Correct Article 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR Syariah wajib memiliki fungsi pendukung DPS yang memadai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS.
Your Correction
