Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan umum zonasi Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana pelengkap jalan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau pada ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan.
Your Correction