Sektor Paseh di Kecamatan Paseh;
25. Kantor Kepolisian Sektor Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
26. Kantor Kepolisian Sektor Solokan Jeruk di Kecamatan Solokanjeruk;
27. Kantor Kepolisian Sektor Soreang di Kecamatan Soreang;
28. Kantor Kepolisian Subsektor Cilengkrang di Kecamatan Cilengkrang;
29. Komando Distrik Militer 0624/Kabupaten Bandung di Kecamatan Kutawaringin;
30. Komando Rayon Militer 0609/Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
31. Komando Rayon Militer 2401/Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
32. Komando Rayon Militer 2403/Paseh di Kecamatan Paseh;
33. Komando Rayon Militer 2406/Kertasari di Kecamatan Kertasari;
34. Komando Rayon Militer 2410/Pangalengan di Kecamatan Pangalengan;
35. Komando Rayon Militer 24111/Soreang di Kecamatan Soreang;
36. Komando Rayon Militer 2412/Pasirjambu di Kecamatan Pasirjambu; dan
37. Komando Rayon Militer 2415/Margahayu di Kecamatan Margahayu.
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf j terdiri atas:
a. Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan luas kurang lebih 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cimenyan;
3. Kecamatan Katapang;
4. Kecamatan Kutawaringin;
5. Kecamatan Margahayu;
6. Kecamatan Nagreg; dan
7. Kecamatan Pangalengan.
b. lokasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan berada di:
1. Kantor Kepolisian Resor Kota Bandung di Kecamatan Soreang;
2. Kantor Kepolisian Sektor Baleendah di Kecamatan Baleendah;
3. Kantor Kepolisian Sektor Banjaran di Kecamatan Banjaran;
4. Kantor Kepolisian Sektor Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang;
5. Kantor Kepolisian Sektor Cangkuang di Kecamatan Cangkuang;
6. Kantor Kepolisian Sektor Cicalengka di Kecamatan Cicalengka;
7. Kantor Kepolisian Sektor Cikancung di Kecamatan Cikancung
8. Kantor Kepolisian Sektor Cileunyi di Kecamatan Cileunyi;
9. Kantor Kepolisian Sektor Cimaung di Kecamatan Cimaung;
10. Kantor Kepolisian Sektor Cimenyan di Kecamatan Cimenyan;
11. Kantor Kepolisian Sektor Ciparay di Kecamatan Ciparay;
12. Kantor Kepolisian Sektor Ciwidey di Kecamatan Ciwidey;
13. Kantor Kepolisian Sektor Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
14. Kantor Kepolisian Sektor Ibun di Kecamatan Ibun;
15. Kantor Kepolisian Sektor Katapang di Kecamatan Katapang;
16. Kantor Kepolisian Sektor Kertasari di Kecamatan Kertasari;
17. Kantor Kepolisian Sektor Majalaya di Kecamatan Majalaya;
18. Kantor Kepolisian Sektor Margaasih di Kecamatan Margaasih;
19. Kantor Kepolisian Sektor Margahayu di Kecamatan Margahayu;
20. Kantor Kepolisian Sektor Nagreg di Kecamatan Nagreg;
21. Kantor Kepolisian Sektor Pacet di Kecamatan Pacet;
22. Kantor Kepolisian Sektor Pameungpeuk di Kecamatan Pameungpeuk;
23. Kantor Kepolisian Sektor Pangalengan di Kecamatan Pangalengan;
24. Kantor Kepolisian Sektor Paseh di Kecamatan Paseh;
25. Kantor Kepolisian Sektor Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
26. Kantor Kepolisian Sektor Solokan Jeruk di Kecamatan Solokanjeruk;
27. Kantor Kepolisian Sektor Soreang di Kecamatan Soreang;
28. Kantor Kepolisian Subsektor Cilengkrang di Kecamatan Cilengkrang;
29. Komando Distrik Militer 0624/Kabupaten Bandung di Kecamatan Kutawaringin;
30. Komando Rayon Militer 0609/Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot;
31. Komando Rayon Militer 2401/Rancaekek di Kecamatan Rancaekek;
32. Komando Rayon Militer 2403/Paseh di Kecamatan Paseh;
33. Komando Rayon Militer 2406/Kertasari di Kecamatan Kertasari;
34. Komando Rayon Militer 2410/Pangalengan di Kecamatan Pangalengan;
35. Komando Rayon Militer 24111/Soreang di Kecamatan Soreang;
36. Komando Rayon Militer 2412/Pasirjambu di Kecamatan Pasirjambu; dan
37. Komando Rayon Militer 2415/Margahayu di Kecamatan Margahayu.
(1) Kawasan strategis yang berada di Daerah terdiri atas:
a. KSN;
b. KSP; dan
c. KSK.
(2) KSN sebagaimana dalam ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang merupakan KSN dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.
(3) Kawasan perkotaan di sekitarnya yang berada di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-Katapang;
b. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih;
c. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay;
d. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang;
e. Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka; dan
f. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung.
(4) KSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang berada di Daerah meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi, dan/atau daya dukung lingkungan adalah KBU dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(5) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(6) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar; dan
b. KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.
(7) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi KSK KBS.
(8) KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf a dikenakan kewajiban penyediaan lahan polder sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Delineasi KSK KBS secara definitif dan pengaturannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(10) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan strategis yang berada di Daerah terdiri atas:
a. KSN;
b. KSP; dan
c. KSK.
(2) KSN sebagaimana dalam ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang merupakan KSN dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.
(3) Kawasan perkotaan di sekitarnya yang berada di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-Katapang;
b. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih;
c. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay;
d. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang;
e. Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka; dan
f. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung.
(4) KSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang berada di Daerah meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi, dan/atau daya dukung lingkungan adalah KBU dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(5) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(6) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar; dan
b. KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu.
(7) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi KSK KBS.
(8) KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf a dikenakan kewajiban penyediaan lahan polder sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Delineasi KSK KBS secara definitif dan pengaturannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(10) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf a yaitu mewujudkan Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar berorientasi transit yang sinergis, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan sistem transportasi terpadu yang sinergis dengan pengembangan prasarana dan sarana permukiman;
b. pengembangan pusat permukiman yang berdaya saing tinggi;
c. pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan;
d. pengembangan kawasan pertanian yang berkelanjutan; dan
e. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
(3) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf b yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Ibukota Daerah yang didukung dengan potensi prasarana dan sarana olahraga, permukiman perkotaan, perdagangan jasa dan pariwisata yang berkelanjutan dengan memperhatikan lahan pertanian produktif dan keseimbangan dengan fungsi kawasan lindung.
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pengembangan Kawasan Permukiman yang berfokus pada komunitas dan terkoneksi dengan baik;
b. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat;
dan
c. pengembangan lanskap dengan fitur hijau dan biru.
(5) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) yaitu mewujudkan kawasan yang berkualitas dalam keseimbangan lingkungan hidup, serta berorientasi pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan pertanian
yang tetap memperhatikan pengendalian kawasan budidaya untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
(6) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. meningkatkan fungsi konservasi KBS untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alam;
b. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan yang berdaya tarik nasional dan lokal;
c. pengembangan sentra pertanian berkelanjutan; dan
d. pengendalian kawasan budidaya yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Arahan Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. penyusunan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan non-berusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. persetujuan KKPR.
(3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui rekomendasi KKPR.
(4) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 43
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024;
b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029;
c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034;
d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan
e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (empat) tahun 2040-2044.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa usulan program pengembangan wilayah Daerah untuk mewujudkan Struktur Ruang, Pola Ruang, dan KSK.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat di mana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 dan indikasi
program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 44
Article 45
Article 46
Article 47
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Daerah melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Daerah.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan KKPR;
b. penyusunan indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan non-berusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan melalui:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. persetujuan KKPR.
(3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui rekomendasi KKPR.
(4) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024;
b. indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029;
c. indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034;
d. indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039; dan
e. indikasi program utama jangka menengah tahap V (empat) tahun 2040-2044.
(2) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa usulan program pengembangan wilayah Daerah untuk mewujudkan Struktur Ruang, Pola Ruang, dan KSK.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa tempat di mana usulan program utama akan dilaksanakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(6) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah;
d. swasta; dan/atau
e. masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa waktu perencanaan 5 (lima) tahun pertama yang dirinci ke dalam program utama tahunan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi program utama jangka menengah tahap I (satu) tahun 2024 dan indikasi
program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 44
Article 45
Article 46
BAB Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Daerah melalui penyelarasan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW Daerah.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(4) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH DAERAH
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai RTR.
(2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; dan
c. ketentuan insentif dan disinsentif.
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTRW Daerah.
(2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(3) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.
(5) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
(6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.
(7) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.
(8) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(10) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(12) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW Daerah dapat dibatalkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(13) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(14) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk juga pelaku Usaha Mikro Kecil yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Dalam hal penilaian pelaksanaan KKPR terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terbukti tidak benar kegiatan Pemanfaatan Ruangnya dilakukan pembinaan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(16) Penilaian perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. perwujudan rencana Pola Ruang.
(17) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(18) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat- pusat permukiman dan Sistem Jaringan Prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(19) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
(20) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud;
a. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud; dan
b. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang.
(21) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (19) terdiri atas:
a. muatan rencana Pola Ruang terwujud;
b. muatan rencana Pola Ruang belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.
(22) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (20) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(23) Penilaian Perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan
dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali RTRW Daerah.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai RTR.
(2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah Daerah terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi;
b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; dan
c. ketentuan insentif dan disinsentif.
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan peruntukan yang mencakup ruang darat, udara, dan dalam bumi;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan;
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum; dan
d. ketentuan khusus.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Struktur Ruang terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman;
2. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem
Jaringan Transportasi;
3. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi;
4. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi;
5. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
6. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
b. ketentuan umum zonasi Pola Ruang terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi kawasan lindung; dan
2. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya.
(3) Untuk rencana struktur ruang dan pola ruang yang terdelineasi sebagai bagian dari wilayah KSP Bandung Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(4), ketentuan umum zonasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Bandung Utara.
(4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum;
b. koefisien lantai bangunan maksimum;
c. koefisien dasar hijau minimum; dan
d. garis sempadan bangunan minimum.
(5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki;
b. ruang terbuka hijau;
c. ruang terbuka non hijau;
d. utilitas perkotaan;
b. prasarana lingkungan; dan
c. prasarana pendukung.
(6) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rinci diatur dalam rencana detail tata ruang dan peraturan teknis lainnya.
(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan;
b. ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus kawasan cagar budaya;
e. ketentuan khusus kawasan resapan air;
f. ketentuan khusus kawasan sempadan; dan
g. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara.
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan peruntukan yang mencakup ruang darat, udara, dan dalam bumi;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan;
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum; dan
d. ketentuan khusus.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Struktur Ruang terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman;
2. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem
Jaringan Transportasi;
3. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi;
4. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi;
5. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
6. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
b. ketentuan umum zonasi Pola Ruang terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi kawasan lindung; dan
2. ketentuan umum zonasi kawasan budi daya.
(3) Untuk rencana struktur ruang dan pola ruang yang terdelineasi sebagai bagian dari wilayah KSP Bandung Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(4), ketentuan umum zonasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Bandung Utara.
(4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum;
b. koefisien lantai bangunan maksimum;
c. koefisien dasar hijau minimum; dan
d. garis sempadan bangunan minimum.
