Correct Article 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Ketentuan khusus kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf d meliputi warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang pada kawasan cagar budaya:
a. dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata;
c. sesuai kewenangannya, Menteri, Gubernur, atau Bupati diizinkan MENETAPKAN batas keluasan dan Pemanfaatan Ruang melalui sistem zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil kajian;
d. pembatasan pendirian bangunan di luar kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan; dan
e. pelestarian cagar budaya yang dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.
(3) Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan/atau Forum Penataan Ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus
kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan cagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
