Correct Article 88
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Setiap Orang wajib menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf
a. (2) Setiap Orang wajib memanfaatkan Ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b.
(3) Setiap Orang wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c.
(4) Setiap Orang wajib memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d.
(5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan Sanksi Administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan KKPR;
f. pembatalan KKPR;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