(5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki;
b. ruang terbuka hijau;
c. ruang terbuka non hijau;
d. utilitas perkotaan;
b. prasarana lingkungan; dan
c. prasarana pendukung.
(6) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rinci diatur dalam rencana detail tata ruang dan peraturan teknis lainnya.
(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan;
b. ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus kawasan cagar budaya;
e. ketentuan khusus kawasan resapan air;
f. ketentuan khusus kawasan sempadan; dan
g. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara.
(1) Ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 1 terdiri atas:
b. ketentuan umum zonasi untuk PKL;
c. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan; dan
d. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada PKL yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai PKL, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada PKL yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kecamatan hingga
Daerah, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Kawasan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Kawasan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Kawasan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(4) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala antar desa hingga kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan
Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
Article 51
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus.
Article 52
Article 53
Article 54
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Bandar Udara Khusus diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bandar Udara Khusus serta kegiatan penunjang Bandar Udara Khusus; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar bandar udara khusus dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan bandara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bandar Udara Khusus.
BAB 3
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Sekitar Sistem Jaringan Transportasi
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan khusus;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Tol;
d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang; dan
e. ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar terminal barang.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Primer serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(6) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder.
(7) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Primer serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(8) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(9) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder.
(10) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Primer serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(11) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(12) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Khusus serta kegiatan penunjang Jalan Khusus;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan khusus.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(13) Ketentuan umum kawasan zonasi sekitar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Tol serta kegiatan penunjang Jalan Tol;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu-
rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan tol.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(14) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C.
(15) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe B;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B.
(16) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe C;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C.
(17) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Barang serta kegiatan penunjang Terminal Barang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Barang dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum,
telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang.
Article 53
Article 54
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Bandar Udara Khusus diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bandar Udara Khusus serta kegiatan penunjang Bandar Udara Khusus; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar bandar udara khusus dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan bandara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bandar Udara Khusus.
Article 55
BAB 4
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Sekitar Sistem Jaringan Energi
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum dan zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan diatur dengan ketentuan diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS;
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP;
d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH; dan
e. Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar kawasan pembangkit listrik lainnya.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTA;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTA; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTA dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTS;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTS; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTS dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTS.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTP;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTP; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTP
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP.
(9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTMH;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTMH;dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTMH dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH.
(10) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar pembangkit listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTSa diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTSa;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTSa; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTSa
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTSa.
(11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik.
(12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT .
(13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTET dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTET dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTET.
(14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTT dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTT
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTT .
(15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTM diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTM dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTM dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTM.
(16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Gardu Listrik dan sarana pendukung; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Gardu Listrik dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan Gardu Listrik.
Article 56
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan bergerak.
(2) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan jaringan tetap serta kegiatan penunjang jaringan tetap;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan,
sumber daya air, air minum, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan tetap.
(3) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Bergerak Seluler diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Bergerak Seluler serta kegiatan penunjang Jaringan Bergerak Seluler;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, sumber daya air, air minum, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak Seluler.
BAB 5
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan tetap; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan bergerak.
(2) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan jaringan tetap serta kegiatan penunjang jaringan tetap;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan,
sumber daya air, air minum, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan tetap.
(3) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Bergerak Seluler diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Bergerak Seluler serta kegiatan penunjang Jaringan Bergerak Seluler;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, sumber daya air, air minum, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Bergerak Seluler.
Article 57
BAB 6
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 5 berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar prasarana sumber daya air diatur dengan ketentuan:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
(3) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Primer; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Primer.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Sekunder; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak
diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Jaringan Pengendalian Banjir;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Bangunan Pengendalian Banjir; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi
infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air serta kegiatan penunjang Bangunan Sumber Daya Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air.
Article 58
BAB 7
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Sekitar Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 6 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAL;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem
jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bukan jaringan perpipaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan unit air baku;
b. ketentuan umum zonasi kawasan unit produksi.
c. ketentuan umum zonasi kawasan unit distribusi; dan
d. ketentuan umum zonasi kawasan jaringan produksi.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit air baku serta kegiatan penunjang unit air baku; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit air baku.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit produksi serta kegiatan
penunjang unit produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit produksi.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit distribusi serta kegiatan penunjang unit distribusi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit distribusi.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan jaringan produksi serta kegiatan penunjang jaringan produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan produksi.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan
iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
(10) ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R; dan
d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST.
(12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SPA serta kegiatan penunjang SPA dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan SPA .
(13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPS3R serta kegiatan penunjang TPS3R dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS3R.
(14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPST serta kegiatan penunjang TPST dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPST
(15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana.
(16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana.
(17) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana.
(18) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier.
(19) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Primer;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer.
(20) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder.
(21) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Tersier;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier.
Article 59
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Konservasi terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam;
2. ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam;
dan
3. ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru.
Article 60
Ketentuan umum zonasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemeliharaan dan kegiatan konservasi Badan Air;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pariwisata alam dan penelitian tanpa mengubah bentang alam yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
3. kegiatan perikanan dengan tidak menurunkan
kualitas air dan tidak mengganggu ekosistem perairan yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait; dan
4. kegiatan lainnya yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan yaitu:
1. kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan penurunan kualitas air; dan
2. semua kegiatan Pemanfaatan Ruang selain yang dikategorikan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Badan Air dilaksanakan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Article 61
Ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berupa ketentuan umum zonasi kawasan hutan lindung diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan konservasi dan pelestarian kawasan hutan lindung;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan
air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 62
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan untuk ruang terbuka hijau;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. kegiatan budi daya pertanian rakyat dengan jenis tanaman yang diizinkan; dan
4. kegiatan pendirian papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan dengan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi perlindungan setempat;
2. bangunan yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi, dan
bangunan ketenagalistrikan; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan atau/media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 63
Ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 1 berupa ketentuan umum zonasi Cagar Alam diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
2. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan
3. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat yaitu kegiatan yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 64
Article 65
Ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 3 diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata berburu dan pelestarian Kawasan Taman Buru;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Taman Buru meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Taman Buru untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Taman Buru untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Konservasi terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam;
2. ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam;
dan
3. ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru.
Ketentuan umum zonasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemeliharaan dan kegiatan konservasi Badan Air;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pariwisata alam dan penelitian tanpa mengubah bentang alam yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
3. kegiatan perikanan dengan tidak menurunkan
kualitas air dan tidak mengganggu ekosistem perairan yang telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait; dan
4. kegiatan lainnya yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan yaitu:
1. kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan penurunan kualitas air; dan
2. semua kegiatan Pemanfaatan Ruang selain yang dikategorikan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Badan Air dilaksanakan berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Article 61
Ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berupa ketentuan umum zonasi kawasan hutan lindung diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan konservasi dan pelestarian kawasan hutan lindung;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan
air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 62
Ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan untuk ruang terbuka hijau;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. kegiatan budi daya pertanian rakyat dengan jenis tanaman yang diizinkan; dan
4. kegiatan pendirian papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, dan/atau aktivitas budaya dan keagamaan dengan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi perlindungan setempat;
2. bangunan yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi, dan
bangunan ketenagalistrikan; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan atau/media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 63
Ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 1 berupa ketentuan umum zonasi Cagar Alam diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
2. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan
3. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat yaitu kegiatan yang telah melakukan kajian dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 64
Article 65
Ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 3 diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan wisata berburu dan pelestarian Kawasan Taman Buru;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Taman Buru meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Taman Buru untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Taman Buru untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
Article 66
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Jalan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman;
i. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
j. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Article 67
Ketentuan umum zonasi Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana pelengkap jalan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau pada ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
Article 68
Article 69
Article 70
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d berupa ketentuan
umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas Kawasan Perikanan Budi Daya serta pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya;
dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Perikanan Budi Daya:
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
2. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
3. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
4. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
5. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
6. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas:
a. jaringan pejalan berupa jalan setapak atau sesuai skala pelayanan; dan
b. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem
Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya.
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Badan Jalan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman;
i. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
j. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Article 67
Ketentuan umum zonasi Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana pelengkap jalan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau pada ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
Article 68
Article 69
Article 70
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d berupa ketentuan
umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas Kawasan Perikanan Budi Daya serta pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya;
dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Perikanan Budi Daya:
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
2. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
3. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
4. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
5. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
6. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perikanan Budi Daya terdiri atas:
a. jaringan pejalan berupa jalan setapak atau sesuai skala pelayanan; dan
b. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem
Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya.
Article 71
Article 72
Article 73
Article 74
Article 75
Article 76
Article 77
Article 78
(1) Ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7) huruf b meliputi:
a. alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan atau mewujudkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar kegiatan tanaman pangan diperbolehkan bersyarat yaitu:
1. kegiatan pendukung pertanian;
2. kegiatan penelitian pertanian;
3. kegiatan usaha pengolahan hasil pertanian;
4. kegiatan ekowisata dengan tetap mempertahankan fungsi utama Kawasan sebagai Kawasan pertanian dan kegiatan penunjang pariwisata;
5. pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. alih fungsi lahan sawah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan eksisting berdasarkan RTR wilayah kabupaten/kota;
8. kegiatan permukiman perdesaan; atau
9. kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan.
c. dalam hal terdapat penyesuaian LP2B pada RDTR yang merupakan bagian dari KP2B, maka penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah menyesuaikan dengan perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 79
Article 80
(1) Ketentuan khusus kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf d meliputi warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang pada kawasan cagar budaya:
a. dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
c. sesuai kewenangannya, Menteri, Gubernur, atau Bupati diizinkan MENETAPKAN batas keluasan dan Pemanfaatan Ruang melalui sistem zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil kajian;
d. pembatasan pendirian bangunan di luar kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan; dan
e. pelestarian cagar budaya yang dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.
(3) Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan/atau Forum Penataan Ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus
kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan cagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 81
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf e, meliputi:
a. Imbuhan Bandung-Soreang;
b. Imbuhan Banjarsari;
c. Imbuhan Cibuni;
d. Imbuhan Garut;
e. Imbuhan Lembang; dan
f. Imbuhan Malangbong.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan ketentuan khusus, meliputi:
a. mempertahankan dan memfungsikan kembali kawasan resapan air untuk menjamin ketersediaan sumber daya air dan melindungi kawasan dari bahaya longsor dan erosi untuk memberikan perlindungan terhadap, kawasan bawahannya;
b. melindungi dan menjaga Kawasan Perlindungan Setempat dari alih fungsi lahan, serta pengembangan jalur hijau, terutama sempadan sungai, danau, waduk, dan embung; dan
c. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 82
Article 83
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf g merupakan kawasan yang didasarkan pada izin usaha pertambangan dan wilayah usaha pertambangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dalam hal ditemukannya deposit baru pertambangan dan mineral, kegiatan pertambangan dan mineral dapat dilaksanakan setelah dilakukan kajian untuk memastikan munculnya berbagai risiko yang seminimal mungkin dan tersedia upaya mitigasi dan adaptasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. wajib menyediakan penyangga dengan lebar 3 (tiga) hingga 100 (seratus) meter, yang berupa ruang terbuka hijau dan/atau jalur hijau antar kegiatan pertambangan dengan kawasan yang berbatasan; dan
c. diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pasca-tambang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7) huruf a adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Husein Sastra Negara dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sulaiman dengan prinsip pelaksanaan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang meliputi:
a. menjamin keamanan dan keselamatan jalur penerbangan pesawat di sekitar bandara;
b. mengembangkan dan mengendalikan kawasan di sekitar bandara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara; dan
c. tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar bandara oleh aktivitas bandar udara.
