DPS
(1) Anggota DPS ditetapkan sebagai pihak utama bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota DPS harus memperoleh rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas DPS secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(5) Anggota DPS sebagai pihak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota DPS ditetapkan sebagai pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.
BPR Syariah wajib memiliki anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota DPS lain dapat diangkat sebagai wakil ketua DPS.
(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota DPS pada lebih dari 1 (satu) BPR Syariah lain dan 2 (dua) lembaga jasa keuangan syariah;
b. sebagai anggota Dewan Komisaris pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika jumlah rangkap jabatan pada huruf a telah terpenuhi;
c. sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
d. pada organisasi, perusahaan, atau badan usaha lain dalam hal rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi efektivitas pengawasan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Terhadap calon anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
dan
c. menghindari tindakan yang berpotensi merugikan BPR Syariah, mengurangi keuntungan BPR
Syariah, dan/atau menyebabkan BPR Syariah melanggar prinsip kehati-hatian dan/atau Prinsip Syariah, selama menjabat sebagai anggota DPS.
Mayoritas anggota DPS dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi.
(1) Masa jabatan anggota DPS wajib ditetapkan paling lama sama dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
(2) BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. periode masa jabatan anggota DPS yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota DPS oleh RUPS; dan
b. kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota DPS.
(3) Anggota DPS menjabat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah mendapatkan persetujuan RUPS.
(4) Pengangkatan kembali anggota DPS oleh RUPS dilakukan paling lama pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPS.
(1) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota DPS kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2) BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. kriteria;
b. mekanisme; dan
c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS, termasuk kewenangan yang melekat kepada DPS.
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR Syariah.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
a. anggota DPS dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
b. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
c. pemberhentian atau penggantian anggota DPS telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR Syariah; dan
e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota DPS mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota DPS.
(4) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Anggota DPS dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR Syariah.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota DPS.
(3) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
(1) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan, pengangkatan kembali, pengunduran diri, dan/atau pemberhentian anggota DPS secara
daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan anggota DPS dan anggota DPS meninggal dunia secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian laporan pengangkatan dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada periode pelaporan tanggal pengangkatan dan/atau pengangkatan kembali anggota DPS disertai risalah RUPS.
(4) Penyampaian laporan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan:
a. tanggal pemberhentian dan/atau pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS; atau
b. tanggal berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan.
(5) Penyampaian laporan perubahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal perubahan jabatan anggota DPS disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR Syariah.
(6) Penyampaian laporan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal anggota DPS meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik.
(1) DPS bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan BPR Syariah atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan BPR Syariah.
(2) DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk kepentingan BPR Syariah dengan itikad baik.
(3) Dalam melakukan pengawasan, DPS wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah termasuk penerapan manajemen risiko syariah,
kepatuhan syariah, dan audit intern syariah secara terintegrasi serta kebijakan strategis BPR Syariah yang terkait dengan penerapan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
(4) DPS menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir.
(3) DPS dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila ditemukan pelanggaran Prinsip Syariah yang signifikan.
(4) Penyampaian laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil pengawasan DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Batas waktu penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku mulai periode laporan semester II tahun 2025.
(2) Sebelum berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
DPS wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern BPR Syariah, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, terkait penerapan Prinsip Syariah.
(1) DPS wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota DPS.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
b. pengaturan rapat DPS; dan
c. pola hubungan kerja DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
DPS wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
DPS wajib menjaga segala data dan informasi terkait BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), DPS dapat menjadi anggota setiap komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal terdapat komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang tidak beranggotakan DPS, komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tersebut wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan yang terkait Prinsip Syariah.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak membentuk komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan terkait Prinsip Syariah.
BPR Syariah wajib memiliki fungsi pendukung DPS yang memadai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS.
(1) Direksi wajib mendukung pelaksanaan tugas DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22, paling sedikit:
a. menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada DPS dalam rangka pelaksanaan tugas DPS;
b. memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem
informasi manajemen yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS.
(2) Direksi wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS.
(3) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri fungsi terkait Tata Kelola Syariah.
(1) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.
(3) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(4) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris.
(1) Pengambilan keputusan rapat DPS terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Seluruh keputusan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota DPS.
(4) DPS wajib menuangkan hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS beserta alasan perbedaan pendapat.
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah, anggota DPS wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah paling sedikit:
a. kepemilikan sahamnya pada BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain;
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham pengendali BPR Syariah;
c. rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1); dan
d. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(1) Anggota DPS dilarang memanfaatkan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR Syariah.
(2) Anggota DPS dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(1) Kebijakan remunerasi anggota DPS wajib disusun oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2) Kebijakan remunerasi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. risiko dan kompleksitas tugas DPS sesuai tugas dan tanggung jawab anggota DPS; dan
b. proporsionalitas terhadap remunerasi Dewan Komisaris.
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat
(1), ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32
ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat
(4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.