Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mayoritas anggota DPS dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota DPS, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi.
Your Correction