Correct Article 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(7) huruf b meliputi:
a. alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan atau mewujudkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar kegiatan tanaman pangan diperbolehkan bersyarat yaitu:
1. kegiatan pendukung pertanian;
2. kegiatan penelitian pertanian;
3. kegiatan usaha pengolahan hasil pertanian;
4. kegiatan ekowisata dengan tetap mempertahankan fungsi utama Kawasan sebagai Kawasan pertanian dan kegiatan penunjang pariwisata;
5. pengembangan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. alih fungsi lahan sawah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. kegiatan eksisting berdasarkan RTR wilayah kabupaten/kota;
8. kegiatan permukiman perdesaan; atau
9. kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan.
c. dalam hal terdapat penyesuaian LP2B pada RDTR yang merupakan bagian dari KP2B, maka penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah menyesuaikan dengan perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
