Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Rencana Pola Ruang wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
