Correct Article 26
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
DPS wajib menjaga segala data dan informasi terkait BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