(2) Ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan terdiri atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaan horizontal dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di bawah permukaan horizontal luar.
(3) Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan
operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(4) Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(5) Kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(6) Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(7) Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan
otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(8) Kawasan di bawah permukaan horizontal luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(9) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 78
(1) Ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7) huruf b meliputi:
a. alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan atau mewujudkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar kegiatan tanaman pangan diperbolehkan bersyarat yaitu:
1. kegiatan pendukung pertanian;
2. kegiatan penelitian pertanian;
3. kegiatan usaha pengolahan hasil pertanian;
4. kegiatan ekowisata dengan tetap mempertahankan fungsi utama Kawasan sebagai Kawasan pertanian dan kegiatan penunjang pariwisata;
5. pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. alih fungsi lahan sawah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan eksisting berdasarkan RTR wilayah kabupaten/kota;
8. kegiatan permukiman perdesaan; atau
9. kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan.
c. dalam hal terdapat penyesuaian LP2B pada RDTR yang merupakan bagian dari KP2B, maka penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah menyesuaikan dengan perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 79
Article 80
(1) Ketentuan khusus kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf d meliputi warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang pada kawasan cagar budaya:
a. dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
c. sesuai kewenangannya, Menteri, Gubernur, atau Bupati diizinkan MENETAPKAN batas keluasan dan Pemanfaatan Ruang melalui sistem zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil kajian;
d. pembatasan pendirian bangunan di luar kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan; dan
e. pelestarian cagar budaya yang dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.
(3) Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan/atau Forum Penataan Ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus
kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan cagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 81
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf e, meliputi:
a. Imbuhan Bandung-Soreang;
b. Imbuhan Banjarsari;
c. Imbuhan Cibuni;
d. Imbuhan Garut;
e. Imbuhan Lembang; dan
f. Imbuhan Malangbong.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan ketentuan khusus, meliputi:
a. mempertahankan dan memfungsikan kembali kawasan resapan air untuk menjamin ketersediaan sumber daya air dan melindungi kawasan dari bahaya longsor dan erosi untuk memberikan perlindungan terhadap, kawasan bawahannya;
b. melindungi dan menjaga Kawasan Perlindungan Setempat dari alih fungsi lahan, serta pengembangan jalur hijau, terutama sempadan sungai, danau, waduk, dan embung; dan
c. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 82
Article 83
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf g merupakan kawasan yang didasarkan pada izin usaha pertambangan dan wilayah usaha pertambangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dalam hal ditemukannya deposit baru pertambangan dan mineral, kegiatan pertambangan dan mineral dapat dilaksanakan setelah dilakukan kajian untuk memastikan munculnya berbagai risiko yang seminimal mungkin dan tersedia upaya mitigasi dan adaptasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. wajib menyediakan penyangga dengan lebar 3 (tiga) hingga 100 (seratus) meter, yang berupa ruang terbuka hijau dan/atau jalur hijau antar kegiatan pertambangan dengan kawasan yang berbatasan; dan
c. diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pasca-tambang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTRW Daerah.
(2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(3) Penilaian kepatuhan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(4) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.
(5) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
(6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.
(7) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.
(8) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan dalam KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(10) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(12) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW Daerah dapat dibatalkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(13) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(14) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk juga pelaku Usaha Mikro Kecil yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Dalam hal penilaian pelaksanaan KKPR terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terbukti tidak benar kegiatan Pemanfaatan Ruangnya dilakukan pembinaan oleh instansi Pemerintah Daerah yang menerbitkan KKPR.
(16) Penilaian perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. perwujudan rencana Pola Ruang.
(17) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(18) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan pembangunan pusat- pusat permukiman dan Sistem Jaringan Prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.
(19) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
(20) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (18) terdiri atas:
a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud;
a. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud; dan
b. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang.
(21) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (19) terdiri atas:
a. muatan rencana Pola Ruang terwujud;
b. muatan rencana Pola Ruang belum terwujud; dan
c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.
(22) Tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (20) dan tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(23) Penilaian Perwujudan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilakukan secara periodik dan terus menerus yaitu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan
dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali RTRW Daerah.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Daerah;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Daerah; dan
c. meningkatkan kemitraan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRW Daerah sehingga perlu didorong namun tetap dikendalikan pengembangannya.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak yang telah ada terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat.
(6) Insentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; dan
c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau
d. penghargaan.
(7) Insentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Disinsentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(9) Disinsentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Daerah;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Daerah; dan
c. meningkatkan kemitraan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRW Daerah sehingga perlu didorong namun tetap dikendalikan pengembangannya.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Daerah dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak yang telah ada terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat.
(6) Insentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; dan
c. publikasi atau promosi daerah; dan/atau
d. penghargaan.
(7) Insentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Disinsentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(9) Disinsentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Dalam Penataan Ruang setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui RTRW Daerah;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat Penataan Ruang di Daerah;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Daerah;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah;
e. mengajukan tuntutan pembatalan KKPR dan/atau permintaan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah kepada pejabat yang berwenang;
dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pemegang KKPR apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Daerah yang menimbulkan kerugian.
Article 87
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
a. menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Article 88
(1) Setiap Orang wajib menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf
a. (2) Setiap Orang wajib memanfaatkan Ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
(3) Setiap Orang wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c.
(4) Setiap Orang wajib memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d.
(5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan Sanksi Administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan KKPR;
f. pembatalan KKPR;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Article 89
(1) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan:
a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah;
b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 90
(1) Bentuk partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Daerah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Daerah; dan
5. penetapan RTRW Daerah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(2) Bentuk partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Daerah yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Daerah.
Article 91
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penataan Ruang setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui RTRW Daerah;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat Penataan Ruang di Daerah;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Daerah;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah;
e. mengajukan tuntutan pembatalan KKPR dan/atau permintaan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Daerah kepada pejabat yang berwenang;
dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau pemegang KKPR apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Daerah yang menimbulkan kerugian.
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
a. menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(1) Setiap Orang wajib menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf
a. (2) Setiap Orang wajib memanfaatkan Ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
(3) Setiap Orang wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c.
(4) Setiap Orang wajib memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d.
(5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan Sanksi Administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan KKPR;
f. pembatalan KKPR;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan:
a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah;
b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bentuk partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Daerah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Daerah; dan
5. penetapan RTRW Daerah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(2) Bentuk partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Daerah yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Daerah.
Article 91
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Bupati dapat membentuk FPR.
(2) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
(3) Anggota FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex- officio), asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(4) Anggota FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan instansi vertikal bidang pertanahan.
(5) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
c. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan Ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
e. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan/ atau
i. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam:
a. pasal 50 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c;
b. pasal 52 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c, ayat (10) huruf c, ayat (11) huruf c, ayat (12) huruf c, ayat (13) huruf c, ayat (15) huruf c, ayat (16) huruf c, ayat (17) huruf c;
c. pasal 53 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c;
d. pasal 54 huruf c;
e. pasal 55 ayat (3) huruf c, ayat (6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c, ayat (9) huruf c, ayat (10) huruf c, ayat (13) huruf c, ayat (14) huruf c, ayat (15) huruf c, ayat (16) huruf c;
f. pasal 56 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c;
g. pasal 57 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c;
h. pasal 58 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, ayat (6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (9) huruf c, ayat (10) huruf c, ayat (12) huruf c, ayat (13) huruf c, ayat (14) huruf c, ayat (16) huruf c, ayat (17) huruf c, ayat (19) huruf c, ayat (20) huruf c, ayat (21) huruf c;
i. pasal 60 huruf c;
j. pasal 61 huruf c;
k. pasal 62 huruf c;
l. pasal 63 huruf c;
m. pasal 64 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c;
n. pasal 65 huruf c;
o. pasal 67 huruf c;
p. pasal 68 ayat (2) huruf c, ayat 3 huruf c;
q. pasal 69 ayat (2) huruf c, ayat (5) huruf c, ayat (8) huruf c, ayat (11) huruf c;
r. pasal 70 huruf c;
s. pasal 71 ayat (2) huruf c, ayat (6) huruf c;
t. pasal 72 huruf c;
u. pasal 73 huruf c;
v. pasal 74 ayat (2) huruf c, ayat (5) huruf c;
w. pasal 75 huruf c; dan
x. pasal 76 huruf c.
diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang penataan ruang.
(1) Jangka waktu RTRW Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun.
(2) RTRW Daerah ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RTRW Daerah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Peninjauan kembali RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut RTRW Daerah berupa penyusunan:
a. Rencana rinci tata ruang yang terdiri dari RDTR kawasan dengan karakteristik Perkotaan dan RDTR kawasan dengan karakteristik Perdesaan; dan
b. RTBL.
(6) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diprioritaskan pada kecamatan dengan status perkotaan dan/atau kecamatan yang memiliki nilai strategis dalam mendukung akselerasi perwujudan RTRW Daerah.
(7) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diprioritaskan pada Wilayah yang telah memiliki RDTR dan/atau Kawasan dengan status perkotaan yang dipandang strategis dalam perwujudan RTRW.
(8) Dalam hal terdapat kegiatan atau aktivitas Pemanfaatan Ruang atau permasalahan Tata Ruang atau perizinan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang belum secara jelas diatur dalam peraturan daerah ini dan atau terdapat ketentuan yang dipandang menimbulkan penafsiran berbeda maka dapat dibuat penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah 7 Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 27) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah diterbitkan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
c Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan KKPR yang diperlukan;
dan d Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku setelah dipenuhinya sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan terkait batas daerah, penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 12 Februari 2024
BUPATI BANDUNG,
ttd.
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang pada tanggal 12 Februari 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
CAKRA AMIYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024 NOMOR 100
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (1/27/2024)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
YANA ROSMIANA, S.H., M.H Pembina TK.I NIP. 196901011999012001
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun strategi Penataan Ruang wilayah Daerah.
(2) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan pusat kegiatan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung
kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. MENETAPKAN pusat permukiman sesuai hierarki dan fungsi PKN, PKL, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
b. mengembangkan pusat kegiatan sesuai fokus pengembangan kawasan perkotaan yang terkendali, mendukung pengembangan PKN dan Metropolitan yang terintegrasi dengan kawasan perbatasan dan kawasan perdesaan.
(3) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. mengembangkan kualitas pelayanan angkutan umum perkotaan dan angkutan umum massal perkotaan sebagai angkutan pembantu melayani seluruh Sistem Pusat Permukiman yang nyaman dan terjangkau;
b. mengembangkan sistem sarana dan prasarana sistem angkutan massal skala regional untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan mengatasi kemacetan di kawasan perbatasan, melalui pengembangan kerja sama antar pemangku kepentingan di sektor transportasi;
c. mengembangkan kawasan berorientasi transit atau pengembangan pada simpul transit dengan mengutamakan pengembangan konektivitas simpul transportasi antar moda; dan
d. meningkatkan kapasitas pelayanan lalu lintas pada jalan umum.
