Correct Article 38
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki fungsi audit intern syariah yang melekat pada satuan kerja audit intern.
(2) BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah.
(3) Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern.
(4) SDM yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah.
(5) BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM yang melaksanakan fungsi audit intern syariah secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi audit intern syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
