Correct Article 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Masa jabatan anggota DPS wajib ditetapkan paling lama sama dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
(2) BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. periode masa jabatan anggota DPS yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota DPS oleh RUPS; dan
b. kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota DPS.
(3) Anggota DPS menjabat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelah mendapatkan persetujuan RUPS.
(4) Pengangkatan kembali anggota DPS oleh RUPS dilakukan paling lama pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPS.
Your Correction
