Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPS wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota DPS. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; b. pengaturan rapat DPS; dan c. pola hubungan kerja DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Your Correction