Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d terdiri atas:
a. Kawasan Suaka Alam;
b. Kawasan Pelestarian Alam; dan
c. Kawasan Taman Buru.
(2) Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Cagar Alam dengan luas kurang lebih
11.959 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Pangalengan;
e. Kecamatan Paseh;
f. Kecamatan Pasirjambu; dan
g. Kecamatan Rancabali.
(3) Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Taman Hutan Raya; dan
b. Taman Wisata Alam.
(4) Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan luas kurang lebih 271 (dua ratus tujuh puluh satu) hektare berada di Kecamatan Cimenyan.
(5) Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Ibun;
b. Kecamatan Kertasari;
c. Kecamatan Pacet;
d. Kecamatan Paseh; dan
e. Kecamatan Rancabali.
(6) Kawasan Taman Buru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan luas kurang lebih 1.059 (seribu lima puluh sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Cicalengka; dan
b. Kecamatan Nagreg.
Your Correction