(4) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu dengan pendekatan DAS dan kepentingan publik yang berkelanjutan dengan meningkatkan kapasitas infrastruktur air baku, irigasi pendayagunaan air permukaan dan pembatasan pemanfaatan air bawah tanah dengan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem pelayanan jaringan air minum secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
c. mengembangkan energi alternatif dan cakupan pelayanan jaringan listrik dan energi;
d. meningkatkan jangkauan dan kapasitas pelayanan jaringan telekomunikasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi bagi seluruh wilayah;
e. mengembangkan sistem, teknologi, dan cakupan pelayanan persampahan dengan pendekatan pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengangkutan, dan pengolahan, serta optimalisasi TPST eksisting dan pengembangan kelembagaan;
f. meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga dan limbah cair, pengembangan sistem pembuangan dan pengolahan air limbah berupa individual dan komunal termasuk IPAL domestik, IPAL industri dan sistem pengolahan limbah B3, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sanitasi lingkungan;
g. menata dan mengembangkan sistem drainase, tanggul dan kolam retensi untuk mengendalikan genangan dan banjir, serta pemeliharaan saluran dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan secara terpadu;
h. mengembangkan sistem mitigasi bencana melalui penyediaan sarana dan prasarana evakuasi bencana, penanggulangan bencana dan pemulihan pasca bencana pada kawasan rawan bencana; dan
i. mengembangkan kerja sama antar pemerintah daerah dalam pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah.
(5) Strategi untuk melaksanakan kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi:
a. mengendalikan secara ketat kegiatan budi daya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung;
b. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam untuk memitigasi risiko bencana; dan
c. mempertahankan kawasan lindung melalui upaya rehabilitasi dan peningkatan kualitas kawasan lindung.
(6) Strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. mengendalikan secara khusus pengembangan di kawasan budi daya, khususnya KBU, KBS, dan Kawasan Resapan Air;
b. mengembangkan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dengan cara intensifikasi berdasarkan kesesuaian lahannya;
c. mengembangkan Kawasan Permukiman yang terpadu di pusat-pusat kegiatan dengan mempertimbangkan kriteria layak huni baik di perkotaan maupun perdesaan;
d. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara kompak dan vertikal pada pusat permukiman di kawasan perkotaan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung;
e. mengembangkan kegiatan industri yang ramah lingkungan dan membatasi kegiatan industri tertentu;
dan
f. menyediakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi paling sedikit 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat.
(7) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, meliputi:
a. menyediakan lahan pengembangan kawasan strategis Daerah bagi kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi melalui pengembangan kawasan terpadu; dan
b. menata dan mengendalikan kawasan berfungsi lindung pada kawasan strategis dari sudut pandang kepentingan daya dukung lingkungan.
(8) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, meliputi:
a. melindungi kegiatan lindung dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan; dan
b. menerapkan kegiatan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(9) Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang, termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), meliputi:
a. MENETAPKAN ketentuan umum zonasi dan ketentuan khusus sebagai acuan pemberian KKPR untuk menjaga keadilan dan kepentingan umum;
b. menerapkan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UKM;
c. menerapkan penilaian perwujudan RTR Daerah;
d. MENETAPKAN ketentuan pemberian insentif dan disinsentif serta perangkat pembangunan lainnya untuk mendukung perwujudan RTRW;
e. MENETAPKAN arahan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran RTRW, penegakan sanksi pada pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran atas KKPR yang diberikan;
dan
f. menjalankan penyelesaian sengketa Penataan Ruang dan konflik Pemanfaatan Ruang yang berkeadilan.
(1) Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jalan Umum;
b. Jalan Khusus;
c. Jalan Tol;
d. Terminal Penumpang; dan
e. Terminal Barang.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri;
b. Jalan Kolektor; dan
c. Jalan Lokal.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jalan Arteri Primer; dan
b. Jalan Arter Sekunder.
(4) Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ruas jalan:
a. Akses Tol Cileunyi – Bandung (Ex Terminal);
b. Batujajar – Soreang;
c. Bts.
Kab.
Bandung/Garut - Bts.
Kab.
Tasikmalaya/Garut;
d. Bts. Kota Bandung - Bts. Kota Cileunyi;
e. Bts. Kota Cileunyi - Nagreg (Rancaekek - Cileunyi - Cicalengka/Parakan Muncang);
f. Cinunuk - Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
g. Jatinangor – Akses Tol Cileunyi;
h. Jln. Cibiru (Bandung);
i. Jln. Raya Cileunyi (Cileunyi) / Cileunyi – Jatinangor;
j. Jln. Raya Cipacing (Cileunyi);
k. Jln. Raya Jatinangor (Jatinangor);
l. Lingkar Nagreg; dan
m. Nagreg – Bts.Kab.Bandung/ Garut.
(5) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi ruas jalan:
a. Akses Keluar-Masuk Tol Margaasih;
b. Akses Tol Margaasih II;
c. Cikoneng - Ranca Oray;
d. Lingkar Selatan Bandung;
e. Lingkar Tengah;
f. Otto Iskandardinata;
g. Poros Barat - Timur Bojongsoang;
h. Ranca Oray – Bodogol;
i. Taman Kopo Indah (Margaasih); dan
j. Taman Kopo Indah (Margahayu).
(6) Jalan Kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jalan Kolektor Primer; dan
b. Jalan Kolektor Sekunder.
(7) Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Jalan Lokal Primer; dan
b. Jalan Lokal Sekunder.
(8) Jalan Kolektor dan Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) dimuat dalam tabel dan tercantum dalam Lampiran II-2.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(9) Jaringan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah status dan fungsinya.
(10) Perubahan status dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota, setelah ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pengembangan jaringan jalan dan pengembangan jaringan jalan lainnya.
(11) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Kutawaringin;
c. Kecamatan Margahayu; dan
d. Kecamatan Pameungpeuk.
(12) Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan:
a. Bandung Utara Toll Road (JW66.1);
b. Cileunyi – Sumedang – Dawuan (JW29);
c. Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (JW30);
d. Lembang - Cileunyi;
e. Lingkar Selatan Bandung (JW66.2);
f. Padaleunyi / Padalarang – Cileunyi (JW27);
g. Soreang – Ciwidey – Cidaun (JW60); dan
h. Soreang – Pasir Koja (JW28).
(13) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a. Terminal Penumpang Tipe B; dan
b. Terminal Penumpang Tipe C.
(14) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a meliputi:
a. terminal Banjaran berada di Kecamatan Banjaran;
b. terminal Cileunyi berada di Kecamatan Cileunyi;
c. terminal Majalaya berada di Kecamatan Majalaya; dan
d. terminal Soreang berada di Kecamatan Soreang.
(15) Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b meliputi:
a. terminal Baleendah berada di Kecamatan Baleendah;
b. terminal Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
c. terminal Ciparay berada di Kecamatan Ciparay;
d. terminal Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey; dan
e. terminal Pangalengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(16) Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi terminal Cileunyi berada di Kecamatan Cileunyi.
(1) Sistem Jaringan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Jalur Kereta Api; dan
b. Stasiun Kereta Api.
(2) Jaringan Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Jalur Kereta Api Bogor – Yogyakarta;
b. Jalur Kereta Api Cikudapateh – Ciwidey;
c. Jalur Kereta Api Ciwidey – Rancabuaya;
d. Jalur Kereta Api Dayehkolot – Majalaya;
e. Jalur Kereta Api Rancaekek – Tanjungsari; dan
f. Jalur Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
(4) Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jalur Bojongsoang – Tegalluar;
b. Jalur Gedebage – Tegalluar – Majalaya;
c. Jalur Martadinata – Banjaran;
d. Jalur Terminal Leuwipanjang – Soreang; dan
e. Jalur Terminal Leuwipanjang-Gedebage-Jatinangor.
(5) Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Stasiun Penumpang terdiri atas:
a. Depo Kereta Cepat Jakarta – Bandung di Kecamatan Cileunyi;
b. Stasiun Banjaran berada di Kecamatan Banjaran;
c. Stasiun Bojongsoang berada di Kecamatan Bojongsoang;
d. Stasiun Cangkuang berada di Kecamatan Cangkuang;
e. Stasiun Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
f. Stasiun Cimekar berada di Kecamatan Cileunyi;
g. Stasiun Cisondari berada di Kecamatan Pasir Jambu;
h. Stasiun Citaliktik berada di Kecamatan Soreang;
i. Stasiun Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey;
j. Stasiun Cukanghaur berada di Kecamatan Pasir Jambu;
k. Stasiun Dayeuhkolot berada di Kecamatan Dayeuh Kolot;
l. Stasiun Haurpugur berada di Kecamatan Rancaekek;
m. Stasiun Lebakjero berada berada di Kecamatan Nagreg;
n. Stasiun LRT Citalitik Berada berada di Kecamatan Soreang;
o. Stasiun LRT Jalak Harupat berada di Kecamatan Katapang;
p. Stasiun LRT Katapang berada di Kecamatan Katapang;
q. Stasiun LRT Kopo Sayati berada di Kecamatan Margahayu;
r. Stasiun LRT Margahayu berada di Kecamatan Katapang;
s. Stasiun LRT Martadinata – Banjaran Berada berada di Kecamatan Banjaran;
t. Stasiun LRT Soreang (Pemkab) berada di Kecamatan Soreang;
u. Stasiun LRT Sulaiman berada di Kecamatan Margahayu;
v. Stasiun Majalaya berada di Kecamatan Majalaya;
w. Stasiun Nagreg berada di Kecamatan Nagreg;
x. Stasiun Pameungpeuk berada di Kecamatan Pameungpeuk;
y. Stasiun Rancaekek berada di Kecamatan Rancaekek;
z. Stasiun Sadu berada di Kecamatan Soreang;
aa. Stasiun Siliwangi – Soreang berada di Kecamatan Soreang;
bb. Stasiun Soreang berada di Kecamatan Soreang; dan cc. Stasiun Tegalluar Kereta Cepat Jakarta – Bandung berada di Kecamatan Cileunyi.
(1) Sistem Jaringan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Jalur Kereta Api; dan
b. Stasiun Kereta Api.
(2) Jaringan Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(3) Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Jalur Kereta Api Bogor – Yogyakarta;
b. Jalur Kereta Api Cikudapateh – Ciwidey;
c. Jalur Kereta Api Ciwidey – Rancabuaya;
d. Jalur Kereta Api Dayehkolot – Majalaya;
e. Jalur Kereta Api Rancaekek – Tanjungsari; dan
f. Jalur Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
(4) Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jalur Bojongsoang – Tegalluar;
b. Jalur Gedebage – Tegalluar – Majalaya;
c. Jalur Martadinata – Banjaran;
d. Jalur Terminal Leuwipanjang – Soreang; dan
e. Jalur Terminal Leuwipanjang-Gedebage-Jatinangor.
(5) Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Stasiun Penumpang terdiri atas:
a. Depo Kereta Cepat Jakarta – Bandung di Kecamatan Cileunyi;
b. Stasiun Banjaran berada di Kecamatan Banjaran;
c. Stasiun Bojongsoang berada di Kecamatan Bojongsoang;
d. Stasiun Cangkuang berada di Kecamatan Cangkuang;
e. Stasiun Cicalengka berada di Kecamatan Cicalengka;
f. Stasiun Cimekar berada di Kecamatan Cileunyi;
g. Stasiun Cisondari berada di Kecamatan Pasir Jambu;
h. Stasiun Citaliktik berada di Kecamatan Soreang;
i. Stasiun Ciwidey berada di Kecamatan Ciwidey;
j. Stasiun Cukanghaur berada di Kecamatan Pasir Jambu;
k. Stasiun Dayeuhkolot berada di Kecamatan Dayeuh Kolot;
l. Stasiun Haurpugur berada di Kecamatan Rancaekek;
m. Stasiun Lebakjero berada berada di Kecamatan Nagreg;
n. Stasiun LRT Citalitik Berada berada di Kecamatan Soreang;
o. Stasiun LRT Jalak Harupat berada di Kecamatan Katapang;
p. Stasiun LRT Katapang berada di Kecamatan Katapang;
q. Stasiun LRT Kopo Sayati berada di Kecamatan Margahayu;
r. Stasiun LRT Margahayu berada di Kecamatan Katapang;
s. Stasiun LRT Martadinata – Banjaran Berada berada di Kecamatan Banjaran;
t. Stasiun LRT Soreang (Pemkab) berada di Kecamatan Soreang;
u. Stasiun LRT Sulaiman berada di Kecamatan Margahayu;
v. Stasiun Majalaya berada di Kecamatan Majalaya;
w. Stasiun Nagreg berada di Kecamatan Nagreg;
x. Stasiun Pameungpeuk berada di Kecamatan Pameungpeuk;
y. Stasiun Rancaekek berada di Kecamatan Rancaekek;
z. Stasiun Sadu berada di Kecamatan Soreang;
aa. Stasiun Siliwangi – Soreang berada di Kecamatan Soreang;
bb. Stasiun Soreang berada di Kecamatan Soreang; dan cc. Stasiun Tegalluar Kereta Cepat Jakarta – Bandung berada di Kecamatan Cileunyi.
