Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib: a. menaati RTRW Daerah yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan rencana tata ruang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Your Correction