Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d meliputi:
a. Jalur Evakuasi Bencana; dan
b. Tempat Evakuasi Bencana.
(2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di seluruh kecamatan.
(3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada di seluruh kecamatan terdiri atas:
a. kantor camat;
b. masjid;
c. perumahan;
d. rusunawa; dan
e. sanggar penelitian.
Your Correction
