Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. Sistem Jaringan Transportasi; b. Sistem Jaringan Energi; c. Sistem Jaringan Telekomunikasi; d. Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan e. Sistem Jaringan Prasarana lainnya.
Your Correction