Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat huruf a terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum; b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan khusus; c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Tol; d. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang; dan e. ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar terminal barang. (2) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri; b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor; dan c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal. (3) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder. (4) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Primer serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Primer; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (5) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Arteri Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Arteri Sekunder; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan arteri. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (6) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder. (7) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Primer serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Primer; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (8) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Kolektor Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Kolektor Sekunder; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan kolektor. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (9) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder. (10) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Primer serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Primer; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (11) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Lokal Sekunder serta kegiatan penunjang Jalan Lokal Sekunder; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan lokal. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur transportasi berbasis rel, energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Khusus serta kegiatan penunjang Jalan Khusus; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan khusus. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (13) Ketentuan umum kawasan zonasi sekitar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur Jalan Tol serta kegiatan penunjang Jalan Tol; 2. kegiatan pendirian papan peringatan, serta rambu- rambu lalu lintas; dan 3. pengembangan ruang terbuka hijau sepanjang jalan tol. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase pada ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; 2. kegiatan pendirian bangunan dengan penerapan ketentuan sempadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalan dan ruang pengawas jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem jaringan jalan. (14) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B; dan b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C. (15) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe B; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe B dan memperhatikan keselamatan dan keamanan; 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B. (16) Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C serta kegiatan penunjang Terminal Penumpang Tipe C; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Penumpang Tipe C dan memperhatikan keselamatan dan keamanan; 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C. (17) Ketentuan umum zonasi Kawasan sekitar Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan operasional, pembangunan, dan pengembangan Terminal Barang serta kegiatan penunjang Terminal Barang; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan bongkar muat barang sepanjang tidak mengganggu fungsi Terminal Barang dan memperhatikan keselamatan dan keamanan; 2. kegiatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik meliputi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, sumber daya air, air minum, telekomunikasi, pengolahan air limbah, dan drainase dilakukan dengan mengacu pada ketentuan standar yang berlaku; dan 3. kegiatan pendirian papan iklan dan/atau media informasi. c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang.
Your Correction