Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR Syariah wajib memiliki fungsi pendukung DPS yang memadai dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS.
Your Correction