Correct Article 17
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction
