Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah Daerah; b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah Daerah; dan c. perwujudan KSK. (2) Perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan Sistem Pusat Permukiman terdiri atas: 1. perwujudan PKL meliputi: a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar; b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal; d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga Daerah; e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata; g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian; h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pelayanan olahraga skala internasional; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%. 2. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi: a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata; b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian; c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang lokal; d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan; e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; dan f) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%. 3. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan meliputi: a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat pendidikan tinggi; b) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pertanian; c) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan industri; d) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pusat kegiatan pariwisata; e) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan sosial dan budaya skala desa hingga kecamatan; f) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pelayanan infrastruktur permukiman; g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan pendidikan dasar; h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kegiatan kesehatan skala Daerah; dan i) pemenuhan RTH Publik sebesar 20% dan Privat sebesar 10%. b. perwujudan Sistem Jaringan Transportasi terdiri atas: 1. perwujudan Sistem Jaringan Jalan terdiri atas: a) pengembangan jaringan jalan nasional meliputi: 1) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Primer dan perlengkapan Jalan Arteri Primer; 2) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 3) pembangunan Jalan Tol. b) pengembangan jaringan jalan provinsi meliputi: 1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; dan 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer. c) pengembangan jaringan jalan kabupaten meliputi: 1) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Primer dan perlengkapan Jalan Kolektor Primer; 2) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Primer; 3) pembangunan Jalan Kolektor Primer; 4) pemeliharaan berkala Jalan Arteri Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Arteri Sekunder dan perlengkapan Jalan Arteri Sekunder; 5) pengembangan eksisting Jalan Arteri Sekunder; 6) pembangunan Jalan Arteri Sekunder; 7) pemeliharaan berkala Jalan Kolektor Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Kolektor Sekunder dan perlengkapan Jalan Kolektor Sekunder; 8) pengembangan eksisting Jalan Kolektor Sekunder; 9) pembangunan Jalan Kolektor Sekunder; 10) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Primer, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Primer, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Primer dan Perlengkapan Jalan Lokal Primer; 11) pembangunan Jalan Lokal Primer; 12) pemeliharaan berkala Jalan Lokal Sekunder, penyediaan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Lokal Sekunder dan perlengkapan Jalan Lokal Sekunder; 13) pengembangan eksisting Jalan Lokal Sekunder; 14) pembangunan Jalan Lokal Sekunder; 15) pemeliharaan berkala Jalan Khusus, penyediaan perlengkapan Jalan Khusus, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana Jalan Khusus dan perlengkapan Jalan Khusus; 16) peningkatan status Terminal Penumpang Tipe B menjadi tipe A; 17) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana gedung Terminal Penumpang Tipe B; 18) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe B, fasilitas pendukung dan integrasi moda; 19) rehabilitasi dan pemeliharaan terminal penumpang tipe C (fasilitas utama dan pendukung); 20) penyediaan prasarana transportasi Terminal Penumpang Tipe C, fasilitas pendukung dan integrasi moda; 21) pembangunan terminal barang; dan 22) pengembangan angkutan umum massal. 2. perwujudan Sistem Jaringan Kereta Api meliputi: a) pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; b) pengembangan eksisting Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; c) pembangunan Jaringan jalur kereta api perkotaan; d) pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana stasiun penumpang; dan e) rehabilitasi/pemeliharaan (fasilitas utama dan pendukung) stasiun penumpang. 