Correct Article 9
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR Syariah wajib memiliki anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Your Correction
