Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan
b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Kecamatan Dayeuhkolot;
b. Kecamatan Majalaya; dan
c. Kecamatan Rancaekek.
(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. IPAL Bojongsoang yang berada di Kecamatan Bojongsoang;
b. IPAL Buninagara yang berada di Kecamatan Kutawaringin;
c. IPAL Regional Lagadar yang berada di Kecamatan Margaasih;
d. IPAL Soreang yang berada di Kecamatan Soreang;
e. IPLT Cibeet yang berada di Kecamatan Ibun; dan
f. IPLT Soreang yang berada di Kecamatan Soreang.
Your Correction
