Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk partisipasi dalam penyusunan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa: a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan RTRW Daerah; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan; 4. perumusan konsepsi RTRW Daerah; dan 5. penetapan RTRW Daerah. b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang. (2) Bentuk partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang; c. kegiatan memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan RTRW Daerah yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan kearifan lokal serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf c dapat berupa: a. masukan terkait ketentuan umum zonasi, KKPR, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTRW Daerah yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar RTRW Daerah yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTRW Daerah.
Your Correction