Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sistem Jaringan Transportasi;
b. Sistem Jaringan Energi;
c. Sistem Jaringan Telekomunikasi;
d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan
e. Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
Your Correction
