Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction