Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah. (2) Kebijakan Penataan Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang wilayah Daerah; c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah; dan d. kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang. (3) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kebijakan pengembangan pusat kegiatan pelayanan pada pusat permukiman secara terpadu, berhierarki, dan saling berhubungan untuk mendukung kedudukan dan peran Daerah sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti di kawasan Metropolitan. b. kebijakan pemantapan dan pengembangan kualitas prasarana transportasi perkotaan dan regional yang terpadu dan berkelanjutan dengan transportasi lokal sesuai fungsi pusat kegiatan; dan c. kebijakan pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu. (4) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kebijakan pengembangan kawasan lindung; dan b. kebijakan pengembangan kawasan budi daya. (5) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a meliputi kebijakan perlindungan terhadap kawasan lindung melalui pengendalian, pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan. (6) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b meliputi kebijakan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung untuk memperkuat sektor industri, pertanian, dan pariwisata. (7) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan ekonomi melalui alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan; dan b. kebijakan pengembangan kawasan strategis sudut kepentingan lingkungan melalui perlindungan dan peningkatan kemampuan lingkungan hidup pada kawasan strategis. (8) Kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi kebijakan pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk pada kawasan lindung, kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan resapan air.
Your Correction