Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf h meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga tinggi; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum; 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 3. tempat evakuasi korban bencana alam; 4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia; 5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; 6. kegiatan pertambangan yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 7. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat. d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perkotaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas: a. koefisien dasar bangunan maksimum 70%; b. koefisien lantai bangunan maksimum 5,4; c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas: 1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter; 2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter; 3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter; 4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan 5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter. (4) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri atas: a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan; b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal; c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal; d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum; e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan permukiman perdesaan dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah hingga menengah; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau dan perlindungan setempat. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pertahanan dan keamanan, perkantoran pemerintahan atau swasta, wisata, fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa, serta prasarana penunjang keselamatan umum; 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, persampahan dan drainase yang mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 3. tempat evakuasi korban bencana alam; 4. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan ruminansia dan non-ruminansia; 5. kegiatan pergudangan non-industri dan kegiatan industri kategori usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah dan menengah rendah serta tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; dan 6. kegiatan lain non permukiman dengan luas kurang dari 6,25 (enam koma dua lima) hektare diatur dan dikaji dalam RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa semua Pemanfaatan Ruang di luar kategori kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat. d. dalam hal terdapat rencana Pemanfaatan Ruang di Kawasan Permukiman Perdesaan sebagai bagian dari lahan sawah dilindungi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas: a. koefisien dasar bangunan maksimum 65%; b. koefisien lantai bangunan maksimum 3,6; c. koefisien dasar hijau minimum 10%; dan d. garis sempadan bangunan minimum terdiri atas: 1. arteri primer/ sekunder minimum 20,5 meter; 2. kolektor primer/ sekunder minimum 15 meter; 3. lokal primer/ sekunder minimum 10,75 meter; 4. lingkungan primer minimum 7,75 meter; dan 5. lingkungan primer/ sekunder (Badan Jalan ≤ 6m) minimum 6 meter. (7) Ketentuan sarana dan prasarana minimum Kawasan Permukiman Perdesaan terdiri atas: a. jaringan pejalan sesuai skala pelayanan; b. ruang terbuka hijau sesuai dengan standar minimal; c. ruang terbuka non hijau berupa area parkir dan/atau bongkar muat sesuai dengan standar minimal; d. utilitas perkotaan dapat dilengkapi hidran umum; e. prasarana lingkungan dapat dilengkapi dengan Sistem Jaringan Transportasi, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan lainnya; dan f. fasilitas pendukung kawasan dapat dilengkapi bangunan keamanan, papan informasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, sosial dan budaya atau fasilitas pendukung lainnya.
Your Correction