Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
Ketentuan umum zonasi kawasan sekitar Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi kawasan sekitar bandar udara umum dan bandar udara khusus.
Your Correction
