Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memastikan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPR Syariah wajib menerapkan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah. (2) Dalam menerapkan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib memiliki kerangka Tata Kelola Syariah diwujudkan paling sedikit melalui: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; b. penerapan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah; c. penerapan fungsi audit intern syariah; dan d. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap Tata Kelola Syariah. (3) Direksi yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c bertanggung jawab atas efektivitas pelaksanaan fungsi tersebut dalam pemenuhan Prinsip Syariah. (4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berkoordinasi dengan DPS dalam melaksanakan tugasnya.
Your Correction