Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung.
(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 34.137 (tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Banjaran;
c. Kecamatan Cangkuang;
d. Kecamatan Cicalengka;
e. Kecamatan Cikancung;
f. Kecamatan Cilengkrang;
g. Kecamatan Cileunyi;
h. Kecamatan Cimaung;
i. Kecamatan Cimenyan;
j. Kecamatan Ciparay;
k. Kecamatan Ciwidey;
l. Kecamatan Ibun;
m. Kecamatan Kertasari;
n. Kecamatan Kutawaringin;
o. Kecamatan Nagreg;
p. Kecamatan Pacet;
q. Kecamatan Pangalengan;
r. Kecamatan Paseh;
s. Kecamatan Pasirjambu; dan
t. Kecamatan Rancabali.
Your Correction
