Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan rapat DPS terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Seluruh keputusan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota DPS. (4) DPS wajib menuangkan hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS beserta alasan perbedaan pendapat.
Your Correction