Correct Article 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Your Correction
