Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas waktu penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku mulai periode laporan semester II tahun 2025. (2) Sebelum berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Your Correction