Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c, meliputi: a. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah; b. kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi; c. kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah; d. kawasan rawan bencana banjir tingkat menengah; e. kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi; f. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah; g. kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi; h. kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan; i. kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; j. kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat; k. kawasan rawan bencana sesar aktif; dan l. kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan. (2) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan: a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (3) Kawasan rawan bencana gempa bumi tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan: a. bangunan gedung dan non gedung baru harus dibangun dengan ketentuan persyaratan perancangan geoteknik, tahan gempa, dan beban gempa sesuai standar teknis yang berlaku; dan b. bangunan yang sudah ada diperkuat agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (4) Kawasan rawan bencana banjir tingkat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan: a. Pemanfaatan Ruang untuk selain objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I); b. Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B); dan c. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan: tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi. (5) Kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan ketentuan: a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I) Pemanfaatan Ruang untuk objek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi (reaktor nuklir, dll) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X); b. untuk bangunan eksisting dan sudah memiliki izin, Pemanfaatan Ruang selain untuk Infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga yang izinnya diterbitkan sebelum KUZ Daerah ditetapkan, dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B): 1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung. Apabila bangunan yang terbangun adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertimbangkan faktor keamanan; 2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan 3. mengoptimalkan penanaman vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan: tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi. c. untuk bangunan baru, Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan Pemanfaatan Ruang diizinkan dengan syarat (B): 1. bangunan berupa bangunan tingkat, bangunan panggung atau bangunan apung dengan ketinggian lantai 2 atau yang ekuivalen dengan lantai 2 minimal 3,3 m. Apabila bangunan yang direncanakan adalah satu lantai maka disyaratkan untuk dilengkapi struktur evakuasi vertikal dengan ketinggian minimal 3,3 m dengan mempertim- bangkan faktor keamanan; 2. konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan di wilayah rawan banjir (sesuai peraturan teknis yang ada pada kawasan rawan banjir); dan 3. menanam vegetasi untuk memberikan peluang peresapan air hujan. Vegetasi yang dianjurkan: tanaman bambu dan pinus, tanaman dengan kanopi yang besar, atau tanaman hortikultura yang ditata sesuai dengan pola tanam dan teknik konservasi. (6) Kawasan rawan bencana banjir tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan: a. Pemanfaatan Ruang untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik) diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan (I); b. Pemanfaatan Ruang untuk pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olahraga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan dengan syarat (B) dengan mempertimbangkan faktor keamanan; dan c. Pemanfaatan Ruang selain untuk infrastruktur sumber daya air, polder/bangunan pengendali banjir, fasilitas transportasi sungai, utilitas (gas, air, listrik), pemenuhan RTH Kawasan, RTH publik, RTNH, fasilitas rekreasi dan olah raga diberlakukan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang dilarang (X). (7) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan ketentuan: a. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng. Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng); b. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling; c. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput); d. mendirikan bangunan dengan pondasi yang kuat; e. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman; f. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah. g. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya liquefaction (liquifaksi); h. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel; i. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan; j. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat; dan k. