Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan kerja audit intern syariah dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib menyampaikan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS.
Your Correction