Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
Ketentuan umum zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi Badan Air;
b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
dan
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Konservasi terdiri atas:
1. ketentuan umum zonasi Kawasan Suaka Alam;
2. ketentuan umum zonasi Kawasan Pelestarian Alam;
dan
3. ketentuan umum zonasi Kawasan Taman Buru.
Your Correction