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
(2) Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan yang melintasi:
a. Kecamatan Cicalengka;
b. Kecamatan Cileunyi;
c. Kecamatan Nagreg; dan
d. Kecamatan Rancaekek.
(3) Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung; dan
b. Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung.
(4) Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PLTA;
b. PLTS;
c. PLTP;
d. PLTMH; dan
e. Pembangkit Listrik Lainnya.
(5) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. PLTA Bengkok berada di Kecamatan Cimenyan;
b. PLTA Cikalong berada di Kecamatan Pangalengan;
c. PLTA Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan; dan
d. PLTA Plengan berada di Kecamatan Pangalengan.
(6) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. PLTS Mandalawangi berada di Kecamatan Nagreg;
b. PLTS Sugihmukti berada di Kecamatan Pasir Jambu;
dan
c. PLTS Sukaluyu berada di Kecamatan Pangalengan.
(7) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. PLTP Cibuni berada di Kecamatan Rancabali;
b. PLTP Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
c. PLTP Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu; dan
d. PLTP Wayang Windu berada di Kecamatan Pangalengan.
(8) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa PLTMH Cileunca Kecamatan Pangalengan.
(9) Pembangkit Listrik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e berupa PLTSa yang berada di Kecamatan Nagreg berupa PLTSa Legok Nangka.
(10) Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem;
b. Jaringan Distribusi Tenaga Listrik; dan
c. Gardu Listrik.
(11) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdiri atas:
a. SUTET; dan
b. SUTT.
(12) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a meliputi:
a. SUTET Bandung Selatan - Mandirancan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
b. SUTET Bandung Selatan – New Ujung Berung yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Cicalengka;
4. Kecamatan Ciparay;
5. Kecamatan Majalaya;
6. Kecamatan Rancaekek; dan
7. Kecamatan Solokanjeruk.
c. SUTET Banse Inc yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran; dan
2. Kecamatan Cimaung.
d. SUTET Saguling - Bandung Selatan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
e. SUTET Saguling - Bandung Selatan (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Kutawaringin; dan
4. Kecamatan Soreang.
f. SUTET Tasikmalaya - Depok (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cangkuang;
2. Kecamatan Cimaung;
3. Kecamatan Kertasari;
4. Kecamatan Kutawaringin;
5. Kecamatan Pangalengan;
6. Kecamatan Pasirjambu; dan
7. Kecamatan Soreang.
(13) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b meliputi:
a. SUTT Bandung Selatan - Kiaracondong (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Bojongsoang;
4. Kecamatan Cangkuang;
5. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
6. Kecamatan Pameungpeuk.
b. SUTT Bandung Selatan - Panasia (1) yang melintasi Kecamatan Baleendah;
c. SUTT Cigereleng - Bandung Selatan (2) yang melintasi Kecamatan Dayeuhkolot;
d. SUTT Cigereleng - Cianjur (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Dayeuhkolot;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Margaasih; dan
4. Kecamatan Margahayu.
e. SUTT Cigereleng - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Kutawaringin;
2. Kecamatan Margaasih; dan
3. Kecamatan Margahayu.
f. SUTT Cikasungka - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Paseh.
g. SUTT Cikasungka - Rancaekek (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Cicalengka;
2. Kecamatan Cikancung; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
h. SUTT Cikasungka - Rancakasumba (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cikancung;
2. Kecamatan Majalaya; dan
3. Kecamatan Paseh.
i. SUTT Dago Pakar - Bandung Utara (2) yang melintasi Kecamatan Cimenyan;
j. SUTT Kamojang - Darajat (1) yang melintasi Kecamatan Ibun;
k. SUTT Kiaracondong - Ujung Berung (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Bojongsoang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Rancaekek.
l. SUTT Patuha - Lagadar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Ciwidey;
2. Kecamatan Kutawaringin;
3. Kecamatan Pasirjambu;
4. Kecamatan Rancabali; dan
5. Kecamatan Soreang.
m. SUTT Ujung Berung - Dago Pakar (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cilengkrang;
2. Kecamatan Cileunyi; dan
3. Kecamatan Cimenyan.
n. SUTT Wayang Windu - Bandung Selatan yang melintasi:
1. Kecamatan Arjasari;
2. Kecamatan Banjaran;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Kertasari;
5. Kecamatan Pacet; dan
6. Kecamatan Pangalengan.
o. SUTT Wayang Windu - Kamojang (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Ibun; dan
2. Kecamatan Pacet.
p. SUTT Cigereleng - Cikalong (2) yang melintasi:
1. Kecamatan Banjaran;
2. Kecamatan Cangkuang;
3. Kecamatan Cimaung;
4. Kecamatan Katapang;
5. Kecamatan Kutawaringin;
6. Kecamatan Margaasih;
7. Kecamatan Margahayu; dan
8. Kecamatan Pangalengan.
q. SUTT Cigereleng - Majalaya (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Baleendah;
2. Kecamatan Bojongsoang;
3. Kecamatan Ciparay;
4. Kecamatan Dayeuhkolot; dan
5. Kecamatan Majalaya.
r. SUTT Cikalong - Lamajan (1) yang melintasi:
1. Kecamatan Cimaung; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
s. SUTT Lamajan – Sumadra yang melintasi:
1. Kecamatan Kertasari; dan
2. Kecamatan Pangalengan.
t. SUTT Santosa - Wayang Windu (1) yang melintasi Kecamatan Pangalengan;
u. SUTT Ujung Berung - Bandung Timur (1) yang melintasi Kecamatan Cileunyi; dan
v. SUTT Ujung Berung - Sumedang (2) yang melintasi Kecamatan Cileunyi.
(14) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b berupa SUTM yaitu Plengan – Lamajan yang melintasi Kecamatan Pangalengan.
(15) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c berada di:
a. GI Cikasungka berada di Kecamatan Cikancung;
b. GI Dago Pakar berada di Kecamatan Cimenyan;
c. GI Kamojang Swasta berada di Kecamatan Ibun;
d. GI Kutawaringin berada di Kecamatan Kutawaringin;
e. GI Panasia berada di Kecamatan Baleendah;
f. GI Patuha berada di Kecamatan Pasir Jambu;
g. GI Rancaekek berada di Kecamatan Cileunyi;
h. GI Rancakasumba berada di Kecamatan Majalaya;
i. GI Ujungberung berada di Kecamatan Cileunyi;
j. GI Wayangwindu berada di Kecamatan Pangalengan;
k. GI Cikalong berada di Kecamatan Cimaung;
l. GI Lamajan berada di Kecamatan Pangalengan;
m. GI Majalaya berada di Kecamatan Majalaya;
n. GI Santosa berada di Kecamatan Kertasari;
o. GI Kamojang berada di Kecamatan Ibun;
p. GI Plengan berada di Kecamatan Pangalengan;
q. GI Sangian berada di Kecamatan Paseh;
r. GI Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran;
dan
s. GITET Bandung Selatan berada di Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Kutawaringin.
(16) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berupa Prasarana Sumber Daya Air.
(2) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Jaringan Irigasi;
b. Sistem Pengendalian Banjir; dan
c. Bangunan Sumber Daya Air.
(3) Sistem Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Irigasi Primer; dan
b. Jaringan Irigasi Sekunder.
(4) Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berada di:
a. Kecamatan Bojongsoang;
b. Kecamatan Cangkuang;
c. Kecamatan Cicalengka;
d. Kecamatan Cikancung;
e. Kecamatan Cilengkrang;
f. Kecamatan Cileunyi;
g. Kecamatan Cimenyan;
h. Kecamatan Ciparay;
i. Kecamatan Ciwidey;
j. Kecamatan Dayeuhkolot;
k. Kecamatan Ibun;
l. Kecamatan Katapang;
m. Kecamatan Kutawaringin;
n. Kecamatan Majalaya;
o. Kecamatan Margaasih;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pameungpeuk;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Rancabali;
t. Kecamatan Rancaekek;
u. Kecamatan Solokanjeruk; dan
v. Kecamatan Soreang.
(5) Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Ciparay;
e. Kecamatan Ciwidey;
f. Kecamatan Katapang;
g. Kecamatan Majalaya;
h. Kecamatan Pacet;
i. Kecamatan Pameungpeuk;
j. Kecamatan Rancaekek; dan
k. Kecamatan Soreang.
(6) Sistem Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. Bangunan Pengendalian Banjir.
(7) Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Bojongsoang;
d. Kecamatan Cangkuang;
e. Kecamatan Ciparay;
f. Kecamatan Dayeuhkolot;
g. Kecamatan Katapang;
h. Kecamatan Kutawaringin;
i. Kecamatan Margaasih;
j. Kecamatan Margahayu;
k. Kecamatan Pameungpeuk; dan
l. Kecamatan Solokanjeruk.
(8) Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Bojongsoang;
c. Kecamatan Cicalengka;
d. Kecamatan Cileunyi;
e. Kecamatan Ciparay;
f. Kecamatan Dayeuh Kolot;
g. Kecamatan Katapang;
h. Kecamatan Kutawaringin;
i. Kecamatan Margaasih;
j. Kecamatan Rancaekek; dan
k. Kecamatan Soreang.
(9) Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Ibun;
o. Kecamatan Katapang;
p. Kecamatan Kertasari;
q. Kecamatan Kutawaringin;
r. Kecamatan Majalaya;
s. Kecamatan Margaasih;
t. Kecamatan Nagreg;
u. Kecamatan Pacet;
v. Kecamatan Pameungpeuk;
w. Kecamatan Pangalengan;
x. Kecamatan Paseh;
y. Kecamatan Pasirjambu;
z. Kecamatan Rancabali;
aa. Kecamatan Rancaekek;
bb. Kecamatan Solokanjeruk; dan cc. Kecamatan Soreang.
(10) Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran II-5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf a yaitu mewujudkan Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar berorientasi transit yang sinergis, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan sistem transportasi terpadu yang sinergis dengan pengembangan prasarana dan sarana permukiman;
b. pengembangan pusat permukiman yang berdaya saing tinggi;
c. pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan;
d. pengembangan kawasan pertanian yang berkelanjutan; dan
e. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
(3) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) huruf b yaitu mewujudkan kawasan perkotaan Ibukota Daerah yang didukung dengan potensi prasarana dan sarana olahraga, permukiman perkotaan, perdagangan jasa dan pariwisata yang berkelanjutan dengan memperhatikan lahan pertanian produktif dan keseimbangan dengan fungsi kawasan lindung.
