Correct Article 34
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Anggota DPS dilarang memanfaatkan BPR Syariah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR Syariah.
(2) Anggota DPS dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR Syariah, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Your Correction
