Correct Article 16
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Anggota DPS dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR Syariah.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota DPS.
(3) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