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pengembangan Kawasan Permukiman yang berfokus pada komunitas dan terkoneksi dengan baik;
b. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat;
dan
c. pengembangan lanskap dengan fitur hijau dan biru.
(5) Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) yaitu mewujudkan kawasan yang berkualitas dalam keseimbangan lingkungan hidup, serta berorientasi pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan pertanian
yang tetap memperhatikan pengendalian kawasan budidaya untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
(6) Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan KSK KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. meningkatkan fungsi konservasi KBS untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alam;
b. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan yang berdaya tarik nasional dan lokal;
c. pengembangan sentra pertanian berkelanjutan; dan
d. pengendalian kawasan budidaya yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan KSK.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan
f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
4. penyusunan kajian dan penetapan kawasan cagar budaya.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan Sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) Pengembangan jaringan jalan kabupaten
meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Stasiun Penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) Stasiun Penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggara- an kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi meliputi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap meliputi pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan Jaringan Bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomuni- kasi/menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeli- haraan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air
lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara- an sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan sistem pengelolaan air limbah non domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infra- struktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruk- tur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan perlindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi Kawasan Cagar Budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan Kawasan Cagar Budaya.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan
cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH, TPU, RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui
pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum);
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan KSK.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan
pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan Sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal
Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggara- an kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi meliputi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan bumi PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik ;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap meliputi pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan Jaringan Bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS seluler secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomunikasi/ menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan
bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeliharaan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infra- struktur Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi
pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan
6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU;
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi
hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Daerah.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor
Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak Dan Gas Bumi
meliputi pengembangan dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap berupa pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan jaringan bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomuni- kasi/menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi
pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeli- haraan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir;
k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem
Pengelolaan Air Limbah Non Domestik Terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai ws kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk
perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya.
6. perwujudan kawasan ruang terbuka hijau berupa pemenuhan RTH publik sebesar 20% dan privat sebesar 10%.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan
g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan 2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan
pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU;
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan
Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan KSK.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan
f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
4. penyusunan kajian dan penetapan kawasan cagar budaya.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan Sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) Pengembangan jaringan jalan kabupaten
meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Stasiun Penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) Stasiun Penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggara- an kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi meliputi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap meliputi pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan Jaringan Bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomuni- kasi/menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeli- haraan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air
lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara- an sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan sistem pengelolaan air limbah non domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infra- struktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruk- tur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan perlindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi Kawasan Cagar Budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan Kawasan Cagar Budaya.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan
cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH, TPU, RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui
pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum);
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan KSK.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan
pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan Sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal
Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggara- an kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi meliputi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan bumi PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik ;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap meliputi pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan Jaringan Bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS seluler secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomunikasi/ menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan
bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeliharaan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infra- struktur Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi
pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan
6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU;
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi
hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Daerah.
(2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas:
1. perwujudan PKL meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional;
dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi;
b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian;
c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri;
d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata;
e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan;
f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman;
g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%.
b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas:
1. perwujudan sistem Jaringan Jalan terdiri atas:
a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer;
2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor
Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Tol.
b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer.
c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi:
1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer;
2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer;
3) pembangunan Jalan Kolektor Primer;
4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder;
5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder;
6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder;
7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder;
8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder;
9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder;
10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer;
11) pembangunan Jalan Lokal Primer;
12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder;
13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder;
14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder;
15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus;
16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A;
17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B;
18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung);
20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda;
21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal.
2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi:
a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota;
c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan;
d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang.
3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi:
a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman;
dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kebandarudaraan.
c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Minyak Dan Gas Bumi
meliputi pengembangan dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan PLTA;
b) pembangunan PLTP;
c) pengembangan PLTP;
d) pembangunan PLTS;
e) pengembangan PLTMH;
f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi.
3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi:
a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT;
b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik;
c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik;
dan d) pembangunan gardu listrik.
d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
1. perwujudan Jaringan Tetap berupa pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan
2. perwujudan jaringan bergerak meliputi:
a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin;
b) penataan dan pengaturan menara BTS secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomuni- kasi/menara BTS secara bersama.
e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
1. peningkatan bangunan perkuatan tebing;
2. pembangunan bangunan perkuatan tebing;
3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing;
4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi:
a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi
pada daerah irigasi kabupaten.
6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi:
a) pemeliharaan pintu air;
b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan.
7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi:
a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk;
b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi;
d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeli- haraan bangunan pengendali banjir;
e) pembangunan embung dan penampung air lainnya;
f) pembangunan waduk;
g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya;
h) pembangunan stasiun pompa banjir;
i) rehabilitasi stasiun pompa banjir;
j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir;
k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai;
l) pembangunan/rehabilitasi tanggul;
m) restorasi jaringan pengendalian banjir;
n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan.
f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas:
1. perwujudan SPAM meliputi:
a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan;
b) perluasan SPAM jaringan perpipaan;
c) operasi dan pemeliharaan SPAM;
d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan;
e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku;
f) pembangunan Unit Produksi;
g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat;
h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum.
2. perwujudan SPAL terdiri atas:
a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi:
1) pembangunan Infrastruktur Sistem
Pengelolaan Air Limbah Non Domestik Terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi:
1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota;
2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT;
6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3;
7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk;
8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk;
9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang.
3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi:
a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten;
b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS;
f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai.
4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi:
a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana.
5. perwujudan Sistem Drainase meliputi:
a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage;
b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage;
c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage;
d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase;
e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage;
f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer.
(3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas:
1. perwujudan Badan Air meliputi:
a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk;
b) penataan area riverwalk;
c) penataan oxbow;
d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai ws kewenangan kabupaten;
e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online;
f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi.
2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi:
a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung;
b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan;
c) pemantapan batas kawasan hutan lindung;
d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif;
e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman;
f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional;
g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung;
h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk
perlindungan plasma nutfah;
i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi:
a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal;
b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi:
a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam;
b) pengelolaan Taman Hutan Raya;
c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru.
5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan;
b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya.
6. perwujudan kawasan ruang terbuka hijau berupa pemenuhan RTH publik sebesar 20% dan privat sebesar 10%.
b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas:
1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas:
a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri;
c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat;
d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas;
dan
g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas.
2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian;
b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan;
3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan;
4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan;
5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B;
6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B;
7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B);
8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal.
c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi:
1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura;
2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura;
3) optimalisasi produksi
buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra;
dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra.
d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi:
1) pengembangan Kawasan Perkebunan 2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan;
3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan;
4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina;
5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi;
6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan
pemasaran;
7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi:
1) pengembangan ternak sapi;
2) pengembangan kawasan ternak kambing;
3) pengembangan ternak domba;
4) pengembangan kawasan ternak unggas;
5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan.
3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi:
a) pengembangan budi daya pembesaran ikan;
b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ;
c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan.
4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas:
a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi;
b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi:
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang;
b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah;
c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda).
6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi:
a) pembangunan industri pariwisata;
b) pembangunan pemasaran pariwisata;
c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata.
7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan;
b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan;
c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan;
d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun;
e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU;
f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha;
h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha;
i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha;
j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman;
k) penyediaan sarana distribusi perdagangan;
l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
m) fasilitasi tata wilayah desa;
n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya;
o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q) pengelolaan pembudidayaan ikan;
r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten.
8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi:
a) pembangunan Kawasan Transportasi;
b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi;
c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi.
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan
Keamanan.
(4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi:
1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu;
2. penataan dan pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan;
3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan;
4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan
5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana.
b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi:
1. pengembangan kawasan bisnis terpadu;
2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan
3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten.
c. perwujudan KSK KBS meliputi:
1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang;
2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis;
3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan
4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
(1) Ketentuan umum zonasi Sistem Pusat Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 1 terdiri atas:
b. ketentuan umum zonasi untuk PKL;
c. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan; dan
d. ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Ketentuan umum zonasi untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada PKL yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai PKL, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada PKL yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala kecamatan hingga
Daerah, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Kawasan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Kawasan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Kawasan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(4) Ketentuan umum zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan ekonomi berskala antar desa hingga kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan;
2. kegiatan pengembangan fungsi kawasan perkotaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
3. penyediaan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan minimal; dan
4. pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang didorong perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan, meningkatkan kualitas dan skala pelayanan infrastruktur yang ada serta menata perkembangan Kawasan
Permukiman yang ada.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pusat Pelayanan Lingkungan yang dikendalikan perkembangannya, Pemanfaatan Ruang ditekankan pada pengendalian perkembangan kawasan perkotaan, optimalisasi infrastruktur yang telah ada dan peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur yang ada.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum zonasi pada Pola Ruang dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lokal minimum perkotaan.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan khusus;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Tol;
d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang; dan
e. ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar terminal barang.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Primer serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(6) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder.
(7) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Primer serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(8) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(9) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder.
(10) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Primer serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Primer;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(11) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(12) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Khusus serta kegiatan penunjang Jalan Khusus;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan khusus.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(13) Ketentuan umum kawasan zonasi sekitar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Tol serta kegiatan penunjang Jalan Tol;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu-
rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan tol.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
(14) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C.
(15) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe B;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B.
(16) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe C;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C.
(17) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Barang serta kegiatan penunjang Terminal Barang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Barang dan memperhatikan keselamatan dan keamanan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum,
telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Stasiun Penumpang diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan stasiun kereta api serta kegiatan penunjang Stasiun Penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun kereta api dengan memperhatikan
rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Antar Kota.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan serta kegiatan penunjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan;
2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Perkotaan.
(5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Stasiun Penumpang diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan stasiun kereta api serta kegiatan penunjang Stasiun Penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun kereta api dengan memperhatikan
rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum dan zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan diatur dengan ketentuan diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan.
(4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS;
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP;
d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH; dan
e. Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar kawasan pembangkit listrik lainnya.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTA;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTA; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTA dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTS;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTS; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTS dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTS.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTP;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTP; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTP
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP.
(9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTMH;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTMH;dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTMH dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH.
(10) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar pembangkit listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTSa diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTSa;
2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTSa; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTSa
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTSa.
(11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik.
(12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT .
(13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTET dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTET dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTET.
(14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTT dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTT
dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTT .
(15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTM diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTM dan sarana pendukung;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTM dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTM.
(16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Gardu Listrik dan sarana pendukung; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Gardu Listrik dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan Gardu Listrik.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 5 berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar prasarana sumber daya air diatur dengan ketentuan:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bangunan sumber daya air.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
(3) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Primer; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Primer.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Primer.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Irigasi Sekunder; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak
diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Jaringan Pengendalian Banjir;
dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Pengendalian Banjir.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Pengendalian Banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir serta kegiatan penunjang Bangunan Pengendalian Banjir; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi
infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Pengendalian Banjir.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air serta kegiatan penunjang Bangunan Sumber Daya Air.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Sumber Daya Air.
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 6 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAL;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan;
d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem
jaringan evakuasi bencana; dan
e. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem drainase.
(2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan; dan
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bukan jaringan perpipaan.
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan unit air baku;
b. ketentuan umum zonasi kawasan unit produksi.
c. ketentuan umum zonasi kawasan unit distribusi; dan
d. ketentuan umum zonasi kawasan jaringan produksi.
(4) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit air baku serta kegiatan penunjang unit air baku; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit air baku.
(5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit produksi serta kegiatan
penunjang unit produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit produksi.
