Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Kawasan Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri atas:
a. Kawasan Pertambangan Mineral; dan
b. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(2) Kawasan Pertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan Bantuan dengan luas kurang lebih 454 (empat ratus lima puluh empat) hektare berada di:
a. Kecamatan Baleendah;
b. Kecamatan Cikancung;
c. Kecamatan Margaasih;
d. Kecamatan Nagreg; dan
e. Kecamatan Pameungpeuk.
(3) Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) hektare berada di:
a. Kecamatan Banjaran;
b. Kecamatan Pangalengan; dan
c. Kecamatan Pasirjambu.
Your Correction
