Correct Article 5
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah.
Your Correction