3. perwujudan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus meliputi: a) pemeliharaan Bandar Udara Khusus pertahanan dan keamanan bandara sulaiman; dan b) pengawasan dan pengendalian penyelenggara- an kebandarudaraan. c. perwujudan Sistem Jaringan Energi terdiri atas: 1. perwujudan Jaringan Minyak dan Gas Bumi meliputi Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi Kilang Pengolahan; 2. perwujudan Jaringan Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi: a) pengembangan PLTA; b) pembangunan bumi PLTP; c) pengembangan PLTP; d) pembangunan PLTS; e) pengembangan PLTMH; f) pembangunan pembangkit listrik lainnya berupa PLTSa; dan g) peningkatan kualitas dan kapasitas desa mandiri energi. 3. perwujudan Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung meliputi: a) pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem berupa SUTET dan SUTT; b) pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik ; c) pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan d) pembangunan gardu listrik. d. perwujudan Sistem Jaringan Telekomunikasi terdiri atas: 1. perwujudan Jaringan Tetap meliputi pengembangan dan peningkatan Jaringan Tetap berupa Jaringan Serat Optik; dan 2. perwujudan Jaringan Bergerak meliputi: a) penertiban terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler/menara BTS tanpa dilengkapi izin; b) penataan dan pengaturan menara BTS seluler secara bersama; dan c) pembangunan stasiun menara telekomunikasi/ menara BTS secara bersama. e. perwujudan Sistem Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas: 1. peningkatan bangunan perkuatan tebing; 2. pembangunan bangunan perkuatan tebing; 3. rehabilitasi bangunan perkuatan tebing; 4. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah; 5. perwujudan Sistem Jaringan Irigasi meliputi: a) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi Primer dan sekunder pada daerah yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten; dan b) pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi pada daerah irigasi kabupaten. 6. perwujudan Bangunan Sumber Daya Air meliputi: a) pemeliharaan pintu air; b) rehabilitasi bangunan sumber daya air; dan c) operasi dan pemeliharaan bendungan. 7. perwujudan Sistem Pengendalian Banjir meliputi: a) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan bangunan pengendalian banjir berupa waduk; b) pembangunan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi; c) operasi dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir berupa polder/kolam retensi; d) rehabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeliharaan bangunan pengendali banjir; e) pembangunan embung dan penampung air lainnya; f) pembangunan waduk; g) operasi dan pemeliharaan embung dan penampungan air lainnya; h) pembangunan stasiun pompa banjir; i) rehabilitasi stasiun pompa banjir; j) operasi dan pemeliharaan stasiun pompa banjir k) normalisasi/rehabilitasi/restorasi/pemelihara sungai; l) pembangunan/rehabilitasi tanggul; m) restorasi jaringan pengendalian banjir; n) pembangunan check dam; dan o) pembangunan kanal banjir bandung selatan. f. perwujudan Sistem Jaringan Prasarana lainnya terdiri atas: 1. perwujudan SPAM meliputi: a) pembangunan SPAM jaringan perpipaan; b) perluasan SPAM jaringan perpipaan; c) operasi dan pemeliharaan SPAM; d) peningkatan SPAM jaringan perpipaan; e) operasi dan pemeliharaan Unit Air Baku; f) pembangunan Unit Produksi; g) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat; h) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Unit Distribusi; dan i) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan produksi air minum. 2. perwujudan SPAL terdiri atas: a) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik meliputi: 1) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik terpusat; dan 2) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik. b) perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik meliputi: 1) rehabilitasi/peningkatan/perluasan Infra- struktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat skala kota; 2) rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; 3) pengembangan sesuai standar Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; 4) pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; 5) pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana IPLT; 6) verifikasi teknis izin pembuangan air limbah dan limbah B3; 7) pembangunan IPAL permukiman sanimas 100 kk; 8) pembangunan IPAL permukiman hisan jabar 100 kk; 9) pembangunan SR IPAL permukiman soreang; dan 10) pembangunan SR IPAL perkotaan bojongsoang. 3. perwujudan Sistem Jaringan Persampahan meliputi: a) penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengelolaan persampahan TPA, TPST, SPA, TPS-3R, dan TPS kewenangan kabupaten; b) pembangunan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS; c) pemeliharaan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS; d) pengembangan TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS; e) rehabilitasi TPA, TPST, SPA, TPS3R, dan TPS; f) penyediaan sarana persampahan; dan g) penanganan sampah sungai. 