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil (tanah gerak). (8) Kawasan rawan bencana gerakan tanah tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan: a. kawasan ini diarahkan secara terbatas untuk dikembangkan dengan arahan pengembangan meliputi: 1. pembangunan kembali dan pembangunan baru terutama untuk fasilitas vital seperti bangunan pemerintahan, rumah sakit, sekolah dan fasilitas pelayanan lainnya. Unit hunian pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi; 2. diprioritaskan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi budi daya (non-terbangun) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertanian bagi wilayah yang belum terbangun dengan syarat tidak termasuk ke dalam hutan lindung dan menerapkan kaidah teknik pertanian yang tidak memperbesar run off; dan 3. bangunan yang sudah ada dan tidak sesuai SNI 126 sebaiknya dilakukan penguatan (retro-fitting). b. lahan yang termasuk ke dalam kawasan rawan gerakan tanah tinggi perlu melakukan mitigasi bencana antar lain: 1. mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah (perhatikan fungsi drainase adalah untuk menjauhkan air dari lereng, menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng. Drainase perlu di kontrol sehingga tidak tersumbat atau meresapkan air ke dalam lereng); 2. pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling; 3. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam dan jarak tanam yang tepat (khusus lereng curam, dengan kemiringan lebih dari 40 derajat atau sekitar 80% sebaiknya tanaman tidak terlalu rapat serta diselingi dengan tanaman yang lebih pendek dan ringan serta di bagian dasar ditanam rumput); 4. bangunan yang sudah disarankan untuk penguatan pondasi bangunan; 5. melakukan pemadatan tanah di sekitar kegiatan permukiman yang sudah ada; 6. penutupan rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah. 7. pondasi tiang pancang sangat disarankan untuk menghindari bahaya likuifaksi; 8. utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel; 9. dalam beberapa kasus relokasi sangat disarankan; 10. menanami kawasan yang gersang dengan tanaman yang memiliki akar kuat; 11. kegiatan pembangunan pada kawasan ini perlu melakukan analisis risiko bencana sebagai upaya penanggulangan bencana; dan 12. tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang tidak stabil yaitu tanah gerak. (9) Kawasan rawan bencana gunung api potensi aliran lahar hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan ketentuan bangunan dengan jarak 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) meter dari bibir sungai perlu membuat bronjong, tanggul, meninggikan bangunan dan diutamakan dijadikan sebagai jalur hijau. (10) Kawasan rawan bencana gunung api potensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budi daya non terbangun, dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus; b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terkena hujan abu dan kemungkinan tertimpa. (11) Kawasan rawan bencana gunung api potensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya direkomendasikan untuk wisata alam, budidaya non terbangun dan infrastruktur publik dengan syarat perlu dilakukan studi geologi khusus; b. direkomendasikan untuk merelokasi permukiman yang berapa pada area yang berpotensi hujan abu dan kemungkinan dapat tertimpa; dan c. menyediakan jalur, ruang/bangunan evakuasi bencana pada area yang berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, gas beracun dan kemungkinan tertimpa lontaran batu pijar, hujan lebat. (12) Kawasan rawan bencana sesar aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k diatur dengan ketentuan: a. sepanjang Sesar Citarum dan Sesar Cicalengka menerapkan bufer minimal 0 -10 (sepuluh) meter kanan dan kiri bidang sesar hanya dapat digunakan sebagai jalur hijau; b. sepanjang Sesar Lembang meliputi: 1. bufer 0 - 50 meter tidak diperbolehkan seluruh kegiatan budidaya; 2. bufer 50 - 250 meter: a) kegiatan pemanfaatan ruang yang masuk ke dalam kawasan hutan pemanfaatannya diberlakukan sesuai peraturan perundang- undangan; dan b) kegiatan pemanfaatan ruang di luar kawasan hutan dan zona lindung diperbolehkan untuk permukiman eksisting dengan tidak menambah intensitas pemanfaatan ruang, diperbolehkan bersyarat untuk wisata alam dan pertanian. c. pemanfaatan lahan pada bufer 10 – 50 m kanan dan kiri bidang sesar apabila tetap akan dibangun maka membutuhkan studi geologi khusus dan geologi teknik serta mengikuti standar yang berlaku; d. Pemanfaatan Ruang yang sudah terjadi di area penyangga perlu mendapatkan rekomendasi dari instansi yang menjalankan upaya mitigasi dan adaptasi bencana sesar; dan e. dilarang Pemanfaatan Ruang yang berisiko tinggi di area penyangga seperti kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang terdiri dari fasilitas perdagangan seperti pasar, pusat perbelanjaan, fasilitas kesehatan dan pendidikan dan tempat pengumpul/jual beli bahan bakar/gas dan kegiatan lainnya yang berpotensi memperbesar risiko bencana. (13) Kawasan rawan bencana aliran bahan rombakan diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dengan ketentuan untuk direkomendasikan melakukan pembangunan check dam dan jalur sungai ditetapkan sempadan sungai dengan peraturan yang berlaku. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction