Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 3 terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Ketentuan umum dan zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi. (3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi - Kilang Pengolahan diatur dengan ketentuan diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan. (4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (5) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA; b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS; c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP; d. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH; dan e. Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar kawasan pembangkit listrik lainnya. (6) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTA; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTA; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTA dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA. (7) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTS; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTS; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTS dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTS. (8) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTP; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTP; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTP dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP. (9) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTMH; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTMH;dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTMH dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH. (10) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar pembangkit listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar PLTSa diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan PLTSa; 2. pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu kegiatan PLTSa; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar PLTSa dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTSa. (11) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik. (12) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a terdiri atas: a. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET; dan b. ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT . (13) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTET dan sarana pendukung; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTET dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTET. (14) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTT dan sarana pendukung; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTT dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTT . (15) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b berupa ketentuan umun zonasi kawasan sekitar SUTM diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan SUTM dan sarana pendukung; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar SUTM dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan SUTM. (16) Ketentuan umun zonasi kawasan sekitar Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Gardu Listrik dan sarana pendukung; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar Gardu Listrik dan sarana pendukung dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan dan ketentuan keselamatan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu ruang bebas dan keamanan Gardu Listrik.
Your Correction