4. perwujudan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana meliputi: a) penyediaan dan pengelolaan Jalur Evakuasi Bencana; dan b) penyediaan dan pengelolaan Tempat Evakuasi Bencana. 5. perwujudan Sistem Drainase meliputi: a) penyediaan dan pemanfaatan jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier yang terpisah dari saluran buangan air limbah Berbasis Eco- Drainage; b) pembangunan/penataan sistem drainase berbasis eco-drainage; c) peningkatan sistem drainase berbasis eco- drainage; d) operasi dan pemeliharaan sistem drainase; e) pengaturan sistem drainase sesuai hierarki dan terpadu yang terintegrasi dengan Badan Air penerima berbasis eco-drainage; f) pembangunan tanggul drainase; dan g) pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Jaringan Drainase Primer. (3) Perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung terdiri atas: 1. perwujudan Badan Air meliputi: a) operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi/ pemantauan Badan Air meliputi danau, embung, dan waduk; b) penataan area riverwalk; c) penataan oxbow; d) pengelolaan hidrologi dan kualitas air wilayah sungai kewenangan kabupaten; e) pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan online; f) pemantauan kualitas air sungai manual; dan g) penataan sempadan kolam retensi. 2. perwujudan Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung meliputi: a) pengendalian melalui perubahan kawasan budi daya yang memiliki kesesuaian aspek fisik menjadi Kawasan Hutan Lindung; b) pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan Lindung terhadap persetujuan bangunan gedung yang sudah diterbitkan; c) pemantapan batas kawasan hutan lindung; d) rehabilitasi kawasan hutan lindung dan lahan secara vegetatif; e) pembangunan persemaian dan penyediaan bibit tanaman; f) rehabilitasi Kawasan Hutan Lindung dan lahan konvensional; g) pengamanan Kawasan Hutan Lindung; h) pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi fungsi Kawasan Hutan Lindung untuk perlindungan plasma nutfah; i) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan j) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten. 3. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat meliputi: a) penertiban bangunan yang berada pada Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kearifan lokal; b) pengamanan daerah aliran sungai; dan c) pemanfaatan Kawasan Perlindungan Setempat berupa sempadan sungai, danau/waduk, dan mata air sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4. perwujudan Kawasan Konservasi meliputi: a) pelestarian dan pemeliharaan keanekaragaman nabati dan hayati Cagar Alam; b) pengelolaan Taman Hutan Raya; c) pemeliharaan Taman Wisata Alam; dan d) pemeliharaan Taman Buru. 5. perwujudan Kawasan Cagar Budaya meliputi: a) pelestarian dan pelindungan kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan; b) pengembalian fungsi kawasan cagar budaya yang telah beralih fungsi secara bertahap; dan c) penataan dan pengembangan kawasan cagar budaya. b. perwujudan Kawasan Budi Daya terdiri atas: 1. perwujudan Kawasan Hutan Produksi terdiri atas: a) pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas; b) pengembangan dan penyediaan komoditas hasil Hutan Produksi Tetap dan Terbatas untuk kebutuhan industri; c) pengelolaan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas berbasis masyarakat; d) pengembangan perangkat insentif dan disinsentif untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas; e) pengembangan secara terbatas dan selektif bagi kegiatan wisata dan ilmu pengetahuan di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas; f) peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Hutan Produksi Tetap dan Terbatas; dan g) pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Terbatas. 2. perwujudan Kawasan Pertanian terdiri atas meliputi: a) pembangunan dan pengembangan prasarana pertanian; b) perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi: 1) pengembangan Kawasan Tanaman Pangan; 2) pengembangan perusahaan pengumpul dan distribusi bagi pertanian tanaman pangan; 3) peningkatan akses distribusi produksi pertanian tanaman pangan; 4) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman pangan; 5) penyusunan peta potensi lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B; 6) pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/ LCP2B; 7) belanja modal tanah (pembebasan lahan LP2B); 8) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; dan 9) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal. c) perwujudan Kawasan Hortikultura meliputi: 1) mempertahankan kawasan potensi hortikultura; 2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan hortikultura; 3) optimalisasi produksi buah-buahan melalui pengembangan kawasan sentra; dan 4) optimalisasi produksi sayuran melalui pengembangan kawasan sentra. d) perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi: 