Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c berupa ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Bandar Udara Khusus diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Bandar Udara Khusus serta kegiatan penunjang Bandar Udara Khusus; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan yang memanfaatkan ruang di sekitar bandar udara khusus dengan memperhatikan rencana kebutuhan pengembangan bandara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bandar Udara Khusus.
Your Correction