(6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan unit distribusi serta kegiatan penunjang unit distribusi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan unit distribusi.
(7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan jaringan produksi serta kegiatan penunjang jaringan produksi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan produksi.
(8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan
iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
(10) ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik serta kegiatan penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat diatur dengan ketentuan:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R; dan
d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST.
(12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SPA serta kegiatan penunjang SPA dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan SPA .
(13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPS3R serta kegiatan penunjang TPS3R dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPS3R.
(14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan TPST serta kegiatan penunjang TPST dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman dan papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan TPST
(15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana.
(16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jalur Evakuasi Bencana.
(17) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana serta kegiatan penunjang sistem jaringan evakuasi bencana;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu-rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Tempat Evakuasi Bencana.
(18) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer;
b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder; dan
c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier.
(19) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Primer;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Primer.
(20) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Sekunder;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Sekunder.
(21) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Jaringan Drainase Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier serta kegiatan penunjang Jaringan Drainase Tersier;
2. kegiatan pendirian papan penyuluhan, papan peringatan, rambu pengaman; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
2. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan material padat dan cair yang berbahaya bagi lingkungan; dan
2. kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan Drainase Tersier.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya; dan
b. ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam.
(2) Ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi hutan dan pelestarian Taman Hutan Raya;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Hutan Raya meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rekreasi dan pelestarian Taman Wisata Alam;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Wisata Alam meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya; dan
b. ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam.
(2) Ketentuan umum zonasi Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi hutan dan pelestarian Taman Hutan Raya;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Hutan Raya meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rekreasi dan pelestarian Taman Wisata Alam;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Taman Wisata Alam meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertahanan dan keamanan, pemerintahan, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
b) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
c) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan d) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Taman Wisata Alam untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri dari:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan
kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pengembangan dengan pola pertambangan dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara
berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pola pertambangan terbuka dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan; dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas tanaman pangan serta pengembangan Kawasan Tanaman Pangan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Tanaman Pangan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan agrowisata;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan hortikultura dan perikanan;
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
dengan syarat dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat;
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan yang belum ditetapkan sebagai bagian dari KP2B dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, meliputi:
1. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan I;
dan
2. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan II.
f. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud huruf e digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 90%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas hortikultura serta pengembangan Kawasan Hortikultura; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Hortikultura;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
5. tempat evakuasi korban bencana alam;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(8) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas perkebunan serta pengembangan Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
7. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
9. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(9) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%;dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(10) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(11) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan pengembangan Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas
umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya; dan
7. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(12) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 50%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(13) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasi penambangan batuan dan/atau mineral;
2. kegiatan konservasi batuan dan/atau mineral;
3. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pasca-tambang, serta pascaoperasi;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat yang difungsikan sebagai penyangga terhadap kawasan sekitarnya; dan
5. kegiatan pendukung pertambangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan dan swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan
diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a dan b wajib dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan memproduksi tenaga listrik yang mengacu pada peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang
mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(7) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 60%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,4;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(8) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan industri;
2. kegiatan industri tingkat risiko rendah dan menengah rendah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran;
3. kegiatan industri dan pengembangannya termasuk bagi industri berkategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
4. kegiatan pengelolaan lingkungan;
5. kegiatan pergudangan dan terminal peti kemas;
dan
6. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi diarahkan di Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung;
2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi eksisting di luar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung tetap beroperasi dan tidak diperkenankan menambah intensitas ruang;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, permukiman, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
5. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
6. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa:
1. kegiatan industri pulp dan kertas baru;
2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi baru diluar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung; dan
3. semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Peruntukan Industri sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Industri terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 12%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(9) Ketentuan sarana dan prasarana minimum kawasan pembangkitan peruntukan industri terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengelolaan lingkungan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 40%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf h meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga tinggi; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum
dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam;
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia;
5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas;
6. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
7. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perkotaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 5,4;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman perdesaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga menengah; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam;
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia;
5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; dan
6. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perdesaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 65%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,6;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi;
2. kegiatan pengembangan simpul transportasi; dan
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perumahan, pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan
umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
3. tempat evakuasi korban bencana alam.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Transportasi terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,6;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Transportasi terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, peribadatan, atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertahanan dan
Keamanan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, perumahan penunjang, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perikanan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat dan kegiatan yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
d. kegiatan pemanfaatan wilayah pertahanan harus dilakukan dengan ketentuan:
1. TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan;
2. dilakukan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
3. tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertanahan yang bersangkutan;
4. sejalan dengan fungsi pertahanan; dan
5. pemanfaatan wilayah pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,5;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri dari:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan
kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pengembangan dengan pola pertambangan dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan hutan secara
berkelanjutan; dan
2. kegiatan reboisasi dan rehabilitasi Kawasan Hutan Produksi Tetap.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait;
2. kegiatan khusus meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan hutan, pendidikan atau pelatihan kehutanan, religi dan budaya setempat;
3. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
a) kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan pola pertambangan terbuka dan/atau pola pertambangan bawah tanah;
b) kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
c) kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
d) tempat evakuasi korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; dan e) seluruh pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak disebutkan dalam poin di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. kegiatan penggunaan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui mekanisme kerja sama.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan; dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas tanaman pangan serta pengembangan Kawasan Tanaman Pangan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Tanaman Pangan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum hanya dapat dilakukan dengan tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan agrowisata;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan hortikultura dan perikanan;
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
11. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan
dengan syarat dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat;
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan yang belum ditetapkan sebagai bagian dari KP2B dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, meliputi:
1. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan I;
dan
2. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan II.
f. ketentuan rencana perubahan penggunaan tanah non- pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud huruf e digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 90%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas hortikultura serta pengembangan Kawasan Hortikultura; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Hortikultura;
2. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
5. tempat evakuasi korban bencana alam;
6. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
7. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
8. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
10. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Hortikultura terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(8) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan peningkatan produktivitas perkebunan serta pengembangan Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengembangan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan rakyat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Perkebunan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata dan fasilitas pendukungnya, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya;
7. kegiatan lain non pertanian dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan ruminansia dan non-ruminansia, dan perikanan; dan
9. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(9) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,3;
c. koefisien dasar hijau minimum 70%;dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(10) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Perkebunan terdiri atas:
a. jaringan pejalan kaki berupa jalan setapak alami;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
d. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(11) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan pengembangan Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penunjang Kawasan Peternakan;
2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kegiatan pemerintahan, BUMN, BUMD, wisata, fasilitas
umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
4. tempat evakuasi korban bencana alam;
5. kegiatan rumah tunggal yang dilaksanakan secara selektif;
6. kegiatan non-pertanian yang sudah sesuai dengan RTR sebelumnya; dan
7. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(12) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 50%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(13) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peternakan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan penahan longsor dan papan informasi.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasi penambangan batuan dan/atau mineral;
2. kegiatan konservasi batuan dan/atau mineral;
3. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pasca-tambang, serta pascaoperasi;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat yang difungsikan sebagai penyangga terhadap kawasan sekitarnya; dan
5. kegiatan pendukung pertambangan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan dan swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan
diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf a dan b wajib dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 10%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 0,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(5) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(6) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan memproduksi tenaga listrik yang mengacu pada peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, serta prasarana penunjang keselamatan umum; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang
mengacu pada ketentuan standar yang berlaku.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(7) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 60%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,4;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(8) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan industri;
2. kegiatan industri tingkat risiko rendah dan menengah rendah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran;
3. kegiatan industri dan pengembangannya termasuk bagi industri berkategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
4. kegiatan pengelolaan lingkungan;
5. kegiatan pergudangan dan terminal peti kemas;
dan
6. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi diarahkan di Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung;
2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi eksisting di luar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung tetap beroperasi dan tidak diperkenankan menambah intensitas ruang;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, permukiman, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
4. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
5. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
6. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa:
1. kegiatan industri pulp dan kertas baru;
2. kegiatan industri tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi baru diluar Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk, Paseh, Pacet, dan Cikancung; dan
3. semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Peruntukan Industri sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Peruntukan Industri terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 2,1;
c. koefisien dasar hijau minimum 12%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(9) Ketentuan sarana dan prasarana minimum kawasan pembangkitan peruntukan industri terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat; dan
3. kegiatan pengelolaan lingkungan.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 40%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 1,2;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pariwisata terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf h meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga tinggi; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum
dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam;
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia;
5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas;
6. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
7. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perkotaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 5,4;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman perdesaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga menengah; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam;
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia;
5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; dan
6. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perdesaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 65%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,6;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi;
2. kegiatan pengembangan simpul transportasi; dan
3. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perumahan, pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan
umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
dan
3. tempat evakuasi korban bencana alam.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Transportasi terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,6;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Transportasi terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, peribadatan, atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan, operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pertahanan dan
Keamanan; dan
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat.
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, perumahan penunjang, rumah tunggal serta prasarana penunjang keselamatan umum;
2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku;
3. tempat evakuasi korban bencana alam; dan
4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perikanan.
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat dan kegiatan yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
d. kegiatan pemanfaatan wilayah pertahanan harus dilakukan dengan ketentuan:
1. TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan;
2. dilakukan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
3. tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertanahan yang bersangkutan;
4. sejalan dengan fungsi pertahanan; dan
5. pemanfaatan wilayah pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%;
b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,5;
c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan
d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas:
1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter;
2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter;
3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter;
4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan
5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter.
(3) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan;
b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal;
c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal;
d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum;
e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan
f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
(1) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7) huruf a adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Husein Sastra Negara dan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sulaiman dengan prinsip pelaksanaan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang meliputi:
a. menjamin keamanan dan keselamatan jalur penerbangan pesawat di sekitar bandara;
b. mengembangkan dan mengendalikan kawasan di sekitar bandara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara; dan
c. tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar bandara oleh aktivitas bandar udara.
(2) Ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan terdiri atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaan horizontal dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di bawah permukaan horizontal luar.
(3) Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan
operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(4) Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(5) Kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(6) Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(7) Kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan
otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(8) Kawasan di bawah permukaan horizontal luar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. ketentuan mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan kawasan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas operasi penerbangan harus mendapatkan persetujuan otoritas bandar udara; dan
b. dilarang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan kecuali mendapatkan izin otoritas bandar udara.
(9) Ketentuan khusus kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c, meliputi:
a. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah;
b. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi;
c. kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah;
d. kawasan rawan bencana banjir tingkat menengah;
e. kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi;
f. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah;
g. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi;
h. kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan;
i. kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa;
j. kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat;
k. kawasan rawan bencana sesar aktif; dan
l. kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan.
(2) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan
b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(3) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan
geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan
b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(4) Kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk selain objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I);
b. Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B); dan
c. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan:
tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
(5) Kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I) Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X);
b. untuk bangunan eksisting dan sudah memiliki izin, Pemanfaatan Ruang selain untuk Infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga yang izinnya diterbitkan sebelum KUZ Daerah ditetapkan, dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B):
1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung.
Apabila bangunan yang terbangun adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertimbangkan faktor keamanan;
2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan
3. mengoptimalkan penanaman vegetasi untuk
memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan: tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
c. untuk bangunan baru, Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B):
1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung dengan ketinggian lantai 2 atau yang ekuivalen dengan lantai 2 minimal 3,3
m. Apabila bangunan yang direncanakan adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertim- bangkan faktor keamanan;
2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan
3. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan:
tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
(6) Kawasan rawan bencana banjir
tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I);
b. Pemanfaatan Ruang untuk pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olahraga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B) dengan mempertimbangkan faktor keamanan; dan
c. Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X).