1) pengembangan Kawasan Perkebunan; 2) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan; 3) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Perkebunan; 4) pengembangan sentra perkebunan besar negara komoditas kina; 5) pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi; 6) pemeliharaan fasilitas sentra produksi dan pemasaran; 7) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan 8) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten. e) perwujudan Kawasan Peternakan meliputi: 1) pengembangan ternak sapi; 2) pengembangan kawasan ternak kambing; 3) pengembangan ternak domba; 4) pengembangan kawasan ternak unggas; 5) penyediaan dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH,TPU,RPU); dan 6) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Kawasan Peternakan dan kegiatan peternakan. 3. perwujudan Kawasan Perikanan meliputi: a) pengembangan budi daya pembesaran ikan; b) pengembangan budi daya perikanan melalui pemanfaatan atau pengelolaan situ; c) pengembangan budi daya perikanan melalui pembenihan ikan; dan d) pengolahan hasil perikanan. 4. perwujudan Kawasan Pertambangan dan Energi terdiri atas: a) pengembangan potensi mineral logam, batuan, dan panas bumi; b) revitalisasi dan reklamasi lahan pasca tambang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan; dan c) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. 5. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri meliputi: a) penataan Kawasan Peruntukan Industri eksisting yang belum berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Penataan Ruang; b) pengendalian dan pengawasan pemanfaatan air tanah; c) pengendalian dan pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan Peruntukan Industri; dan d) pembinaan industri melalui penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan daerah (properda). 6. perwujudan Kawasan Pariwisata meliputi: a) pembangunan industri pariwisata; b) pembangunan pemasaran pariwisata; c) pembangunan kelembagaan pariwisata; dan d) pengembangan ekowisata. 7. perwujudan Kawasan Permukiman terdiri atas: a) pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan; b) pengembangan hunian vertikal pada Kawasan Permukiman Perkotaan; c) pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan; d) fasilitasi pengelolaan kelembagaan dan pemilik/penghuni rumah susun; e) kerja sama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU; f) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian; g) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di atas 15 ha; h) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di antara 10-15 ha; i) penataan Kawasan Permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha; j) penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman; k) penyediaan sarana distribusi perdagangan; l) fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan; m) fasilitasi tata wilayah desa; n) penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya; o) penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal; p) pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten; q) pengelolaan pembudidayaan ikan; r) pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; dan s) pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan kabupaten. 8. perwujudan Kawasan Transportasi meliputi: a) pembangunan Kawasan Transportasi; b) penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Transportasi; c) pengendalian Kawasan Transportasi; dan d) pemantapan Kawasan Transportasi. 9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi: a) pengoptimalan fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang ada; dan b) pengamanan kawasan perkantoran dan instalasi pertahanan keamanan yang baru sesuai dengan RTR Kawasan Pertahanan Keamanan. (4) Perwujudan KSK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan KSK Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar meliputi: 1. pembangunan dan pengembangan infrastruktur Kawasan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem transportasi terpadu; 2. penataan dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan; 3. pengembangan Kawasan Pertanian yang berkelanjutan; 4. belanja modal tanah untuk pembebasan lahan polder; dan 5. pelestarian sumber daya air dan lingkungan secara berkelanjutan yang adaptif terhadap bencana. b. perwujudan KSK Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu meliputi: 1. pengembangan kawasan bisnis terpadu; 2. perencanaan inklusif yang menyediakan fasilitas perdagangan, pelayanan, dan jasa bagi masyarakat; dan 3. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten. c. perwujudan KSK KBS meliputi: 1. penyusunan peraturan kepala daerah tentang norma, standar, pedoman, dan kriteria pengendalian pemanfaatan ruang; 2. rehabilitasi kawasan hutan, kawasan resapan air, dan lahan kritis; 3. rehabilitasi jaringan sumber daya air di KBS; dan 4. pengembangan Kawasan Pariwisata berkelanjutan.
Your Correction