Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas kurang lebih 71 (tujuh puluh satu) hektare berada di: a. Kecamatan Cileunyi; dan b. Kecamatan Rancaekek.
Your Correction