Correct Article 87
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
a. menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Your Correction