(7) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan ketentuan:
a. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng. Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng);
b. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling;
c. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput);
d. mendirikan bangunan dengan pondasi yang kuat;
e. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman;
f. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah.
g. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya liquefaction (liquifaksi);
h. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel;
i. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan;
j. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat; dan
k. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil (tanah gerak).
(8) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan:
a. kawasan ini diarahkan secara terbatas untuk dikembangkan dengan arahan pengembangan meliputi:
1. pembangunan kembali dan pembangunan baru terutama untuk fasilitas vital seperti bangunan pemerintahan, rumah sakit, sekolah dan fasilitas pelayanan lainnya. Unit hunian pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi;
2. diprioritaskan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi budi daya (non-terbangun) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertanian bagi wilayah yang belum terbangun dengan syarat tidak termasuk ke dalam hutan lindung dan menerapkan kaidah teknik pertanian yang tidak memperbesar run off;
dan
3. bangunan yang sudah ada dan tidak sesuai SNI 126 sebaiknya dilakukan penguatan (retro-fitting).
b. lahan yang termasuk ke dalam kawasan rawan
gerakan tanah tinggi perlu melakukan mitigasi bencana antar lain:
1. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng.
Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng);
2. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling;
3. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput);
4. bangunan yang sudah disarankan untuk penguatan pondasi bangunan;
5. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman yang sudah ada;
6. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah.
7. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya likuifaksi;
8. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel;
9. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan;
10. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat;
11. kegiatan pembangunan pada kawasan ini perlu melakukan analisis risiko bencana sebagai upaya penanggulangan bencana; dan
12. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil yaitu tanah gerak.
(9) Kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan ketentuan bangunan dengan jarak 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) meter dari bibir sungai perlu membuat bronjong, tanggul, meninggikan bangunan dan diutamakan dijadikan sebagai jalur hijau.
(10) Kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budi daya non
terbangun, dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus;
b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan
c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terkena hujan abu dan kemungkinan tertimpa.
(11) Kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budidaya non terbangun dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus;
b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan
c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun dan kemungkinan tertimpa lontaran batu pijar, hujan lebat.
(12) Kawasan rawan bencana sesar aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k diatur dengan ketentuan:
a. sepanjang Sesar Citarum dan Sesar Cicalengka menerapkan bufer minimal 0 -10 (sepuluh) meter kanan dan kiri bidang sesar hanya dapat digunakan sebagai jalur hijau;
b. sepanjang Sesar Lembang meliputi:
1. bufer 0 - 50 meter tidak diperbolehkan seluruh kegiatan budidaya;
2. bufer 50 - 250 meter:
a) kegiatan pemanfaatan ruang yang masuk ke dalam kawasan hutan pemanfaatannya diberlakukan sesuai peraturan perundang- undangan; dan b) kegiatan pemanfaatan ruang di luar kawasan hutan dan zona lindung diperbolehkan untuk permukiman eksisting dengan tidak menambah intensitas pemanfaatan ruang, diperbolehkan bersyarat untuk wisata alam dan pertanian.
c. pemanfaatan lahan pada bufer 10 – 50 m kanan dan kiri bidang sesar apabila tetap akan dibangun maka membutuhkan studi geologi khusus dan geologi teknik serta mengikuti standar yang berlaku;
d. Pemanfaatan Ruang yang sudah terjadi di area penyangga perlu mendapatkan rekomendasi dari
instansi yang menjalankan upaya mitigasi dan adaptasi bencana sesar; dan
e. dilarang Pemanfaatan Ruang yang berisiko tinggi di area penyangga seperti kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang terdiri dari fasilitas perdagangan seperti pasar, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan dan pendidikan dan tempat pengumpul/jual beli bahan bakar/gas dan kegiatan lainnya yang berpotensi memperbesar risiko bencana.
(13) Kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dengan ketentuan untuk direkomendasikan melakukan pembangunan check dam dan jalur sungai ditetapkan sempadan sungai dengan peraturan yang berlaku.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf f meliputi:
a. kawasan sempadan sungai;
b. kawasan sempadan situ, embung, dan waduk; dan
c. kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan khusus kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan sungai;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum
Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Sungai dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi sungai; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan sempadan situ, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan situ, danau, embung dan waduk;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Situ, Danau, Embung, Waduk dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi danau, embung, dan waduk; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(4) Ketentuan khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan ketenagalistrikan;
b. bangunan/kegiatan dalam sempadan ketenagalistrik- an yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, diberlakukan persyaratan tambahan untuk memastikan terlindunginya masyarakat sekitar dari
bahaya prasarana ketenagalistrikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemanfaatan Ruang untuk sempadan ketenagalistrik- an diutamakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
(5) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c, meliputi:
a. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah;
b. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi;
c. kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah;
d. kawasan rawan bencana banjir tingkat menengah;
e. kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi;
f. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah;
g. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi;
h. kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan;
i. kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa;
j. kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat;
k. kawasan rawan bencana sesar aktif; dan
l. kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan.
(2) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan:
a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan
b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(3) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan
geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan
b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(4) Kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk selain objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I);
b. Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B); dan
c. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan:
tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
(5) Kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I) Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X);
b. untuk bangunan eksisting dan sudah memiliki izin, Pemanfaatan Ruang selain untuk Infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga yang izinnya diterbitkan sebelum KUZ Daerah ditetapkan, dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B):
1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung.
Apabila bangunan yang terbangun adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertimbangkan faktor keamanan;
2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan
3. mengoptimalkan penanaman vegetasi untuk
memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan: tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
c. untuk bangunan baru, Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B):
1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung dengan ketinggian lantai 2 atau yang ekuivalen dengan lantai 2 minimal 3,3
m. Apabila bangunan yang direncanakan adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertim- bangkan faktor keamanan;
2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan
3. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan:
tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi.
(6) Kawasan rawan bencana banjir
tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I);
b. Pemanfaatan Ruang untuk pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olahraga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B) dengan mempertimbangkan faktor keamanan; dan
c. Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X).
(7) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan ketentuan:
a. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng. Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng);
b. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling;
c. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput);
d. mendirikan bangunan dengan pondasi yang kuat;
e. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman;
f. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah.
g. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya liquefaction (liquifaksi);
h. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel;
i. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan;
j. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat; dan
k. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil (tanah gerak).
(8) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan:
a. kawasan ini diarahkan secara terbatas untuk dikembangkan dengan arahan pengembangan meliputi:
1. pembangunan kembali dan pembangunan baru terutama untuk fasilitas vital seperti bangunan pemerintahan, rumah sakit, sekolah dan fasilitas pelayanan lainnya. Unit hunian pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi;
2. diprioritaskan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi budi daya (non-terbangun) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertanian bagi wilayah yang belum terbangun dengan syarat tidak termasuk ke dalam hutan lindung dan menerapkan kaidah teknik pertanian yang tidak memperbesar run off;
dan
3. bangunan yang sudah ada dan tidak sesuai SNI 126 sebaiknya dilakukan penguatan (retro-fitting).
b. lahan yang termasuk ke dalam kawasan rawan
gerakan tanah tinggi perlu melakukan mitigasi bencana antar lain:
1. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng.
Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng);
2. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling;
3. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput);
4. bangunan yang sudah disarankan untuk penguatan pondasi bangunan;
5. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman yang sudah ada;
6. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah.
7. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya likuifaksi;
8. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel;
9. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan;
10. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat;
11. kegiatan pembangunan pada kawasan ini perlu melakukan analisis risiko bencana sebagai upaya penanggulangan bencana; dan
12. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil yaitu tanah gerak.
(9) Kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan ketentuan bangunan dengan jarak 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) meter dari bibir sungai perlu membuat bronjong, tanggul, meninggikan bangunan dan diutamakan dijadikan sebagai jalur hijau.
(10) Kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budi daya non
terbangun, dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus;
b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan
c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terkena hujan abu dan kemungkinan tertimpa.
(11) Kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budidaya non terbangun dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus;
b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan
c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun dan kemungkinan tertimpa lontaran batu pijar, hujan lebat.
(12) Kawasan rawan bencana sesar aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k diatur dengan ketentuan:
a. sepanjang Sesar Citarum dan Sesar Cicalengka menerapkan bufer minimal 0 -10 (sepuluh) meter kanan dan kiri bidang sesar hanya dapat digunakan sebagai jalur hijau;
b. sepanjang Sesar Lembang meliputi:
1. bufer 0 - 50 meter tidak diperbolehkan seluruh kegiatan budidaya;
2. bufer 50 - 250 meter:
a) kegiatan pemanfaatan ruang yang masuk ke dalam kawasan hutan pemanfaatannya diberlakukan sesuai peraturan perundang- undangan; dan b) kegiatan pemanfaatan ruang di luar kawasan hutan dan zona lindung diperbolehkan untuk permukiman eksisting dengan tidak menambah intensitas pemanfaatan ruang, diperbolehkan bersyarat untuk wisata alam dan pertanian.
c. pemanfaatan lahan pada bufer 10 – 50 m kanan dan kiri bidang sesar apabila tetap akan dibangun maka membutuhkan studi geologi khusus dan geologi teknik serta mengikuti standar yang berlaku;
d. Pemanfaatan Ruang yang sudah terjadi di area penyangga perlu mendapatkan rekomendasi dari
instansi yang menjalankan upaya mitigasi dan adaptasi bencana sesar; dan
e. dilarang Pemanfaatan Ruang yang berisiko tinggi di area penyangga seperti kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang terdiri dari fasilitas perdagangan seperti pasar, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan dan pendidikan dan tempat pengumpul/jual beli bahan bakar/gas dan kegiatan lainnya yang berpotensi memperbesar risiko bencana.
(13) Kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dengan ketentuan untuk direkomendasikan melakukan pembangunan check dam dan jalur sungai ditetapkan sempadan sungai dengan peraturan yang berlaku.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf f meliputi:
a. kawasan sempadan sungai;
b. kawasan sempadan situ, embung, dan waduk; dan
c. kawasan sempadan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan khusus kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan sungai;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum
Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Sungai dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi sungai; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan sempadan situ, embung, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan situ, danau, embung dan waduk;
b. bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan dan berada pada kawasan yang sebaiknya direncanakan sebagai sempadan Situ, Danau, Embung, Waduk dan kawasan sekitarnya, dapat menjadi arahan pemanfaatan ruang untuk penataan kawasan terutama untuk mengembalikan fungsi sempadan;
c. sebelum dilaksanakannya penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bangunan/kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan diperbolehkan dengan syarat dan diberlakukannya persyaratan tambahan:
1. tidak menambah intensitas bangunan;
2. melakukan pengelolaan sampah dan air limbahnya untuk memastikan terlindunginya fungsi danau, embung, dan waduk; dan
3. melakukan teknik rekayasa dan upaya mitigasi lainnya untuk memastikan terlindunginya masyarakat dari potensi ancaman bencana.
(4) Ketentuan khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan untuk bangunan terkait pemanfaatan ketenagalistrikan;
b. bangunan/kegiatan dalam sempadan ketenagalistrik- an yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, diberlakukan persyaratan tambahan untuk memastikan terlindunginya masyarakat sekitar dari
bahaya prasarana ketenagalistrikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan; dan
c. Pemanfaatan Ruang untuk sempadan ketenagalistrik- an diutamakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
(5) Ketentuan khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.