Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik.
Your Correction