Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah. (2) Satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan/atau fungsi kepatuhan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan/atau kepatuhan. (3) BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah. (4) Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan/atau fungsi kepatuhan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan. (5) SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah. (6) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction