Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri oleh BPR Syariah atas pelaksanaan Tata Kelola Syariah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. (2) Ketentuan mengenai cakupan dan tata cara penilaian pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction