Correct Article 49
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat tetap merangkap jabatan sampai dengan masa jabatan tersebut berakhir.
Your Correction
