Correct Article 90
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Bentuk partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan RTRW Daerah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan;
4. perumusan konsepsi RTRW Daerah; dan
5. penetapan RTRW Daerah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
(2) Bentuk partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan
penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Daerah yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Daerah.
Your Correction
