Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Syariah yang melakukan penawaran umum wajib melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan Tata Kelola Syariah. (2) Kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak penawaran umum pertama kali dilakukan. (4) Penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam melakukan kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi komite audit. (5) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode kaji ulang ekstern berakhir. (6) BPR Syariah wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kaji ulang ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang ekstern terhadap penerapan Tata Kelola Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction