Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPS wajib dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. (2) Dalam hal diperlukan, anggota DPS lain dapat diangkat sebagai wakil ketua DPS.
Your Correction