Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas kurang lebih 71 (tujuh puluh satu) hektare
berada di:
a. Kecamatan Cileunyi; dan
b. Kecamatan Rancaekek.
Your Correction
