Correct Article 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) huruf g merupakan kawasan yang didasarkan pada izin usaha pertambangan dan wilayah usaha pertambangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dalam hal ditemukannya deposit baru pertambangan dan mineral, kegiatan pertambangan dan mineral dapat dilaksanakan setelah dilakukan kajian untuk memastikan munculnya berbagai risiko yang seminimal mungkin dan tersedia upaya mitigasi dan adaptasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. wajib menyediakan penyangga dengan lebar 3 (tiga) hingga 100 (seratus) meter, yang berupa ruang terbuka hijau dan/atau jalur hijau antar kegiatan pertambangan dengan kawasan yang berbatasan; dan
c. diizinkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, dan pasca-tambang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
