Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPS bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan BPR Syariah atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan BPR Syariah. (2) DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk kepentingan BPR Syariah dengan itikad baik. (3) Dalam melakukan pengawasan, DPS wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah termasuk penerapan manajemen risiko syariah, kepatuhan syariah, dan audit intern syariah secara terintegrasi serta kebijakan strategis BPR Syariah yang terkait dengan penerapan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (4) DPS menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction